Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 01/PJ.132/2002
13 September 2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.132/2002

TENTANG

PERUBAHAN TARIF SEWA RUMAH NEGARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Sehubungan dengan surat Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor S-135/SJ.1/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 313/KPTS/M/2001 langgal 16 Juli 2001 tentang Sewa Rumah Negara dengan ini diberitahukan bahwa: 

1. Tarif sewa Rumah Negara atas seluruh Surat Ijin Penghunian Rumah Negara ( SIPRN ) yang telah diterbitkan, secara otomatis beralih ke tarif sewa yang baru, sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang Sewa Rumah Negara.
2. Tata cara perhitungan tarif sewa yang baru atas Rumah Negara adalah sebagai berikut : PERHITUNGAN SEWA RUMAH NEGARA :

Rumus sewa:
Sb=2,75% x [ (Lb x Hs x Ns) x Fkb ] x Fk

Sb : Sewa bangunan per bulan
2,75% : Prosentase sewa terhadap nilai bangunan
Lb : Luas bangunan dalam meter persegi
HS : Harga satuan bangunan per meter persegi
Ns  : Nilai sisa bangunan/layak huni ( 60% )
Fkb :  Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (%)
Fk :  Faktor keringanan sewa untuk PNS (5 %)

KETERANGAN :
 
1. PROSENTASE SEWA
Prosentase, sewa terhadap, nilai bangunan 2, 75 %
2. LUAS BANGUNAN (Lb)
Luas bangunan dalam meter persegi dihitung dari as ke as
3. HARGA SATUAN (Hs)
a. Harga satuan bangunan sesuai klasifikasi dalam keadaan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Setempat (Kabupaten/Kota) pada tahun yang berjalan
b. Harga satuan bangunan, dengan :
1. Luas bangunan 36 - 95 m2 mengikuti harga satuan type C, D, E
2. Luas bangunan 96 - 185 m2 mengikuti harga satuan type B
3. Luas bangunan 186 m2 keatas mengikuti harga satuan type A
c. Harga satuan bangunan semi permanen (dinding bagian bawah batu/batako dan bagian atas papan/anyaman bambu) 50 % x Hs.
4. NILAI SISA BANGUNAN (Ns) 
Nilai sisa bangunan ditetapkan 60 % sebagai bangunan layak huni.
(Nilai sisa bangunan antara 20 % s.d. 100 % dengan rata-rata 60 %)
5. FAKTOR KLASIFIKASI TANAH (Fkb)
Klasifikasi tanah
Penggunaan bangunan

Kelas Bumi

Al s.d. A10
(%)

A11 s.d.A20
(%)

A21 s.d. A30
(%)

A31 s.d. A40
(%)

A41 s.d. A50
(%)

Rumah

80

70

 60 

50

 40

6. FAKTOR KERINGANAN (Fk)
Faktor keringan sewa untuk PNS ( 5 % )
7. SEWA RUMAH NEGARA DENGAN LUAS TANAH MELEBIHI STANDAR
Standar luas tanah Rumah Negara sesuai type :

Type

 Luas Bangunan

 Luas Tanah

A

 250 m2

 600 m2 

B

120 m2

 350 m2

C

 70 m2

 200 m2

D

50 m2 

120 m2

36 m2 

100 m2


Rumah Negara yang berdiri di atas persil dengan luas tanah melebihi luas standar lebih dari 20 % dikenakan sewa tambahan atas kelebihan luas tanah sebagai berikut :

  st = 2 % x [ (Lt x NJOP) x Fk ] / tahun


st 

:

Sewa kelebihan tanah per tahun

2%

:

Prosentase sewa terhadap nilai tanah

Lt

:

Luas kelebihan tanah dari standar dalam meter persegi

NJOP 

:

Nilai jual Objek Pajak sesuai SPPT

Fk

:

Faktor keringanan sewa untuk PNS (5 %)

8.
CONTOH PENGHITUNGAN SEWA
Rumus Sewa:

Sb=2,75% x [(LbxHs x Ns) x Fkb] x Fk

Contoh Perhitungan Sewa untuk Lokasi DKI Jakarta :
Kelas Bumi : (A9), Fkb = 80%

a. Eselon I

=

2,75% x [ 250 m2 x Rp 864.000,- x 60% x 80 %] x 5 % = Rp 142.560,-/bln

b. Eselon II

=

2,75% x [ 120 m2 x Rp 779.000,- x 60% x 80 %] x 5 % = Rp 61.696,-/bln

c. Eselon III

=

2,75% x [ 70   m2 x Rp 755.000,- x 60% x 80 %] x 5 % = Rp 34.881,-/bln

d. Eselon IV

=

2,75% x [ 50   m2 x Rp 755.000,- x 60% x 80 %] x 5 % = Rp 24.915,-/bln

e. Eselon V 

=

2,75% x [ 36   m2 x Rp 755.000,- x 60% x 80 %] x 5 % = Rp 17.938,-/bln

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA