Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.42/2002
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengeluaran Untuk Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
18 Februari 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.42/2002
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN UNTUK PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan, dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. |
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
Pasal 1
Angka 6
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
Ayat (2)
Ayat (4)
Ayat (3): Jenis-jenis Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kriteria tertentu. |
||||||||||||||||||||||||||||
2. | Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan. | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan antara lain :
|
||||||||||||||||||||||||||||
4. | Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :
|
||||||||||||||||||||||||||||
5. | Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.