Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.
(1) |
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan : |
|
|
(2) |
Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan Presiden tersendiri. |
(1) |
Penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET dilakukan oleh Tim Pengarah yang dibentuk sekaligus dalam Keputusan Presiden yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). |
(2) |
Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (1), penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET yang terletak di wilayah timur unsur-unsur yang berasal dari Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan unsur-unsur lain sesuai kebutuhan. |
(1) |
Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II. |
(2) |
Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(3) |
Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Tim Pengarah atas usul Ketua Badan Pengelola KAPET. |
(4) |
Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola KAPET memperhatikan arahan kebijaksanaan yang ditetapkan Tim Pengarah. |
(1) |
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan perlakuan perpajakan berupa : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Selain fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan kemudahan di bidang administrasi dan pengurusan perijinan. |
(1) |
Untuk mengembangkan KAPET sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, beberapa wilayah dalam KAPET dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat. |
(2) |
Penetapan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(3) |
Seluruh Pengurusan perijinan bagi kepentingan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat. |
(4) |
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat dalam KAPET diberikan fasilitas kepabeanan berupa tidak dipungutnya Bea Masuk atas impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, konstruksi atau keperluan kantor. |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.