Keputusan Presiden Nomor : 89 TAHUN 1996
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 1996
TENTANG
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu mengambil langkah dan kebijaksanaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia khususnya di wilayah Timur Indonesia melalui pembentukan kawasan andalan sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
- bahwa dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan dimaksud, perlu ditetapkan kawasan pengembangan ekonomi terpadu yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya;
- bahwa penetapan kawasan pengembangan ekonomi terpadu tersebut perlu disertai dengan pemberian kemudahan-kemudahan yang dapat memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan di wilayah yang bersangkutan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan Keputusan Presiden.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Tambahan Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Tambahan Lembaran Negara 1995Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
- Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.
(1) |
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan : |
|
|
(2) |
Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan Presiden tersendiri. |
(1) |
Penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET dilakukan oleh Tim Pengarah yang dibentuk sekaligus dalam Keputusan Presiden yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). |
(2) |
Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (1), penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET yang terletak di wilayah timur unsur-unsur yang berasal dari Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan unsur-unsur lain sesuai kebutuhan. |
(1) |
Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II. |
(2) |
Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(3) |
Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Tim Pengarah atas usul Ketua Badan Pengelola KAPET. |
(4) |
Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola KAPET memperhatikan arahan kebijaksanaan yang ditetapkan Tim Pengarah. |
(1) |
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan perlakuan perpajakan berupa : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Selain fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan kemudahan di bidang administrasi dan pengurusan perijinan. |
(1) |
Untuk mengembangkan KAPET sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, beberapa wilayah dalam KAPET dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat. |
(2) |
Penetapan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(3) |
Seluruh Pengurusan perijinan bagi kepentingan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat. |
(4) |
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat dalam KAPET diberikan fasilitas kepabeanan berupa tidak dipungutnya Bea Masuk atas impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, konstruksi atau keperluan kantor. |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.