Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 09/PJ.7/2002

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

1 Agustus 2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.7/2002

TENTANG

PENCABUTAN SURAT-SURAT EDARAN MENGENAI PEMERIKSAAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya Surat Edaran mengenai kebijakan pemeriksaan pajak sehingga sering menimbulkan keraguan tentang masih berlaku atau tidaknya suatu kebijakan pemeriksaan pajak, maka untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan pajak dianggap perlu melakukan pencabutan atas surat-surat edaran mengenai pemeriksaan pajak.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka 47 (empat puluh tujuh) surat edaran mengenai pemeriksaan pajak sebagaimana terlampir dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA