Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1 Agustus 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.7/2002
TENTANG
PENCABUTAN SURAT-SURAT EDARAN MENGENAI PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya Surat Edaran mengenai kebijakan pemeriksaan pajak sehingga sering menimbulkan keraguan tentang masih berlaku atau tidaknya suatu kebijakan pemeriksaan pajak, maka untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan pajak dianggap perlu melakukan pencabutan atas surat-surat edaran mengenai pemeriksaan pajak.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka 47 (empat puluh tujuh) surat edaran mengenai pemeriksaan pajak sebagaimana terlampir dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Status Peraturan
Peraturan Terkait
Riwayat Peraturan
Penegasan Kebijaksanaan Pemeriksaan (Seri Pemeriksaan 06-98)
Penegasan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak (Seri Pemeriksaan 04-98)
Kebijaksanaan Dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98)
Kebijaksanaan Pemeriksaan Tahun 1997 (Seri Pemeriksaan 02-97)
Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak (Seri Pemeriksaan 06-96)
Rencana Pemeriksaan Tahun 1996 (Seri Pemeriksaan 05-96)
Penyempurnaan Lp2/Dkhp (Seri Pemeriksaan 04-96)
Peraturan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1 Agustus 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.7/2002
TENTANG
PENCABUTAN SURAT-SURAT EDARAN MENGENAI PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya Surat Edaran mengenai kebijakan pemeriksaan pajak sehingga sering menimbulkan keraguan tentang masih berlaku atau tidaknya suatu kebijakan pemeriksaan pajak, maka untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan pajak dianggap perlu melakukan pencabutan atas surat-surat edaran mengenai pemeriksaan pajak.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka 47 (empat puluh tujuh) surat edaran mengenai pemeriksaan pajak sebagaimana terlampir dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.