Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.7/2002
Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
30 Desember 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.7/2002
TENTANG
RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 yang terdiri dari Rencana Pemeriksaan Lengkap untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Pemeriksaan Lengkap dan Rencana Pemeriksaan Sederhana untuk masing-masing UP3 Pemeriksaan Sederhana. Hal-hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
-
Jumlah pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini meliputi jumlah Saldo Awal Pemeriksaan pada tahun 2003 (carry over), pemeriksaan Kriteria Seleksi, Instruksi Pemeriksaan Khusus, dan usul pemeriksaan lainnya;
-
Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2003 merupakan bahan acuan standar jumlah pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing UP3;
-
Kepala Kantor Wilayah DJP bertanggung jawab atas tercapainya jumlah pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran ini yang dilakukan oleh masing-masing UP3.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.