5.1 |
Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan pemantauan tindakan penagihan pajak terhadap 100 Penunggak Pajak Terbesar, dan melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk Penunggak Pajak yang termasuk dalam Daftar Wajib Pajak 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional di wilayah kerjanya dilaporkan kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
5.2 |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan pengawasan tindakan penagihan pajak terhadap 500 Penunggak Pajak Terbesar, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 10 triwulan berikutnya (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Pontianak, Manado, dan Jayapura 400 Penunggak Pajak Terbesar). |
5.3 |
Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tindakan penagihan pajak terhadap 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tanggal 25 bulan berikutnya. |
5.4 |
Daftar Wajib Pajak 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional, 500 Terbesar Kantor Wilayah, dan 100 Terbesar Kantor Pelayanan Pajak harus dilengkapi dengan resume tunggakan pajaknya (jenis pajak, tahun pajak, kegiatan penagihan yang dilaksanakan dan upaya hukum Wajib Pajak/Penanggung Pajak). |
5.5 |
Rencana pencairan tunggakan berdasarkan umur tunggakan adalah :
Tunggakan |
1 s.d. 6 bulan 80% |
|
> 6 s.d. 12 bulan 70% |
|
> 12 s.d. 24 bulan 60% |
|
> 24 bulan 50% |
|
5.6 |
Untuk mendapatkan dan melengkapi data tentang harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak, Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak melaksanakan Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak (Delinquency Audit). Penugasan dan penentuan Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak ditentukan sepenuhnya oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
5.7 |
Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan penagihan pajak dengan cara persuasif (soft collection), antara lain:
- |
menghubungi Wajib Pajak/Penanggung Pajak melalui telepon, |
- |
mengundang Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk memperoleh kejelasan penyelesaian utang pajaknya, |
- |
mengirimkan surat pemberitahuan dan himbauan pelunasan utang pajak kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak, |
- |
meminta kepada Wajib Pajak/penanggung Pajak agar secara sukarela menyerahkan harta kekayaannya untuk pelunasan pajak. |
|
5.8 |
Dari Hasil Penagihan Persuasif tersebut ditetapkan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang kooperatif dan non-kooperatif. Kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang kooperatif dapat diberikan reward sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, misalnya penghapusan sanksi administrasi, pembetulan SKP/STP, penjadwalan kembali pembayaran utang pajak dan sebagainya. Sedangkan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang non-kooperatif segera dilaksanakan tindakan keras (hard collection) mulai penerbitan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pengumuman ke media masa, pencegahan ke luar negeri, sampai pelaksanaan pelelangan harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang disita. |
5.9 |
Penyitaan agar diprioritaskan atas kekayaan penanggung pajak berupa monetary assets seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, piutang atau tagihan, obligasi, saham dan surat berharga lainnya. |
5.10 |
Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang digunakan dalam pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-645/PJ/2001 tanggal 4 Oktober 2001. |
5.11 |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak per semester paling lambat tanggal 10 Juli dan 10 Januari tahun berikutnya sudah diterima Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti dan diketahui kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat 20 hari sejak usulan tersebut diterima dari Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. |
5.12 |
Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak turut bertanggung jawab dan membantu pencairan tunggakan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hasil pemeriksaanya dengan melaksanakan penagihan persuasif sebagaimana dimaksud dalam angka 5.7 dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setiap tanggal 10 bulan berikutnya. |
5.13 |
Perlu dibentuk Tim Penagihan Pajak di tingkat Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Wilayah/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas dan wewenang khusus untuk memantau dan menyelesaikan tunggakan pajak (account officer) dari Wajib Pajak Penunggak Terbesar lokal, regional dan nasional.
Susunan Tim Penagihan dimaksud adalah:
a. |
Tingkat Kantor Pelayanan Pajak
Ketua |
: |
Kepala Seksi Penagihan |
|
: |
Kepala Seksi Penerimaan Keberatan Kepala Seksi PPh Badan Kepala Seksi PPh Pemotongan dan Pemungutan Kepala Seksi PPh Orang Pribadi Kepala Seksi PPN |
Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menyesuaikan. |
|
|
b. |
Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Ketua |
: |
Kepala Bidang Rikpan |
Anggota |
: |
Kepala Bidang PPh Kepala Bidang PPN/PTLL Kepala Bidang PBB |
|
|
|
c. |
Tingkat Kantor Pusat
Ketua |
: |
Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak |
Anggota |
: |
Kepala Subdit Penagihan Kepala Subdit Keberatan PPh Kepala Subdit Keberatan PPN/PTLL Kepala Subdit Keberatan PBB/BPHTB Kepala Subdit Dokumentasi dan Bantuan Hukum |
|
Tim Penagihan secara berjenjang melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal Pajak/Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak. |