Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 04/PJ.52/2003

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

8 Januari 2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.52/2003

TENTANG

KEWAJIBAN MELAPORKAN WAJIB PAJAK YANG BERMASALAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan laporan dari kantor-kantor pelayanan pajak mengenai adanya Wajib Pajak-Wajib Pajak yang menggunakan faktur pajak tidak sah serta dalam rangka Pengamanan Penerimaan Negara dari sektor pajak maka dengan ini dimintakan agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak untuk mengirimkan daftar Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak yang tidak sah (sesuai dengan daftar terlampir) kepada Direktur PPN dan PTLL.
Adapun kriteria Wajib Pajak yang diduga membuat Faktur Pajak tidak sah adalah:

  1. Wajib Pajak tidak terdaftar sebagai PKP,
  2. Wajib Pajak alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal.
Demikian disampaikan agar dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA