Keputusan Presiden Nomor : 52 TAHUN 1997
Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1997
TENTANG
SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Presiden.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684).
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah tiga puluh dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997.
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) |
Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Sekretariat adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan Penyelesaian Pajak. |
(2) |
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris. |
(3) |
Sekretariat secara administrasi berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. |
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Sekretariat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan pelayanan administrasi umum di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga Badan penyelesaian Sengketa Pajak.
- pelaksanaan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa pajak.
- pelaksanaan pelayanan administrasi pemeriksaan sengketa pajak.
- penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Organisasi Sekretariat terdiri dari :
- Sekretaris.
- Wakil Sekretaris.
- Sekretaris Pengganti, yang jumlahnya ditentukan menurut kebutuhan.
- Bagian, yang jumlahnya 5 (lima) Bagian.
Bagian Kedua
Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas pokok yang ditetapkan.
Bagian Ketiga
Wakil Sekretaris
(1) |
Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris. |
(2) |
Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas memimpin Sekretariat serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris. |
(3) |
Apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas, maka Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris. |
Bagian Keempat
Sekretaris Pengganti
Sekretaris Pengganti adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
Sekretaris Pengganti mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memberikan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa Pajak.
Bagian Kelima
Bagian
Bagian adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
Bagian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memberikan pelayanan administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(1) |
Bagian dipimpin oleh seorang Kepala bagian. |
(2) |
Masing-masing Bagian membawahkan paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian. |
BAB III
TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat sendiri maupun hubungan dengan instansi lain di luar Sekretariat untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugasnya.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) |
Sekretaris adalah jabatan eselon IIa. |
(2) |
Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon IIb. |
(3) |
Sekretaris Pengganti dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa. |
Pejabat di lingkungan Sekretariat di angkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Negara Sekretaris Negara.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1986 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.