Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.53/2003
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
28 Maret 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.53/2003
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENT ORGANIZER)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan meningkatnya pemakaian jasa penyelenggara kegiatan dalam berbagai acara dan sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, bersama ini diminta kepada Saudara untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1. | Beberapa istilah yang berkaitan dengan jasa penyelenggara kegiatan:
|
||||||
2. | Pengguna Jasa Event Organizer adalah Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 termasuk Orang Asing maupun Badan Hukum Asing yang menerima atau memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan di dalam Daerah Pabean. | ||||||
3. |
|
||||||
4. | Dalam hal terjadi pembatalan pemesanan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 oleh Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan dan dikenakan biaya pembatalan atau sejenisnya, maka atas biaya tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. | ||||||
5. | Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Penyelenggara Kegiatan adalah meliputi:
|
||||||
6. | Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan di wilayah kerja masing-masing. | ||||||
7. | Kepada para Kepala Kanwil diinstruksikan agar melakukan pengawasan atas penelitian yang dilakukan oleh Kepala KPP dan KP4 terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan di wilayah kerja masing-masing. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.