Keputusan Presiden Nomor : 13 TAHUN 1998
Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1998
TENTANG
PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di kawasan timur Indonesia khususnya Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kabupaten Sanggau;
- bahwa penetapan Kabupaten Sanggau sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995;
- Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU.
(1) |
Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau di wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Sanggau. |
(2) |
KAPET Sanggau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau, seluruh wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Sambas, dan sebagian wilayah Kabupaten Pontianak yang meliputi kecamatan Air Besar, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. |
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sanggau ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari :
Ketua :
Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
Anggota :
- Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
(1) |
Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Sanggau dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Sanggau, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola.
|
(2) |
Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Sanggau berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
|
(3) |
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi : |
|
|
(4) |
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(1) |
Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. |
(2) |
Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas : |
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengarah.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 21
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.