Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.5/1986

Kategori : KUP

Penjelasan Tentang Bukti Permulaan Adanya Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan


25 April 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.5/1986

TENTANG

PENJELASAN TENTANG BUKTI PERMULAAN ADANYA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menunjuk Surat Edaran No. SE-6/PJ.5/1986 tanggal 20 November 1985 perihal Petunjuk pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkenaan dengan kewajiban untuk melaporkan ditemukannya bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, perlu kiranya disampaikan beberapa penjelasan dan penegasan sebagai berikut :


I. BUKTI PERMULAAN TENTANG ADANYA PERBUATAN PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.
Yang dimaksud dengan bukti permulaan adanya perbuatan pidana di bidang perpajakan adalah bukti-bukti, baik berupa tulisan, perbuatan, keterangan ataupun benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi atau dilakukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara.

Untuk lebih jelasnya disampaikan jenis-jenis perbuatan yang dapat dikelompokkan sebagai bukti permulaan adanya tindak pidana di bidang perpajakan sebagai berikut :
1. Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri.
1.1 Setelah diteliti di Seksi PTU ternyata bahwa Wajib Pajak tersebut belum pernah mengisi formulir pendaftaran untuk memperoleh NPWP dan oleh karenanya belum pernah terdaftar; dan
1.2 Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Wajib Pajak mempunyai kegiatan usaha yang terhutang pajak; dan
1.3 Tidak terdapat alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan perpajakan mengapa Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
2. Wajib Pajak dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak dengan sengaja telah menyalahgunakan NPWP-nya atau menggunakan tanpa hak NPWP yang bukan miliknya sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
3. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT.
3.1 Setelah diteliti diketahui bahwa Wajib Pajak tidak/belum menyampaikan SPT; dan
3.2 Telah diterbitkan Surat Tegoran; dan
3.3 Tidak terdapat permohonan Wajib Pajak untuk menangguhkan penyampaian SPT Tahunan; dan
3.4 Tidak terdapat alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan perpajakan mengapa Wajib Pajak tidak/belum menyampaikan SPT.
4. Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
4.1 Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaan atau selisih antara yang seharusnya dilaporkan dengan yang telah dilaporkan melalui SPT beserta lampirannya; dan
4.2 Apabila keadaan yang seharusnya dilaporkan itu digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang akan menimbulkan kemungkinan-kemungkinan :
a. apabila WP melapor rugi, kemungkinan ia tidak rugi atau kerugian yang dialaminya tidak sebesar yang dilaporkan; atau
b. apabila WP semula mengaku untung, kemungkinan keuntungannya lebih besar daripada yang semula dilaporkannya; atau
c. apabila WP mengaku lebih setor, kemungkinan lebih setornya tidak seperti yang dilaporkannya, bahkan mungkin tidak lebih setor atau mungkin kurang setor.
5. Wajib Pajak dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
5.1 Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya mutasi atau transaksi yang tidak dicatat di dalam pembukuan, catatan atau dokumen yang bersangkutan atau dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya buku, catatan atau dokumen yang serupa dengan yang diperlihatkan atau diserahkan oleh Wajib Pajak, namun memuat angka-angka atau fakta yang berbeda; dan
5.2 Apabila mutasi atau transaksi tersebut dicatat secara lengkap di dalam pembukuan dan sebagainya, akan muncul suatu gambaran baru yang berbeda dengan gambaran sebelumnya tentang keadaan usaha Wajib Pajak. Kalau gambaran baru ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terhutang, akan menunjukkan kemungkinan-kemungkinan serupa dengan yang tersebut pada 4.2. di atas.
6. Wajib Pajak dengan sengaja tidak bersedia memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan, catatan atau dokumen lainnya.
6.1 Dari data-data yang ada dapat diketahui bahwa permintaan untuk meminjam buku-buku dan sebagainya itu telah disampaikan kepada WP, baik secara lisan maupun tertulis dan WP mengerti akan permintaan tersebut; dan
6.2 Penghitungan jumlah pajak yang terhutang dengan benar menjadi sulit bahkan mustahil dilakukan tanpa adanya buku-buku dan sebagainya itu; dan
6.3 Tidak terdapat alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan perpajakan mengapa WP tidak bersedia memperlihatkan dan atau meminjamkan buku-buku dan sebagainya itu.
7. Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
7.1 Dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti bahwa WP benar-benar telah melakukan pemotongan pajak (PPh Psl 21, 23 dan atau 26) dan atau melakukan pemungutan pajak (PPh Psl 22 dan atau PPN); dan
7.2 Dari bukti-bukti setoran ternyata bahwa yang disetorkan hanya sebagian saja atau bahkan tidak ada yang disetor sama sekali; dan
7.3 Tidak terdapat alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat membenarkan mengapa WP hanya menyetorkan pajak sebahagian saja atau tidak menyetorkannya sama sekali.
   
II. LAPORAN ADANYA BUKTI-BUKTI PERMULAAN.
1. Dalam hal petugas Pemeriksa menemukan bukti-bukti permulaan sebagaimana tersebut di atas, maka petugas dimaksud wajib melaporkan hal tersebut kepada :
a. KIP yang akan meneruskannya kepada Kakanwil, apabila ia selaku petugas Pemeriksa di IP;
b. Kabid Pengusutan yang akan meneruskannya kepada Kakanwil, apabila ia selaku petugas Pemeriksa di Kanwil. Selanjutnya para Kakanwil meneruskan hal tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak yang akan memberikan petunjuk mengenai tindak lanjutnya.
2. Pelaporan oleh Kakanwil kepada Direktur Jenderal Pajak dilakukan dengan mengirimkan laporan pemeriksaan yang bersangkutan dengan tambahan catatan Kakanwil tentang bukti-bukti permulaan yang ditemukan serta kaitannya dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan. Mengingat pengajuan perkara pidana perpajakan ke muka Pengadilan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara nasional, agar para Kakanwil mulai Triwulan I 1986/1987 masing-masing dapat mengirimkan 2 berkas laporan pemeriksaan kepada Direktur P2W sebagai bahan penyiapan penyidikan lebih lanjut.
3. Pengiriman berkas laporan pemeriksaan tersebut pada angka 2 di atas oleh para Kakanwil dilakukan dalam sampul khusus rangkap 2 (dua) melalui Kurir Khusus, pos tercatat atau Kilat Khusus yang ditujukan langsung kepada Direktur P2W (pribadi). Dalam hal terdapat permasalahan yang masih perlu mendapat penjelasan lebih lanjut hendaknya Saudara segera menghubungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktur P2W) untuk konsultasi lebih lanjut.
4. Tidak berlebihan untuk ditegaskan disini, bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang menimbulkan dugaan kuat telah terjadi tindak pidana perpajakan seperti dijelaskan di atas, maka harus dilakukan pengamanan terhadap semua pembukuan, catatan dan dokumen yang mendukung adanya dugaan tersebut dengan cara membuat catatan yang terinci tentang peminjaman pembukuan, catatan dan dokumen tersebut, serta menyimpannya di tempat yang khusus. Demikian pula sebagai pengamanan intern, berkas Wajib Pajak yang bersangkutan harus juga diamankan dan disimpan secara khusus pula.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.