Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ.2/1988
Kriteria Wp Efektif Dan Wp Non Efektif
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
27 Juli 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.2/1988
TENTANG
KRITERIA WP EFEKTIF DAN WP NON EFEKTIF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui banyak Wajib Pajak terdaftar tidak memenuhi kewajiban perpajakannya disebabkan antara lain non aktif, bubar, meninggal dunia dan sebagainya dan dari kenyataan tersebut diatas telah timbul berbagai istilah seperti WP aktif, WP efektif, WP non aktif dan WP non efektif serta WP karantina yang dapat membingungkan petugas pelaksana di lapangan. Agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran yang dapat menyulitkan administrasi maka perlu diberikan penegasan bahwa administrasi pajak hanya mengenal istilah-istilah WP efektif dan WP non efektif dengan pengertian sebagai berikut :
1. | Yang dimaksudkan dengan WP efektif adalah WP yang memenuhi kewajiban perpajakannya berupa memenuhi kewajiban menyampaikan SPT masa dan atau Tahunan sebagaimana mestinya. | ||||||||||||||||||||
2. | Yang dimaksud dengan WP non efektif adalah WP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya berupa memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Masa dan atau Tahunan. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.8/1988 tanggal 2 Oktober 1988 WP non efektif adalah :
Agar didapat kesatuan penilaian mengenai penentuan apakah Wajib Pajak tersebut efektif atau non efektif ditetapkan berdasarkan keadaan pada setiap 3 bulan setelah tanggal akhir pemasukan SPT Tahunan PPh atau setiap tanggal 1 Juli setiap tahun takwim, sedang terhadap Wajib Pajak yang diragukan datanya, penentuannya dimulai sejak ada kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.Dalam hal terdapat keraguan dalam pelaksanaannya mengenai kepastian data/informasi yang digunakan dalam menentukan WP non efektif tersebut diatas dan agar ada kepastian mengenai status WP tersebut apakah akan dihapus (sesuai Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. :KEP-07/PJ.BT.5/1987) atau akan tetap non efektif, hendaknya diselesaikan melalui pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Seri PW-02. Dari uraian tersebut diatas secara umum dapat digambarkan sebagai berikut :
|
Demikian untuk perhatian Saudara dan diharapkan perbedaan penafsiran di lapangan tidak terjadi lagi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.