Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
25 Oktober 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.9/1991
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMINDAHBUKUAN (Pbk)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat keputusan yang mengatur mengenai pemindahbukuan, yaitu :
Sebagai pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut :
1.1 | adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP; |
1.2 | telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang; |
1.3 | karena adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, yaitu antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam "Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding" (KP PDIP 5.29); |
1.4 | adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terhutang dalam surat ketetapan pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP 5.29; |
1.5 | adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam SKPB; |
1.6 | adanya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula di administrasikan dalam BPP; |
1.7 | adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; |
1.8 | adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak;
|
2.1 | Kewajiban Wajib Pajak Untuk pemindahbukuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991, harus diajukan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala KPP yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan dengan ketentuan : |
|||||
|
||||||
2.2 | Yang Berwenang Melaksanakan Pemindahbukuan | |||||
|
||||||
2.3 | Ketentuan yang harus Dipenuhi : | |||||
|
||||||
2.4 |
Dalam hal KPP menerima permohonan pemindahbukuan sedangkan SSP yang akan dipindahbukukan ditata usahakan di KPP lain, maka KPP penerima berkewajiban meneruskan permohonan pemindahbukuan tersebut ke KPP di mana SSP ditata usahakan; satu lembar surat pengantar dikirimkan kepada wajib pajak.
|
- | berdasarkan SKKPP, KP PDIP 5.29, SKPB seperti dimaksud pada butir 1.1. s.d 1.5 yang diterima dari Seksi Penagihan dan Verifikasi; |
- | berdasarkan data hutang pajak yang belum dilunasi yang diterima dari Seksi Penagihan dan Verifikasi, dan atau diminta dari seksi PPh, sedangkan khusus untuk kompensasi dengan hutang pajak yang akan datang, berdasarkan data yang diterima dari wajib pajak yang tertera pada surat permohonannya; |
- | pernyataan dari Seksi PPh/Seksi PPN yang menyatakan bahwa SSP (setoran masa) tersebut belum diperhitungkan dalam SPT; |
- | pernyataan dari Seksi Penagihan dan Verifikasi yang menyatakan bahwa SSP (untuk penetapan) tersebut belum diperhitungkan dalam surat ketetapan pajak; |
- | asli PIUD yang dimintakan dari Wajib Pajak untuk mencocokkan apakah setoran tersebut benar untuk pelunasan PPh Pasal 22/PPN Impor yang tercantum dalam PIUD.
|
4.1 | Surat pernyataan dan surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 2.1., harus dibubuhi bea meterai sebagaimana mestinya; |
4.2 | Cara pembetulan kesalahan mengisi SSP sebagaimana di maksud bunyi Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 yaitu dalam hal kesalahan mencantumkan kode KPP pada NPWP atau kode cabang, dilakukan dengan cara mencoret kode KPP/kode cabang yang tercantum salah, kemudian menggantikannya dengan kode KPP/kode cabang yang benar serta dibubuhi parap dan cap Kepala KPP; |
4.3 | Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai penentuan saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991, bersama ini disampaikan contoh-contoh dalam Lampiran III Surat Edaran ini. |
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991, maka permohonan pemindahbukuan yang telah diterima dan belum diselesaikan, supaya diselesaikan menurut keputusan tersebut dan bila dijumpai hal-hal yang perlu mendapat penegasan, agar disampaikan kepada Kepala Kanwil setempat/Kantor Pusat c.q. Pusat PDIP.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.