Keputusan Presiden Nomor : 168 TAHUN 1999
Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Seychelles For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC
OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
SEYCHELLES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION
AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 27 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of The Republic of Seychelles for the Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SEYCHELLES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME.
Mengesahkan Government between of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic Of Seychelles for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 27 September 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Seychelles yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRACHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1999
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ALIRAHMAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 217
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.