Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
26 Maret 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.34/1992
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (PPPB) RI-SINGAPURA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI - Singapura pada tanggal 25 Januari 1991 di Singapura, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) RI-Singapura telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1990 .(Lembaran Negara Nomor 88 tahun 1990) tanggal 20 Desember 1990. Pada tanggal 25 Januari 1991 di Singapura, Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura mempertukarkan dokumen ratifikasi dari Persetujuan ini. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 28 Persetujuan dimaksud ,terhitung sejak tanggal 1 Januari 1992 Pengenaan Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk masing-masing negara di negara lainnya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PPPB RI-Singapura ini.
(a) | termasuk dalam pengertian BUT adalah : | |
(a) | suatu tempat kedudukan manajemen; | |
(b) | suatu kantor cabang; | |
(c) | suatu kantor; | |
(d) | suatu pabrik; | |
(e) | suatu tempat kerja; | |
(f) | suatu tanah pertanian atau perkebunan; | |
(g) | suatu tambang,sumur minyak atau gas,tempat penggalian atau tempat lain untuk pengambilan sumber daya alam; | |
(h) | suatu proyek bangunan atau kontruksi, proyek perakitan atau instalasi yang meliputi masa lebih dari 183 hari; | |
(i) | pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan, jika kegiatan jasa tersebut berlangsung di Indonesia meliputi masa atau masa-masa lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan; | |
(j) | kegiatan pengawasan di Indonesia sehubungan dengan proyek kontruksi, instalasi atau perakitan, jika kegiatan pengawasan tersebut berlangsung lebih dari 6 bulan ; | |
(k) | orang pribadi atau badan yang bertindak atas nama atau berlaku untuk perusahaan Singapura di Indonesia (dependent agent); | |
(l) | orang pribadi atau badan yang bukan dalam rangka kegiatan usahanya sebagai agen yang bebas, bertindak atas nama perusahaan asuransi Singapura memungut premi di wilayah Indonesia atau menanggung resiko yang terletak di Indonesia, kecuali dalam hal reasuransi. | |
(b) | tidak termasuk pengertian BUT meliputi : | |
|
Penghasilan dari BUT Singapura dikenakan Pajak di Indonesia dengan menerapkan konsep "force of attraction principle". Hal ini berarti yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya,tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh induk perusahaannya di Singapura dan badan lain yang mempunyai hubungan istimewa dengan induk perusahaan tersebut, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.
Perlu diutarakan disini bahwa penggunaan konsep " force of attraction principle " ini tidak dinyatakan dalam Pasal-Pasal P3B Republik Indonesia-Singapura ataupun Protocolnya, tetapi ditegaskan dan dinyatakan dalam " Side Letter " antara Pemerintah Indonesia-Singapura tertanggal 8 Mei 1990 (terlampir).
Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Singapura di Indonesia dikenakan pajak (branch profit tax) sebesar 15%.
Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap imbalan atas jasa yang diberikan oleh perseorangan penduduk Singapura di Indonesia secara independen (pekerjaan bebas) disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 13 Persetujuan, yaitu bahwa imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek,dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila mereka berada di indonesia dalam suatu jangka waktu atau dalam beberapa jangka waktu yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi ( board of directors ) suatu perusahaan dikenakan di negara dimana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara dimana kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut akan dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh Pemerintah atau lembaga Pemerintah.
Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima penduduk Singapura dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia.
Penduduk Singapura yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia berdasarkan permintaan universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan yang serupa serta kunjungannya ke Indonesia semata-mata untuk mengajar atau meneliti untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan
dikenakan Pajak di Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, kecuali apabila penelitian tersebut dilaksanakan terutama untuk kepentingan usaha orang pribadi atau badan tertentu.
Penduduk Singapura yang menjadi pelajar di universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya yang terdaftar dan diakui oleh Departemen P & K, atau pemagang, atau penerima bantuan, uang saku atau penghasilan dalam bentuk lainnya untuk belajar, latihan dan riset dari Pemerintah Indonesia atau Singapura atau dari organisasi/yayasan di Indonesia atau Singapura yang bergerak dibidang ilmu pengetahuan, pendidikan atau keagamaan, tidak akan dikenakan Pajak di Indonesia atas semua penghasilan tersebut diatas. Selain itu apabila pelajar atau pemagang tersebut melakukan kegiatan pemberian jasa yang berkaitan dengan sekolah, riset, kegiatan praktek, ataupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sepanjang jumlahnya tidak melebihi US$ 2.200 setahun, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia.
Laba dari perusahaan penerbangan dari masing-masing negara yang diperoleh dari hasil operasi dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak di negara di mana perusahaan tersebut merupakan wajib pajak dalam negeri ( resident country). Dengan perkataan lain laba perusahaan penerbangan penduduk Singapura yang beroperasi dalam jalur lalu lintas internasional tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia.
Namun, terhadap laba dari perusahaan perkapalan yang bertempat kedudukan (wajib pajak dalam negeri) Singapura dari operasi dalam jalur lalu lintas internasional dikenakan pajak di Indonesia, tetapi jumlah pajak yang terhutang adalah sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya terhutang menurut ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
m.1. | Dividen (Pasal 10 Persetujuan) |
|
|
m.2. | Bunga (Pasal 11 persetujuan) |
|
|
m.3. | Royalti (Pasal 12 Persetujuan) 15% dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah (termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk tv dan radio siaran), hak paten, merk dagang, pola atau model perencanaan,resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau dari penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat perkakas untuk keperluan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri,perdagangan atau ilmu pengetahuan; |
Perlu juga diutarakan disini, bahwa terhadap penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara khusus dalam persetujuan RI-Singapura akan dikenakan pajak di negara sumber, yaitu di Negara tempat penghasilan itu berasal.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.