Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
7 Juli 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.42/1992
TENTANG
PEMANFAATAN DATA PRIORITAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih terdapatnya keragu-raguan Kantor Pelayanan Pajak dalam memanfaatkan Data Prioritas yang diterima dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :
1) | Apabila SPT Tahunan telah disampaikan dan data dimaksud belum atau belum sepenuhnya dilaporkan, lakukan himbauan dengan menggunakan contoh seperti pada Lampiran I. Apabila dalam waktu 14 hari sejak tanggal cap pos tidak ada tanggapan, lakukan Verifikasi Lapangan. Apabila ada tanggapan, lakukan penelitian Material. |
2) | Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dan Wajib Pajak belum ditegor, lakukan Tegoran agar Wajib Pajak memasukkan SPT. Dalam hal ada tanggapan, lakukan Penelitian Material dan apabila dalam waktu 14 hari sejak tanggal cap pos tidak ada tanggapan, lakukan Verifikasi Lapangan. Apabila sudah ditegor SPT masih belum dimasukkan, lakukan Verifikasi Lapangan. Apabila Wajib Pajak mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan sedangkan batas waktu penundaan telah lewat, lakukan Verifikasi Lapangan. |
3) | Apabila SPT Tahunan Kempos, lakukan Verifikasi Lapangan. |
Cek pemenuhan kewajiban PPN/PPn BM
1) |
Dalam hal Wajib Pajak telah dikukuhkan menjadi PKP, namun SPT Masa PPN tidak disampaikan, atau disampaikan tetapi isinya tidak sesuai, lakukan Verifikasi Lapangan. |
2) |
Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, lakukan Verifikasi Lapangan. |
Dalam hal Wajib Pajak tidak dikenal (belum ber NPWP), lakukan Verifikasi Lapangan.
Verifikasi Lapangan PPh dan PPN/PPn BM dilakukan secara terpadu.
Para Kakanwil diminta melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan dari instruksi ini.
Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan laporan kegiatan pemanfaatan Data Prioritas secara berkala setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya, dengan menggunakan bentuk laporan seperti pada lampiran II kepada Kepala Pusat PDIP dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
Khusus untuk pemanfaatan data PPAT tetap berlaku SE Nomor : SE-18/PJ.41/1992 tanggal 7 Mei 1992, kecuali mengenai pelaporan cukup ditujukan kepada Kepala Pusat PDIP dengan tembusan kepada Kakanwil terkait.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.