Keputusan Presiden Nomor : 7 TAHUN 1999

Kategori : PPh

Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu


26 JUNI

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999

TENTANG

KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN

DIBIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 merupakan upaya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut;
  2. bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu untuk mengatur kriteria penilaian pemberian fasilitas perpajakan dibidang usaha industri tertentu dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri tertentu (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU.



BAB I
STATUS PERUSAHAAN


Pasal 1

(1)

Perusahaan baru yang menanamkan modalnya dibidang industri yang tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana tercantum dalam daftar pada Lampiran Keputusan Presiden ini dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996.

(2)

Fasilitas perpajakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 ini tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 jo Nomor 9 Tahun 1998 ataupun sebaliknya.

(3)

Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan tersebut pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.



BAB II
FASILITAS DASAR


Pasal 2

(1)

Jangka waktu fasilitas dasar yang dapat diberikan kepada kegiatan-kegiatan usaha pionir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dibedakan menurut lokasi di luar Pulau Jawa/Bali (kategori I) dan di Pulau Jawa/Bali (kategori II).

(2)

Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 5 (lima) tahun.

(3)

Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 3 (tiga) tahun.



BAB III
FASILITAS TAMBAHAN


Pasal 3

(1)

Di samping diberikannya fasilitas dasar sebagaimana tersebut pada Pasal 2 diatas, bagi yang dapat menunjukkan kinerja nyata berupa penyerapan banyak tenaga kerja, adanya kepemilikan saham oleh Usaha Koperasi, serta investasi yang cukup besar dapat diberikan fasilitas tambahan.

(2)

Bagi perusahaan yang pada tahap produksi komersial dapat mempekerjakan 2.000 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.

(3)

Bagi perusahaan yang pemilikan sahamnya sejak produksi komersial minimal 20% (dua puluh persen) dimiliki oleh Usaha Koperasi diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.

(4)

Bagi Perusahaan yang realisasi investasinya mencapai minimal nilai setara dengan US$200 Juta di luar investasi untuk tanah dan bangunan dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1(satu) tahun.

(5)

Fasilitas tambahan sebagaimana di atur pada ayat-ayat (2), (3) dan (4) tersebut dapat dimanfaatkan secara sendiri-sendiri tanpa harus merupakan kesatuan prasyarat yang saling terkait.



BAB IV
JANGKA WAKTU PEMBANGUNAN


Pasal 4

(1)

Batas waktu pembangunan proyek untuk bidang usaha tertentu yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1, adalah selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan prinsip dari instansi yang berwenang.

(2)

Jangka waktu fasilitas yang diperoleh sebagai hasil penjumlahan fasilitas dasar pada Pasal 2 dengan fasilitas tambahan pada Pasal 3 dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya.

(3)

Apabila perusahaan dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun, maka penghematan waktu tersebut dapat ditambahkan kepada jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.

(4)

Apabila penyelesaian pembangunan proyek melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun, maka kelebihan jangka waktu tersebut dikurangkan terhadap jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.



BAB V
KETENTUAN TEKNIS

Pasal 5


(1)

Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden ini, bagi perusahaan-perusahaan PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/kepala BKPM, sedangkan bagi perusahaan Non PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2)

Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas perpajakan sebagaimana tersebut pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu.

(3)

Pelaksanaan lebih lanjut berkaitan dengan hal-hal teknis administratif dibidang perpajakan sehubungan dengan pemberian fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.



BAB VI
LAIN-LAIN


Pasal 6

Daftar sebagaimana terlampir pada Lampiran Keputusan Presiden ini dapat ditinjau kembali secara berkala berdasarkan kebutuhan dan perkembangan, dengan tetap berpedoman pada kriteria-kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya di dalam Lembaran Negara.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

AKBAR TANDJUNG

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 8