Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 141/PJ.42/2004

Kategori : Lainnya

Perlakuan Perpajakan Atas Konversi Utang Menjadi Modal (Debt To Equity Swap)


14 Mei 2004


SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 141/PJ.42/2004

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS KONVERSI UTANG MENJADI MODAL (DEBT TO EQUITY SWAP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 15 Maret 2004 tentang konversi pinjaman (utang) kepada pemegang saham menjadi modal saham, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:
a. PT. ABC yang bergerak di bidang industri mutiara merencanakan untuk menerbitkan saham baru sejumlah US$ 12,530 juta ke pemegang saham asing, PT XYZ, dengan cara mengkonversi pinjaman jangka panjang pemegang saham (utang) menjadi penyertaan modal dari pemegang saham yang sama (debt to equity swap), dalam jumlah yang sama. Tingkat konversi modal rupiah akan digunakan sama dengan kurs mata uang US$ terhadap rupiah pada waktu modal awal dibayar, yaitu Rp. 135,50/US$. Perbedaan antara kurs pada saat penyetoran modal awal dengan kurs pada saat ini (Rp. 8465/US$ per 31 Desember 2003) dicatat sebagai tambahan agio saham. Setelah konversi tersebut, pinjaman pemegang saham sebagai penyetoran saham tidak akan dibebankan biaya bunga.
b. PT. ABC berpendapat bahwa proses konversi tersebut tidak menimbulkan pendapatan kena pajak, karena konversi utang menjadi modal dalam jumlah yang sama dengan nilai buku dari utang tersebut dianggap sebagai transaksi Laporan Neraca dan bukan merupakan penghapusan utang.
c. Perbedaan kurs yang dicatat sebagai tambahan agio saham tidak dikenakan PPh karena merupakan transaksi Neraca.
d. Karena kewajiban membayar bunga pinjaman kepada pemegang saham selesai, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 kepada pemegang saham tidak ada lagi.
e. Sehubungan dengan surat tersebut saudara mohon konfirmasi atas hal-hal tersebut di atas.
   
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, diatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain bunga dan keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 10 ayat (2)

Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.

Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (5)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk bunga, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) bersifat final, dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
   
3. Berdasarkan penjelasannya Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, antara lain diatur bahwa dalam hal perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur (debt to equity Swap), besarnya jumlah penyertaan modal tersebut untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang debitur. Apabila nilai saham ditetapkan berdasarkan nilai buku atau harga pasar, atas agio atau disagio saham yang diperoleh debitur bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.
   
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Dalam transaksi konversi utang menjadi modal (debt to equity swap) terdapat dua macam transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu:
- Transaksi pelunasan utang,
- Transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas.
Atas transaksi perubahan utang menjadi modal (debt to equity swap), sepanjang dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika. Dalam hal utang (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan bentuk menjadi penyertaan modal yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan utang bagi debitur dan penghapusan piutang bagi kreditur berdasarkan suatu perjanjian. Sebaliknya apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari nilai buku terakhir utang yang dilunasi, maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi kreditur dan biaya bunga bagi debitur.

Agio atau disagio saham yang timbul karena transaksi penyertaan modal yang menggunakan harga pasar, bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur.
b. Atas penghasilan bunga yang diterima oleh kreditur sebagai wajib pajak luar negeri, wajib dipotong pajak sebesar 20% yang bersifat final, dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, sepanjang bunga atas pinjaman tersebut telah dibebankan sebagai biaya bunga oleh debitur dan telah diakui sebagai penghasilan oleh pihak kreditur.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN