Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 141/PJ.42/2004
Perlakuan Perpajakan Atas Konversi Utang Menjadi Modal (Debt To Equity Swap)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
14 Mei 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 141/PJ.42/2004
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS KONVERSI UTANG MENJADI MODAL (DEBT TO EQUITY SWAP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 15 Maret 2004 tentang konversi pinjaman (utang) kepada pemegang saham menjadi modal saham, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:
|
||||||||||
2. | Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, diatur antara lain: Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain bunga dan keuntungan karena pembebasan utang. Pasal 10 ayat (2) Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (5) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk bunga, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) bersifat final, dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. |
||||||||||
3. | Berdasarkan penjelasannya Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, antara lain diatur bahwa dalam hal perubahan utang menjadi penyertaan modal kreditur (debt to equity Swap), besarnya jumlah penyertaan modal tersebut untuk kepentingan perpajakan harus sama dengan nilai buku utang debitur. Apabila nilai saham ditetapkan berdasarkan nilai buku atau harga pasar, atas agio atau disagio saham yang diperoleh debitur bukan merupakan penghasilan ataupun kerugian bagi debitur. | ||||||||||
4. | Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
|
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.