Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.71/1992
Penerbitan Dan Pengisian Lp2/Dkhp (Seri Pemeriksaan - 75)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
20 April 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.71/1992
TENTANG
PENERBITAN DAN PENGISIAN LP2/DKHP (SERI PEMERIKSAAN - 75)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.71/1989 tanggal 30 September 1989 (Seri Pemeriksaan 62) telah diatur tentang penerbitan, penyaluran dan pengisian LP2/DKHP.
Mengingat bahwa atas setiap pemeriksaan yang dilakukan harus meliputi semua jenis pajak yang menjadi kewajiban dari Wajib Pajak, maka LP2/DKHP yang diatur dalam surat edaran tersebut sudah tidak sesuai lagi karena hanya menyangkut jenis pajak PPh Pasal 25/29 saja, sehingga perlu dilakukan pengaturan mengenai LP2/DKHP yang dapat melaporkan hasil pemeriksaan atas semua jenis pajak yang diperiksa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai LP2/DKHP yang baru ini adalah sebagai berikut :
-
Bentuk dan Isi LP2/DKHP. Bentuk LP2/DKHP yang baru ini adalah sama dengan bentuk LP2/DKHP yang lama, hanya mengenai isinya diadakan beberapa perubahan, penambahan dan pengurangan, yaitu mengenai :
1.1. Unsur LP2/DKHP yang dilakukan perubahan adalah :
- Kriteria pemilihan SPT
- Nomor pengawasan pemeriksaan SPT
- Pajak terhutang menurut SPT
- Pajak terhutang menurut Pemeriksaan
- Jumlah jam pemeriksaan
- Kode penyelesaian1.2. Unsur LP2/DKHP yang dikurangi adalah :
- Kadaluwarsa
- Golongan PGPS Pemeriksa
- Pendidikan Teknis Pemeriksa1.3. Unsur LP2/DKHP yang ditambah :
- Laporan Keuangan, diperiksa/tidak diperiksa Akuntan Publik dan Pernyataan Akuntan.Penjelasan secara rinci mengenai perubahan-perubahan/penambahan tersebut adalah sebagaimana diuraikan pada lampiran Surat Edaran ini. -
Pengiriman LP2/DKHP.
Lembar pertama dari setiap formulir LP2/DKHP yang diterbitkan oleh Pusat PDIP tanpa kecuali setelah diisi lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian, harus dikirimkan kembali ke Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan surat pengantar seperti contoh pada lampiran.
Apabila dalam suatu bulan tidak ada formulir LP2/DKHP yang dikirim ke Direktorat Pemeriksaan Pajak, surat pengantar tetap dikirimkan dan diberikan penjelasan bahwa LP2/DKHP yang dikirim pada bulan yang bersangkutan adalah nihil.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.