Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
31 Agustus 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.24/1993
TENTANG
PENERBITAN KARTU NPWP DAN NOMOR PENGUKUHAN PKP SEHUBUNGAN SE-07/PJ.24/1993
TANGGAL 7 JULI 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.24/1993 tanggal 7 Juli 1993 tentang Penyempurnaan Tata Cara Pelayanan Pemberian NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP, maka dapat dimaklumi timbulnya kendala teknis baik berkenaan dengan jadwal sistem transfer data komputer secara berkala yang dilakukan setiap tanggal 5 dan 20 maupun berkenaan dengan faktor komunikasi serta jarak antara KPP dengan tempat kedudukan/lokasi Wajib Pajak. Oleh karena itu, prosedur penerbitan kartu NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP agar disesuaikan sehingga menjadi sebagai berikut :
b.1. | Dalam hal kedudukan/domisili/lokasi Wajib Pajak berada di atau dekat kota kedudukan Kantor Penyuluhan, maka atas dasar permohonan yang diajukan ke Kantor Penyuluhan agar : | |
- | Kepala KPP menerbitkan Surat Perintah Verifikasi Lapangan PKP (SPVL) kepada Kepala Kantor Penyuluhan dalam waktu 1 (satu) hari setelah permohonan Wajib Pajak dan tindasan KPU.6 diterima dari Kepala Kantor Penyuluhan dan menerbitkan Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20), kemudian hari itu juga mengirimkan SPVL ke Kepala Kantor Penyuluhan dan KPU.20 ke alamat Wajib Pajak. | |
- | Kepala Kantor Penyuluhan melaksanakan verifikasi lapangan PKP paling lambat 1 (satu) hari setelah diterima Surat Perintah Verifikasi Lapangan PKP dari Kepala KPP. Verifikasi lapangan harus dilakukan dan selesai dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal diterima dan laporannya dikirimkan ke KPP hari berikutnya. | |
- | Dalam hal hasil verifikasi lapangan PKP menunjukan bahwa kepada Wajib Pajak dapat diberikan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN 1C), maka KPP menerbitkan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) dalam 1 (satu) hari setelah laporan hasil verifikasi lapangan PKP diterima dari Kepala Kantor Penyuluhan, kemudian mengirimkan ke alamat Wajib Pajak paling lambat pada hari berikutnya. | |
b.2. | Dalam hal kedudukan/domisili/lokasi Wajib Pajak jauh di luar kota Kantor Penyuluhan, maka atas dasar permohonan yang diajukan ke Kantor Penyuluhan agar : | |
- | KPP menerbitkan Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20) dan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) dalam waktu 1 (satu) hari setelah permohonan dan tindasan KPU.6 diterima dari Kantor Penyuluhan. | |
- | KPP mengirimkan kepada Wajib Pajak Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20) dan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) dengan surat secara tercatat/khusus.Pengiriman Kartu NPWP (KP.PDIP.4.20) dan Nomor Pengukuhan PKP (KP.PDIP.4.22/KP.PPN.1C) dengan surat secara tercatat (dan bila mungkin dihubungi dahulu via telepon) dianggap cukup memadai sebagai pengganti verifikasi Lapangan PKP. |
3.1. | PKP pindah alamat usaha ke wilayah KPP yang berlainan. Dalam hal demikian, maka KPP baru (dimana alamat PKP yang baru berada) harus melakukan verifikasi lapangan PKP. Jika pindah alamat usaha terjadi masih dalam satu wilayah KPP, maka verifikasi lapangan PKP tidak perlu dilaksanakan. |
3.2. | Wajib Pajak yang semula terdaftar bukan sebagai PKP, kemudian mengajukan permohonan sebagai PKP.
|
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.