Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang Pengadaan, Pangelolaan, dan Penjualan Benda Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN BENDA METERAI.
(1) |
Pencetakan dalam rangka pengadaan Benda Meterai dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). |
(2) |
Hasil pencetakan Benda Meterai dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(3) |
Tata cara dan persyaratan pencetakan Benda Meterai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) |
Pengelolaan dan penjualan Benda meterai dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia dan/atau badan usaha lain yang ditunjuk. |
(2) |
Hasil penjualan dan persediaan Benda Meterai dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(3) |
Besarnya provisi penjualan Benda Meterai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.