Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.35/1993
Penegasan Lebih Lanjut Se-08/PJ.35/1993 Tentang Surat Keterangan Bebas Dan Surat Keterangan Tarif Pemotongan PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Ketentuan Dalam P3B
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
31 Agustus 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.35/1993
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT SE-08/PJ.35/1993 TENTANG SURAT KETERANGAN BEBAS
DAN SURAT KETERANGAN TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN KETENTUAN DALAM P3B
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-08/PJ.35/1993 tanggal 11 Maret 1993 dimaksudkan agar Wajib Pajak dalam negeri yang wajib memotong PPh Pasal 26 terhindar dari kesalahan dalam menerapkan ketentuan-ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara "treaty partner" yang dapat mengakibatkan mereka terpaksa menanggung beban PPh Pasal 26 yang kurang dibayar beserta sanksi administrasinya.
Selain dari pada itu, melalui prosedur Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan Tarif (SKT) PPh Pasal 26 tersebut diharapkan dapat menghilangkan penyalahgunaan ketentuan P3B tersebut, dan bagi administrasi Direktorat Jenderal Pajak sendiri akan lebih mudah untuk memantau penerapan ketentuan P3B RI dengan suatu negara "treaty partner" oleh orang atau perusahaan yang merupakan penduduk dari negara "treaty partner" tersebut. Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dan setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan Surat Edaran tersebut, maka dianggap perlu dilakukan penyempurnaan sebagai berikut :
1. |
Surat permohonan untuk mendapatkan SKP atau SKT PPh Pasal 26 :
|
||||||||||||||||
2. |
Surat Keterangan Domisili.
|
||||||||||||||||
3. |
Surat Kuasa (Power of Attorney).
|
||||||||||||||||
4. | Dokumen-dokumen pendukung yang harus dilampirkan pada permohonan disederhanakan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||
5. |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan harus menerbitkan:
|
||||||||||||||||
6. | SKB atau SKT PPh Pasal 26 menjadi dasar bagi pemotong PPh Pasal 26 untuk membebaskan PPh Pasal 26 sesuai SKB atau memotong PPh Pasal 26 dengan tarif yang tercantum dalam SKT. Pemotong wajib melampirkan Daftar SKB/SKT PPh Pasal 26 sebagaimana contoh pada lampiran IV pada SPT Masa PPh Pasal 26 untuk bulan yang bersangkutan. | ||||||||||||||||
7. |
Bagi Pemotong, SKB atau SKT PPh Pasal 26 yang telah diterbitkan dapat berlaku terus sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 26 sepanjang :
|
||||||||||||||||
8. | Penyederhanaan dalam Surat Edaran ini diberlakukan sejak tanggal 11 Maret 1993, sehingga bagi Pemotong Pajak yang belum memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Nomor : SE-08/PJ.35/1993 tanggal 11 Maret 1993 tersebut dapat mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini. Apabila terdapat Pemotong Pajak yang membebaskan atau mengurangi tarif PPh Pasal 26 tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE-08/PJ.35/1993 dan Surat Edaran ini, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak boleh menolak SPT Masa PPh Pasal 26 yang disampaikan oleh Pemotong Pajak tersebut. Dalam hal demikian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus segera memberitahukan kepada Pemotong Pajak yang bersangkutan untuk mengajukan Surat Permohonan dan melengkapi dokumen sebagaimana yang telah ditentukan dalam Surat Edaran ini. Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan tersebut Pemotong Pajak belum memenuhinya, maka terhadap Pemotong Pajak tersebut hendaknya segera dilakukan verifikasi kantor atas kebenaran dari penerapan ketentuan P3B yang dilakukan oleh Pemotong Pajak tersebut. Apabila dalam penelitian tersebut Pemotong Pajak yang bersangkutan ternyata tidak dapat melengkapi dokumen-dokumen pendukung sebagaimana yang disyaratkan dalam Surat Edaran ini sebagai bukti kebenaran dari penerapan ketentuan P3B yang bersangkutan, maka atas jumlah PPh Pasal 26 yang dibebaskan atau yang dikurangkan tarifnya tersebut ditagih kembali dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. | ||||||||||||||||
9. | Khusus untuk transaksi pinjaman jangka pendek yaitu pinjaman yang kurang dari 1 (satu) bulan, pembebasan atau pengurangan tarif PPh Pasal 26 dapat dilakukan oleh Pemotong Pajak tanpa terlebih dahulu menunggu terbitnya SKB atau SKT PPh Pasal 26 dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. Dalam hal demikian, Pemotong Pajak wajib mengajukan permohonan SKB atau SKT PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini pada waktu Pemotong Pajak yang bersangkutan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 untuk bulan yang bersangkutan. |
Demikian, agar surat edaran ini disebarluaskan kepada Wajib Pajak di wilayah Kantor Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.