Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.41/1993
Penjelasan Biaya Jabatan Untuk Pegawai Tetap Yang Bekerja Pada Dua Pemberi Kerja Atau Lebih
9 Agustus 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.41/1993
TENTANG
PENJELASAN BIAYA JABATAN UNTUK PEGAWAI TETAP YANG BEKERJA PADA DUA PEMBERI KERJA ATAU LEBIH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang perlakuan biaya jabatan pada butir 2 a angka IV Lampiran I Bagian C, Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.210/PJ.11/1992 tanggal 4 November 1992 tentang Buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. | Pada butir 2 a angka IV Lampiran I Bagian C Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-210/PJ.11/1992 dijelaskan dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan yaitu sebesar 5% dari penghasilan teratur bruto (jumlah huruf a s/d f) setinggi-tingginya Rp. 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) sebulan menurut banyaknya bulan perolehan untuk setiap pemberi kerja dalam tahun 1992 yang dikutip dari setiap formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2. | ||||
2. | Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 ditentukan bahwa :
|
||||
3. | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam pengisian Lampiran I SPT Tahunan PPh 1770 I Bagian C Nomor 2 a, biaya jabatan dipindahkan dari formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 sesuai dengan besarnya biaya jabatan yang telah ditentukan yaitu :
|
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER