Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.43/1993

Kategori : PPh

Pedoman Standar Gaji /Upah Karyawan Asing (Seri PPh Pasal 21-46)


7 Oktober 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.43/1993

TENTANG

PEDOMAN STANDAR GAJI /UPAH KARYAWAN ASING (SERI PPh PASAL 21-46)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara pedoman standar gaji/upah karyawan asing tahun 1993 dan selanjutnya. Pedoman standar gaji/upah ini disusun berdasarkan hasil survey tingkat biaya hidup karyawan asing (expatriate) di Jakarta. Dalam pelaksanaannya perlu diberikan penggarisan sebagai berikut :

1. Dalam pedoman standar gaji/upah tahun 1993 dan selanjutnya ini diadakan penggolongan berdasarkan :
1.1. Kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan (bukan kebangsaan dari pemberi kerja).
1.2. Jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing tersebut bekerja (pemberi kerja).
1.3. Kedudukan atau jabatan karyawan asing tersebut dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. 
2. Pedoman standar gaji/upah karyawan asing ini adalah mengenai penghasilan bruto dari pekerjaan berupa gaji/upah serta imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak dan gas bumi. Standar untuk tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak Badan pengeboran minyak dan gas bumi diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan RI tentang norma penghitungan khusus penghasilan kena pajak (deemed taxable income) sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan.
3. Pedoman standar gaji/upah karyawan asing ini hendaknya Saudara gunakan pada waktu mengadakan verifikasi/pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak, dan pada saat mana ditemui keadaan sebagai berikut :
3.1. Terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar.
3.2. Adanya bukti bahwa ada pembayaran gaji expatriate yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21/Pasal 26.
3.3. Fiskus tidak mempunyai data lain yang dapat dipakai sebagai pegangan (standar) menentukan besarnya gaji/upah untuk keperluan menetapkan jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang terutang.
4. Apabila pada saat melaksanakan verifikasi/pemeriksaan fiskus dan memperoleh data yang sebenarnya serta diyakini kebenarannya misalnya : berupa kontrak kerja dan kontrak (agreement) yang lain, maka data tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang terutang serta untuk kepentingan perpajakan yang lain.
5. Sesuai dengan sistem self assessment yang dianut oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, maka pada dasarnya Wajib Pajak harus menyetor PPh Pasal 21/Pasal 26 sesuai dengan jumlah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sebenarnya diterima atau diperoleh para karyawan asing yang bersangkutan.
6. Bilamana dalam pelaksanaanya Saudara menjumpai hal-hal yang tidak atau kurang sesuai dengan pedoman standar gaji/upah untuk karyawan asing ini, diminta agar Saudara menyampaikan masalahnya kepada kami.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd


FUAD BAWAZIER