Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 November 1993
1. | Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.5/1993 tanggal 25 Mei 1993 perihal pencantuman NPWP pada Faktur Pajak (khususnya transaksi yang seharusnya dibuatkan Faktur Pajak Standar) ternyata menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat karena alasan :
|
||||||||||||||||||||||
2. | Pengenaan sanksi atas penerbitan Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap dan adanya batasan penerbitan Faktur Pajak Sederhana oleh PKP, ternyata menimbulkan keresahan dalam dunia usaha. Dampak negatifnya adalah timbulnya kecenderungan PKP membuat Faktur Pajak Standar yang lengkap dalam arti formal saja sekedar untuk menghindari pengenaan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN Tahun 1984 (misalnya NPWP Pembeli yang dicantumkan pada Faktur Pajak tersebut bukan NPWP Pembeli yang sebenarnya). Hal ini tentunya dapat menimbulkan permasalahan baru baik bagi Direktorat Jenderal Pajak maupun bagi wajib Pajak sendiri. | ||||||||||||||||||||||
3. | Bertitik tolak dari akibat yang timbul tersebut di atas, maka telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ/1993 tanggal 4 Oktober 1993 yang dilampirkan dalam Surat Edaran ini sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 tentang Faktur Pajak Sederhana. | ||||||||||||||||||||||
4. | Berbeda dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor , dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ini dimuat beberapa ketentuan baru antara lain disebutkan bahwa Faktur Pajak Sederhana harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua)
|
||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan baru yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang PPNnya ditanggung Pemerintah. Namun demikian pembuatan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung Pemerintah seperti yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN-98) dan SE-15/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni 1987 (Seri PPN-100) masih dinyatakan berlaku. Dengan demikian, atas penyerahan BKP oleh PKP sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 kecuali Perusahaan Air Bersih, tetap harus dibuatkan Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
|
||||||||||||||||||||||
6. | Untuk penghindaran hal-hal yang dapat merugikan keuangan negara (penyalahgunaan Faktur Pajak yang seharusnya tidak dapat dikreditkan menjadi dapat dikreditkan), maka Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan bentuk Faktur Pajak Standar (bernomor seri dan sebagainya) tetapi tidak mencantumkan Nama, alamat dan NPWP Pembeli harus diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap, sehingga dapat dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984. Dengan perkataan lain, Faktur Pajak Standar yang tidak diisi lengkap, tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Sederhana. | ||||||||||||||||||||||
7. | Akhirnya perlu digaris bawahi sebagaimana halnya dengan ketentuan Faktur Pajak Standar, maka PKP yang tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak Sederhana sebagaimana diatur dalam KEP-42/PJ/1993 tanggal 4 Oktober 1993 dapat dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN Tahun 1984 sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Dicantumkannya ketentuan ini sebenarnya hanya merupakan suatu penegasan saja, karena pada dasarnya sanksi atas penerbitan Faktur Pajak yang tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN Tahun 1984 adalah untuk Faktur Pajak yang dapat berupa faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana. Dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang baru ini di instruksikan agar Saudara meneruskan kepada para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing tentang ketentuan baru mengenai penerbitan Faktur Pajak yang harus diikuti oleh para Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP. |
ttd.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.