Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 08/PJ/2022

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 08/PJ/2022
 
TENTANG
 
TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK

PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU

BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU

BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
               

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, perlu dilakukan pengembangan sistem administrasi perpajakan terintegrasi untuk mengakomodasi permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya melalui Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
               
Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374);
               

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA.
               

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
3. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris.
4. Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan PPAT.
5. Sistem Elektronik adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai sarana untuk melakukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang terhubung langsung secara daring dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
6. Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal.
7. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.
8. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.
9. Special Purpose Company adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.


Pasal 2


Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari:
a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,
harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak.
               

Pasal 3


(1) Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi penelitian formal dan material.
(2) Penelitian formal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.
(3) Penelitian material dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak:
a. tempat Wajib Pajak terdaftar, dimana:
1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan; atau
2) kegiatan usaha dilakukan, dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
atau
b. yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, untuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

               

Pasal 4


(1) Untuk keperluan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dengan mengisi formulir melalui Sistem Elektronik.
(2) Permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dengan mengisi formulir melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:
a. Wajib Pajak dengan cara mengakses secara mandiri; atau
b. orang pribadi atau badan melalui Notaris dan/atau PPAT yang terdaftar pada sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang atau lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
(3) Dalam hal orang pribadi atau badan tidak menyampaikan permohonan penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), orang pribadi atau badan dapat menyampaikan surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang dilampiri dengan daftar pembayaran Pajak Penghasilan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai contoh format surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dan daftar pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

               

Pasal 5


(1) Dalam hal permohonan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2):
a. disampaikan melalui Sistem Elektronik melalui Notaris dan/atau PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; atau
b. disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) melalui kuasa, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus membuat surat kuasa untuk menyampaikan permohonan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Dalam hal pengambilan hasil penelitian atas permohonan penelitian formal secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) melalui kuasa, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus membuat surat kuasa.
(3) Dalam hal permohonan penelitian formal disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak melalui kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau pengambilan hasil penelitian formal secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak melalui kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat kuasa harus dilampirkan atau disampaikan pada saat penyampaian permohonan penelitian formal dan/atau pengambilan hasil penelitian formal.
(4) Dalam hal yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan memenuhi syarat tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3), harus melampirkan surat pernyataan tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
(5) Ketentuan mengenai contoh format surat pernyataan tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

     

Pasal 6


(1) Notaris dan/atau PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak dengan membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektronik pada Sistem Elektronik.
(2) Notaris dan/atau PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
bagi Notaris dan/atau PPAT yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
b. tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang¬ undangan di bidang perpajakan;
c. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan
d. tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.
(3) Notaris dan/atau PPAT yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak ke alamat pos elektronik yang telah didaftarkan.
(4) Notaris dan/atau PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan melalui Sistem Elektronik untuk orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(5) Notaris dan/atau PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan:
a. data orang pribadi atau badan; dan
b. data akun dan kata sandi Sistem Elektronik milik Notaris dan/atau PPAT.

               

Pasal 7


Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, permohonan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 juga harus dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa orang pribadi atau badan yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan
c. surat pernyataan bahwa orang pribadi atau badan melakukan pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dengan meterai.

               

Pasal 8


(1) Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data:
a. identitas orang pribadi atau badan dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dengan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. jumlah Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan Pajak Penghasilan terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan; dan
c. kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor oleh orang pribadi atau badan, dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.
(2) Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu:
a. segera setelah Wajib Pajak atau Notaris dan/atau PPAT menyampaikan permohonan penelitian formal melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau
b. paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap, dalam hal permohonan penelitian formal disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(3) Ketentuan mengenai contoh format surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

                 

Pasal 9


(1) Dalam hal orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan tidak dapat diterbitkan karena:
a. ketidaklengkapan surat permohonan; dan/atau
b. ketidaksesuaian data dalam surat permohonan, permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dikembalikan kepada orang pribadi atau badan dengan menerbitkan surat pemberitahuan permohonan penelitian formal tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima.
(2) Orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau kuasanya mengambil surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau surat pemberitahuan permohonan penelitian formal tidak lengkap dan/atau tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kantor Pelayanan Pajak.
(3) Dalam hal permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menyampaikan kembali permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7.
(4) Ketentuan mengenai surat pemberitahuan permohonan penelitian formal tidak lengkap dan/atau tidak sesuai tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 10


Pejabat yang berwenang dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterbitkan.
               

Pasal 11


(1) Untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang, Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian material setelah surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterbitkan.
(2) Penelitian material dilakukan oleh:
a. Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) , dalam hal Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan sama dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a atau Kantor Pelayanan Pajak tempat tinggal orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b; atau
b. Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dalam hal Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan tidak sama dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a atau Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.

               

Pasal 12


(1) Penelitian material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan cara:
a. memastikan lokasi dan luas tanah dan/atau bangunan yang dicantumkan dalam permohonan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (3) telah sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. meneliti kebenaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang terdapat dalam bukti penjualan/bukti transfer/bukti penerimaan uang, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; dan
c. menentukan kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan harga pasar berdasarkan pendekatan penilaian (appraisal), dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpulkan bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak sesuai dengan:
a. nilai yang sesungguhnya dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau
b. nilai yang seharusnya berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak,
yang mengakibatkan adanya kekurangan penyetoran Pajak Penghasilan terutang, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Dalam hal orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang pribadi atau badan wajib menyetor kekurangan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar.
(4) Dalam hal orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada orang pribadi atau badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  
               

Pasal 13


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dinyatakan lengkap namun belum selesai dilakukan penelitian, tetap dilakukan penelitian berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
               

Pasal 14


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
               

Pasal 15


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
               



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2022
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO