Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 240/KMK.03/2022

Kategori : PPN

Penetapan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 240/KMK.03/2022

TENTANG

PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN
USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 

Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan, perlu melakukan penyesuaian perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara untuk ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.03/2021 tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai belum menampung penyesuaian perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara untuk ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
    

MEMUTUSKAN:

 
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


KESATU :

Menetapkan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KEDUA :

Dalam hal pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.


KETIGA :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.03/2021 tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPAT :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2022.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Wakil Menteri Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak; dan
5. Pimpinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI