Keputusan Presiden Nomor : 25 TAHUN 2022
Kategori :
Lainnya
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2022
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2023.
KESATU :
Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
KEDUA :
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
KETIGA :
Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KEEMPAT :
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
KELIMA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.