Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770 dan 1770S, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penambahan fitur pada layanan e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Penambahan fitur ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berikut penyesuaiannya:
Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Neilmaldrin Noor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.