Peraturan Lainnya Nomor : SE - 1/PP/2023
Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
7 Februari 2023
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 1/PP/2023
TENTANG
PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK
DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H
KETUA PENGADILAN PAJAK,
Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 17 April 2023 s.d. hari Jumat tanggal 28 April 2023, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023.
Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup pemeriksaannya.
Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Februari 2023
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd
Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA.
Tembusan:
- Wakil Ketua I Pengadilan Pajak
- Wakil Ketua II Pengadilan Pajak
- Wakil Ketua III Pengadilan Pajak
- Sekretaris Pengadilan Pajak
- Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.