Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 7/BC/2023

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (Imei) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 7/BC/2023
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-13/BC/2021 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN
 PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, perlu menyempurnakan tata cara pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, perangkat telepon seluler mengalami perubahan klasifikasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan. Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 332) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 408);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1709);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 314);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1272);
  10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
  13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2022 tentang Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman;
  14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-13/BC/2021 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN.
 

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean, diubah sebagai berikut:
 
  1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 1


      1. Perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler yang selanjutnya disebut Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler dengan kode HS/pos tarif 8517.13.00 dan ex. 8517.14.00, komputer genggam berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90, dan komputer tablet berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90.
      2. Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional atau International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah identitas Internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.
      3. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
      4. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
      5. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
      6. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
      7. Penerima Barang adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean.
      8. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
      9. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
      10. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
      11. Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
      12. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
      13. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.
      14. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
      15. Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
      16. Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang.
      17. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas.
      18. PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
      19. PPFTZ dengan kode 03 yang selanjutnya disebut PPFTZ-03 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
      20. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang selanjutnya disebut dengan BC 2.5 adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk impor untuk dipakai.
      21. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
      22. Sistem Pengendalian IMEI adalah perangkat atau sistem yang menghubungkan, mengkoordinasikan dan menyinkronkan Equipment Identity Register (EIR) seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler secara online serta merupakan pusat referensi data IMEI.
      23. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
      24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
      25. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

  2. Pasal 10 dihapus.

  3. Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 11 diubah dan Pasal 11 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 11

    (1) Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2) Formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data berupa:
    1. nama lengkap Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
    2. nomor identitas Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
    3. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;
    4. tanggal kedatangan sarana pengangkut;
    5. NPWP Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, jika ada;
    6. jumlah Perangkat Telekomunikasi;
    7. jenis Perangkat Telekomunikasi;
    8. merek Perangkat Telekomunikasi;
    9. tipe Perangkat Telekomunikasi; dan
    10. IMEI atas Perangkat Telekomunikasi.
    (3) Atas penyampaian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan respon berupa bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI.
    (4) Dihapus.
    (5) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (6) Dalam hal SKP telah terintegrasi dengan Customs Declaration (BC 2.2) yang disampaikan dalam bentuk elektronik, pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Customs Declaration.

  4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 12


    (1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada Pejabat Bea dan Cukai beserta:
    1. Perangkat Telekomµnikasi yang didaftarkan;
    2. paspor; dan
    3. tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
    (2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian data dalam formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan:
    1. hasil pemeriksaan fisik atas Perangkat Telekomunikasi;
    2. data paspor; dan
    3. data tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
    (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
    (3a) Dalam hal diperlukan untuk penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut untuk mengaktifkan Perangkat Telekomunikasi.
    (3b) Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas Perangkat Telekomunikasi, dalam hal berdasarkan:
    1. hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan kesesuaian; atau
    2. manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dilakukan penelitian.
    (3c) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas Perangkat Telekomunikasi setelah data pada SKP diperbaiki berdasarkan informasi dari:
    1. fisik atas Perangkat Telekomunikasi;
    2. paspor; dan/atau
    3. tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
    (4) Penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3b), dan/atau ayat (3c) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam terhitung sejak Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
        
  5. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 12A

    (1) Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3b) atau ayat (3c) menggunakan data referensi yang dikelola oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan.
    (2) Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyampaikan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur atas Perangkat Telekomunikasi, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi atas Perangkat Telekomunikasi yang bersangkutan.
    (3) Dalam hal data referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dan tidak terdapat bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai menggunakan data lain yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 13 diubah dan Pasal 13 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 13


    (1) Pejabat Bea dan Cukai atau SKP memberikan persetujuan terhadap pendaftaran IMEI berdasarkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3b) atau ayat (3c), dalam hal:
    1. Perangkat Telekomunikasi seluruhnya mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; atau
    2. Perangkat Telekomunikasi tidak seluruhnya mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setelah dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.
    (2) Dihapus.
    (3) Dihapus.
    (4) Dihapus.
    (5) Dihapus.
    (6) SKP menyampaikan data IMEI yang tercantum dalam formulir pendaftaran ke Sistem Pengendalian IMEI setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  7. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, dan Pasal 13C, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 13A


    (1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama de_ngan TPS, dapat melakukan pendaftaran IMEI dengan memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemindaian atau perekaman data pada SKP meliputi:
    1. IMEI atas Perangkat Telekomunikasi; dan
    2. nomor paspor Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
    (2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat dioperasikan, pendaftaran IMEI dapat dilakukan dengan memberitahukan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dan nomor paspor kepada Pejabat Bea dan Cukai secara manual dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (3) Dalam hal IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dan nomor paspor diberitahukan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman data ke dalam SKP, setelah SKP dapat dioperasikan kembali.
    (4) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), SKP atau Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.

    Pasal 13B


    (1) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean menggunakan data referensi yang dikelola oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan.
    (2) Dalam hal berdasarkan penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Telekomunikasi seluruhnya mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, Pejabat Bea dan Cukai atau SKP memberikan persetujuan pendaftaran IMEI dan menyampaikan data IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI.
    (3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    1. Perangkat Telekomunikasi tidak seluruhnya mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; atau
    2. data referensi tidak tersedia,
      1. Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan penelitian lebih lanjut dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean.
    (4) Penelitian lebih lanjut dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan di:
    1. Kantor Pabean kedatangan; atau
    2. selain Kantor Pabean kedatangan.
    (5) Penelitian lebih lanjut dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyampaikan:
    1. tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4);
    2. fisik atas Perangkat Telekomunikasi;
    3. data paspor; dan
    4. data tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
    (6) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
    (7) Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan penelitian lebih lanjut tarif dan/atau nilai pabean atas Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A.
    (8) Berdasarkan penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai atau SKP memberikan persetujuan dan menyampaikan data IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

    Pasal 13C


    (1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya dan telah keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, masih dapat mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya dengan ketentuan:
    1. tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal kedatangan;
    2. tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; dan
    3. membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
    (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di seluruh Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang karena alasan kesehatan harus keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk dilakukan karantina kesehatan.
    (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. pendaftaran IMEI dilakukan tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal selesai dilakukan karantina kesehatan; dan
    2. melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
      
  8. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 19


    (1) Data IMEI yang telah disampaikan oleh SKP ke Sistem Pengendalian IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Pasal 13B ayat (2), Pasal 13B ayat (8), atau Pasal 17 ayat (4) dapat dilakukan perubahan data berdasarkan permohonan.
    (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal persetujuan:
    1. pendaftaran IMEI, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; atau
    2. pengeluaran, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang.
    (3) Penumpang, Awak .Sarana Pengangkut, atau Penerima Barang mengajukan permohonan perubahan data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk tempat pendaftaran IMEI dengan dilampiri bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data.
    (4) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai:
    1. nama pemohon;
    2. nomor identitas pemohon;
    3. NPWP, jika ada;
    4. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
    5. tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
    6. nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;
    7. jumlah Perangkat Telekomunikasi;
    8. jenis Perangkat Telekomunikasi;
    9. merek Perangkat Telekomunikasi;
    10. tipe Perangkat Telekomunikasi;
    11. IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan
    12. e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.

  9. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 21


    (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
    1. memberikan persetujuan perubahan data IMEI dan melakukan penyesuaian data IMEI dalam SKP, dalam hal hasil penelitian menunjukkan kesesuaian; atau
    2. melakukan penolakan disertai dengan alasan, dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian.
    (2) SKP menyampaikan data IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penyesuaian.
    (3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
    1. 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap; atau
    2. 2 (dua) jam terhitung sejak pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
    (4) Dalam hal SKP belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan sehingga tidak dapat dioperasikan, Kepala Kantor Pabean menyampaikan permintaan secara tertulis kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi untuk melakukan penyesuaian data IMEI pada SKP.
    (5) Dalam hal penyesuaian data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dilakukan, SKP menyampaikan data IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI