Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KM.4/2023

Kategori : Lainnya

Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/KM.4/2023

TENTANG

PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;
  2. bahwa atas Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor telah ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.4/2022 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;
  3. bahwa berdasarkan Surat Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Nomor IP.01.01/48/DAGLU.3/SD/3/2023 tanggal 07 Maret 2023 hal Penyampaian Usulan Jenis Satuan Barang atas Komoditas Timah Murni Batangan, Timah Industri, Barang Contoh Produk Industri Pertambangan untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian, Sisa dan Skrap Logam, Bahan Bakar Lain, dan Prekursor Non Farmasi, serta berdasarkan Surat Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Nomor IP.03.00/76/DAGLU.3/SD/04/2023 tanggal 06 April 2023 hal Penyampaian Usulan Jenis Satuan Barang atas Komoditas Produk Pertambangan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.


KESATU :

Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KEDUA :

Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU digunakan oleh eksportir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor.


KETIGA :

Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/KM.4/2022 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPAT :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
  3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
  4. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia;
  5. Menteri Perindustrian Republik Indonesia;
  6. Menteri Pertanian Republik Indonesia;
  7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
  8. Kepala Lembaga National Single Window;
  9. Direktur Teknis Kepabeanan;
  10. Direktur Fasilitas Kepabeanan;
  11. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  12. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
  13. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  14. Direktur Kerjasama internasional Kepabeanan dan Cukai;
  15. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  16. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2023
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI