Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 19/BC/2016

Kategori : Lainnya

Database Nilai Pabean


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 19/BC/2016

TENTANG

DATABASE NILAI PABEAN


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan database nilai pabean telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2010 tentang Database Nilai Pabean;
  2. bahwa dalam rangka menyelaraskan fungsi database nilai pabean sebagai risk assessment tool sesuai dengan Agreement on Implementation of Article VII GATT, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai database nilai pabean;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Database Nilai Pabean;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DATABASE NILAI PABEAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2. Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai pabean barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam daerah pabean.
3. Pengujian Kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
5. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6. Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


Pasal 2


(1) Dalam rangka penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengujian Kewajaran pemberitahuan nilaipabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
(2) Pengujian Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai barang identik pada Database Nilai Pabean.


BAB II
DATABASE NILAI PABEAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3


(1) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan sebagai parameter dalam kegiatan Pengujian Kewajaran untuk menilai potensi risiko (risk assessment tool) terkait kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean.
(2) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Database Nilai Pabean I; dan
b. Database Nilai Pabean II.
(3) Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun, dimutakhirkan, dan didistribusikan oleh Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur Jenderal;
(4) Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun, dimutakhirkan, dan didistribusikan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk dan atas nama Direktur Jenderal.


Bagian Kedua
Database Nilai Pabean I

Pasal 4


(1) Proses penyusunan dan pemutakhiran Database Nilai Pabean I dilakukan dengan tahapan pengumpulan dan analisis bahan Database Nilai Pabean I.
(2) Pengumpulan bahan Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari sumber data Database nilai pabean I.
(3) Analisis bahan Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. frekuensi importasi;
b. kecenderungan atau fluktuasi harga;
c. profil importir; dan/atau
d. penambahan dan/atau pengurangan unsur-unsur biaya dan/atau unsur-unsur lainnya pada harga barang impor untuk mendapatkan nilai Cost, Insurance, and Freight.
(4) Sumber data Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Database Nilai Pabean II;
b. Pemberitahuan pabean impor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi;
c. Data pada Laporan Hasil Audit yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
d. Data pada Surat Keputusan Keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; dan/atau
e. Katalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dan luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali.

 

Pasal 5


Database Nilai Pabean I sekurang-kurangnya memuat elemen data:
1. nomor dan tanggal identitas Database Nilai Pabean I;
2. nomor dan tanggal pemutakhiran terakhir Database Nilai Pabean I;
3. klasifikasi barang;
4. uraian barang;
5. valuta;
6. negara asal;
7. satuan barang;
8. harga satuan; dan
9. moda transportasi.


Pasal 6


(1) Direktur Teknis Kepabeanan mendistribusikan Database Nilai Pabean I hasil penyusunan dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada unit yang melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean.
(2) Pendistribusian Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean I;
b. akses internet; atau
c. media lainnya.
(3) Pendistribusian Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memberikan hak akses Database Nilai Pabean I kepada unit yang melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean yang telah mengajukan surat permintaan akses Database Nilai Pabean I kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
(4) Surat permintaan akses Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri nama email kantor disertai dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang diberi wewenang hak akses.


Pasal 7


(1) Database Nilai Pabean I digunakan secara nasional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Database Nilai Pabean I berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean I.
(3) Pemutakhiran Database Nilai Pabean I dilakukan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4) Data nilai pabean pada Database Nilai Pabean I ada dalam Sistem Komputer Pelayanan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemutakhiran terakhir Database Nilai Pabean I.


Bagian Ketiga
Database Nilai Pabean II

Pasal 8


(1) Proses penyusunan dan pemuktahiran Database Nilai Pabean II dilakukan dengan tahapan pengumpulan dan analisis bahan Database Nilai Pabean II.
(2) Pengumpulan bahan Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari sumber data Database Nilai Pabean II.
(3) Analisis bahan Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian kesesuaian bidang usaha importir (nature of business) dan/atau uraian, spesifikasi, jumlah dan satuan barang.
(4) Sumber data Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor yang tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II.
(5) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah nilai pabean yang ditentukan berdasarkan nilai transaksi dan telah dilakukan analisis oleh Kepala Bidang yang menangani Kepabeanan dan Cukai, Kepala Bidang yang menangani Pelayanan Pabean dan Cukai, atau Kepala Bidang yang menangani Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
(6) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. barang yang diimpor sesuai dengan bidang usaha importir (nature of business); dan
b. memuat dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi, jumlah dan satuan barang.


Pasal 9


Database Nilai Pabean II sekurang-kurangnya memuat elemen data:
1. nomor dan tanggal identitas Database Nilai Pabean II;
2. nomor dan tanggal pemutakhiran terakhir Database Nilai Pabean II;
3. klasifikasi barang;
4. uraian barang;
5. jumlah barang;
6. valuta;
7. negara asal;
8. nama dan alamat negara pemasok;
9. satuan barang;
10. harga satuan;
11. nomor dan tanggal B/L atau AWB; dan
12. moda transportasi.


Pasal 10


(1) Kepala Kantor Wilayah mendistribusikan Database Nilai Pabean II hasil penyusunan dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ke Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai yang berada dibawah pengawasannya.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Utama mendistribusikan Database Nilai Pabean II hasil proses penyusunan dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ke unit yang bertugas melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean pada Kantor Pelayanan Utama yang bersangkutan.
(3) Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan Database Nilai Pabean II kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
(4) Pendistribusian dan penyampaian Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
a. Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean II;
b. akses internet; atau
c. media lainnya.


Pasal 11


Direktur Teknis Kepabeanan melakukan supervisi dan evaluasi atas penyusunan dan pemutakhiran Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.


Pasal 12


(1) Database Nilai Pabean II dapat digunakan sebagai test value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga dalam hal pembeli tidak menyerahkan test value.
(2) Database Nilai Pabean II digunakan di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang bersangkutan.


Pasal 13


(1) Database Nilai Pabean II berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean II.
(2) Pemutakhiran Database Nilai Pabean II dilakukan sekurangkurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Data nilai pabean pada Database Nilai Pabean II ada di dalam Sistem Komputer Pelayanan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari sejak tanggal pemutakhiran terakhir Database Nilai Pabean II.


BAB III
LAIN-LAIN

Pasal 14


(1) Dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran Database Nilai Pabean II, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta masukan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(2) Dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran Database Nilai Pabean II, Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat meminta masukan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean.


Pasal 15


(1) Dalam hal proses penyusunan dan pemutakhiran Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dapat dilaksanakan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan laporan kepada Direktur Teknis Kepabeanan selambat-lambatnya pada bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. permasalahan yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya penyusunan dan pemutakhiran Database Nilai Pabean II; dan
b. langkah-langkah yang telah dilakukan terkait permasalahan tersebut.


Pasal 16


Dalam hal sumber data Database Nilai Pabean I berasal dari Database Nilai Pabean II, Direktur Teknis Kepabeanan menginformasikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Utama terkait untuk melakukan penghapusan record Database Nilai Pabean II dimaksud.


Pasal 17


Dalam hal terdapat pemberitahuan pabean impor dengan data barang identik yang sama dengan data barang identik di Database Nilai Pabean I, maka Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama:
1. tidak perlu membuat data yang sama pada Database Nilai Pabean II; dan
2. memberikan informasi kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk pemuktahiran Database Nilai Pabean I.


Pasal 18


Dalam hal Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean II belum tersedia atau mengalami gangguan (error), maka:
1. Penyusunan dan pemuktahiran Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan secara manual.
2. Pendistribusian Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dan penyampaian Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) atau media lainnya.


Pasal 19


Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II hanya dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas untuk meneliti nilai pabean atau menyusun Database Nilai Pabean I atau Database Nilai Pabean II.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2010 tentang Database Nilai Pabean, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 21


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd

HERU PAMBUDI