Pengumuman Nomor : PENG - 11/PJ.09/2023

Kategori : Lainnya

Pengumuman Tentang Imbauan Penyampaian Laporan Realisasi Repatriasi Dan/Atau Investasi Wajib Pajak Dalam Rangka Program Pengungkapan Sukarela


31 Mei 2023


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 11/PJ.09/2023

TENTANG

PENGUMUMAN TENTANG IMBAUAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI REPATRIASI

DAN/ATAU INVESTASI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN

SUKARELA


Sehubungan dengan kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi Harta bersih bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Wajib Pajak peserta PPS yang menyatakan:
    a. mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi); dan/atau
    b. menginvestasikan harta bersih pada:
    1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
    2. Surat Berharga Negara,
    harus menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang diperpanjang berdasarkan PENG-9/PJ.09/2023 sampai dengan 31 Mei 2023 bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim.
  1. Mengingat akan berakhirnya batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih, diimbau kepada Wajib Pajak peserta PPS untuk segera menyampaikan laporan tahun pertama melalui situs web pajak.go.id sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1.


Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

 

Dwi Astuti