Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022, ketentuan mengenai nilai jual kendaraan bermotor, nilai jual alat berat, dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2022, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2022;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 625);
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1019);
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1030);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2022.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
- Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi, dan/atau penggunaannya.
- Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
- Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
- Umur Rangka adalah umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan rangka/body.
- Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
- Harga Kosong (Off The Road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk pajak pertambahan nilai.
- Harga Isi (On The Road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk pajak pertambahan nilai, BBNKB dan PKB.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Hari adalah hari kerja.
BAB IIJENIS KENDARAAN BERMOTORPasal 2
(1) |
Jenis Kendaraan Bermotor terdiri atas:
- Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
- Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
|
(2) |
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;
- mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
- mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box, dan sejenisnya;
- mobil roda tiga;
- sepeda motor roda dua; dan
- sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
|
BAB IIIPENGHITUNGAN DASAR PENGENAANBagian KesatuPenghitungan Dasar Pengenaan PKByang Dioperasikan di atas Jalan DaratPasal 3
(1) |
Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat. |
(2) |
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
- NJKB; dan
- bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
|
(1) |
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. |
(2) |
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road - Pajak Pertambahan Nilai); dan
- dalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road - (Pajak Pertambahan Nilai + BBNKB + PKB)).
|
(3) |
Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, NJKB ditentukan berdasarkan NJKB dengan jenis, merk, dan tipe Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. |
(4) |
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan penyusutan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. |
(1) |
NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(2) |
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. |
(1) |
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk. |
(2) |
NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(1) |
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4 (satu koma empat). |
(2) |
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
- sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima);
- jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima nol);
- blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);
- bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
- light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
- truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
|
(3) |
Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. |
(4) |
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(1) |
Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) |
Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
(3) |
Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(4) |
Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
(1) |
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) |
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(3) |
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(4) |
Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif. |
(5) |
Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Angkutan umum untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3)harus memiliki perizinan angkutan umum dari perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) |
Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) |
Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
Bagian KeduaPenghitungan Dasar Pengenaan PKByang Dioperasikan di AirPasal 12
(1) |
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. |
(2) |
Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. |
(3) |
Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut:
- jenis;
- isi kotor (gross tonnage) antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh);
- fungsi; dan
- Umur Rangka/body.
|
(4) |
Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, meliputi:
- kayu;
- serat, fiber, karet dan sejenisnya; dan
- besi, baja, ferrocement dan sejenisnya.
|
(5) |
Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
- angkutan penumpang dan/atau barang;
- penangkap ikan;
- pengerukan; dan
- pesiar, olahraga, atau rekreasi.
|
(6) |
Nilai jual penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda (horse power) dan Umur Motor. |
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
(1) |
Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBNKB untuk ketetapan masa pajak sampai dengan 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, berlaku ketentuan Peraturan Gubernur mengenai penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku pada saat masa pajak terutang. |
(2) |
Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBNKB untuk ketetapan masa pajak tahun 2015 ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB menggunakan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 210 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015. |
(3) |
Terhadap pajak terutang atas Kendaraan Bermotor untuk semua jenis kendaraan yang telah ditetapkan sejak tanggal 4 Juli 2022 sampai dengan tanggal berlakunya Peraturan Gubernur ini, diberikan keringanan secara jabatan dari dasar pengenaan PKB paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak, sehingga PKB terutang setelah diberikan keringanan menjadi sama dengan besaran ketetapan PKB yang terutang. |
BAB VKETENTUAN LAIN-LAINPasal 15
(1) |
Gubernur berdasarkan usulan pengajuan NJKB menetapkan perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk:
- Kendaraan Bermotor; dan/atau;
- Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2022,
yang jenis, merk, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB dan/atau Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|
(2) |
Gubernur berdasarkan usulan pengajuan NJKB menetapkan:
- dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin; dan/atau
- NJKB sebagai penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB dan/atau Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|
(1) |
Gubernur menetapkan NJKB suatu kendaraan Bermotor yang HPU tidak diketahui berdasarkan sebagian atau seluruh faktor, sebagai berikut:
- harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
- penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
- harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
- harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
- harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
- harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
- harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
(2) |
Gubernur menetapkan NJKB suatu kendaraan Bermotor yang HPU tidak diketahui namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk, dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. |
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 18
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2023
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
HERU BUDI HARTONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2023
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
UUS KUSWANTO
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2023 NOMOR 52001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.