Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 157/PMK.02/2022

Kategori : Lainnya

Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Luar Negeri Atas Pelayanan Keimigrasian Berupa Visa Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 157/PMK.02/2022

TENTANG

MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI LUAR NEGERI ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN BERUPA VISA
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan pelayanan keimigrasian berupa visa telah diatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan; 
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan penyelenggaraan layanan keimigrasian, serta untuk mendukung iklim investasi nasional guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata, terhadap pembayaran pelayanan keimigrasian berupa visa dapat dilakukan pembayaran dari luar negeri; 
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
  4. bahwa untuk menindaklanjuti hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan untuk memberikan pedoman kebijakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perlu disusun ketentuan mengenai pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari luar negeri atas pelayanan keimigrasian berupa visa yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6365);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
  7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 178);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI LUAR NEGERI ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN BERUPA VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. 


Pasal 1


(1) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari luar negeri.


Pasal 2


(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra Instansi Pengelola.
(2) Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
  1. telah tersertifikasi oleh Bank Indonesia sebagai Payment Gateway,
  2. memiliki server di Indonesia;
  3. memiliki dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi;
  4. bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. dapat melaksanakan tugas sebagai Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penunjukan dan penugasan terhadap Mitra Instansi Pengelola yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat untuk melakukan penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk kontrak/perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Mitra Instansi Pengelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.


Pasal 3


(1) Terhadap pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra Instansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional kepada wajib bayar sebagaimana praktik internasional yang berlaku.
(2) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer.
(3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan diantaranya:
a.  besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak;
b.  perkiraan volume transaksi; dan
c.  biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.
(4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).


Pasal 4


(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem pembayaran/perbankan pada hari bersangkutan saat transaksi dilakukan.
(2) Pengenaan nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi besaran tarif penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara sebesar nominal tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).


Pasal 5


Penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Mitra Instansi Pengelola untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri yang penunjukan dan penugasannya telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sepanjang pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
  2. penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diakui sebagai Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 7


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1117