Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2023
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN.
Bagian KetigaTata Cara Pemberian Pengecualian dari Objek PajakPenghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungandengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperolehdalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakandi Daerah TertentuPasal 9
(1) |
Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil. |
(2) |
Prasarana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 8 (delapan) jenis sebagai berikut:
- listrik;
- air bersih;
- perumahan yang dapat disewa Pegawai;
- rumah sakit dan/atau poliklinik;
- sekolah;
- tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen;
- tempat peribadatan; dan
- pasar.
|
(3) |
Prasarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) jenis sebagai berikut:
- jalan dan/atau jembatan;
- pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan
- transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.
|
(4) |
Lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu ditentukan oleh ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) dari 11 (sebelas) jenis prasarana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan prasarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) |
Ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terdapat minimal 1 (satu) jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum. |
(6) |
Dalam hal prasarana ekonomi dan transportasi umum telah dibangun secara mandiri oleh pemberi kerja maka prasarana ekonomi dan transportasi umum dimaksud diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia dalam penentuan ketidaktersediaan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(1) |
Penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan:
- sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu; atau
- untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, bagi pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu.
|
(2) |
Izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- kontrak karya;
- perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara; atau
- izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
|
(3) |
Penetapan lokasi usaha pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai daerah tertentu diberikan:
- secara langsung sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu dengan sisa jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu sampai dengan 5 (lima) tahun; atau
- secara bertahap setiap jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan jangka waktu izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu dengan sisa jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu lebih dari 5 (lima) tahun.
|
(4) |
Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b, lokasi usaha pemberi kerja masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang:
- untuk tahap jangka waktu berikutnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, untuk pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu; atau
- untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, untuk pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu.
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu. |
(2) |
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. |
(1) |
Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. |
(2) |
Permohonan penetapan berlokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap lokasi usaha yang memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
(3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat;
- Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat;
- alamat kantor Pemberi Kerja Berstatus Pusat;
- identitas perpajakan dari lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu;
- alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; dan
- titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.
|
(4) |
Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan:
1. |
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau |
2. |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, |
yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; |
- tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
|
(5) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan:
- NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- peta lokasi; dan
- pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha.
|
(6) |
Pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c minimal memuat:
- alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu;
- titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu;
- ketersediaan prasarana ekonomi dan transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) di lokasi usaha;
- kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) di lokasi usaha; dan
- tanggal penentuan ketersediaan dan kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3).
|
(7) |
Bagi Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang termasuk dalam pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan:
- kontrak karya, bagi pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a;
- perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, bagi pemegang perjanjian karya pertambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; atau
- izin di bidang pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, bagi pemegang izin di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.
|
(1) |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan ayat (7) diajukan oleh Pemberi Kerja Berstatus Pusat secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar. |
(2) |
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.
|
(3) |
Pengajuan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. |
(4) |
Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c dibuat sesuai dengan contoh format permohonan dan pernyataan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) |
Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan penelitian kelengkapan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). |
(2) |
Dalam hal permohonan Pemberi Kerja Berstatus Pusat dinyatakan belum lengkap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. |
(3) |
Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus melengkapi dokumen dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima. |
(4) |
Surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
- perincian dokumen yang diminta untuk dilengkapi; dan
- jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
(5) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak dapat melengkapi dokumen yang diminta, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat memberitahukan kepada Pemberi Kerja Berstatus Pusat bahwa permohonan tidak dapat dipertimbangkan. |
(6) |
Surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Atas permohonan yang telah lengkap berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat:
- melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha; atau
- dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Lokasi untuk melakukan pemeriksaan dalam hal lokasi usaha berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
|
(2) |
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat wajib menerbitkan:
- keputusan persetujuan; atau
- keputusan penolakan.
|
(3) |
Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memuat:
- nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat;
- Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat;
- alamat kantor Pemberi Kerja Berstatus Pusat;
- identitas perpajakan dari lokasi usaha yang disetujui untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu;
- alamat lokasi usaha yang disetujui untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu;
- titik koordinat lokasi usaha yang disetujui untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu;
- jangka waktu berlakunya keputusan persetujuan;
- bulan dan tahun dimulainya pemberlakuan keputusan persetujuan; dan
- bulan dan tahun diakhirinya pemberlakuan keputusan persetujuan.
|
(4) |
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diterbitkan paling lama 4 (empat) bulan setelah permohonan telah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) |
Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format keputusan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) terlampaui dan Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak memberikan keputusan maka:
- permohonan Pemberi Kerja Berstatus Pusat dianggap disetujui terhitung sejak Masa Pajak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) berakhir; dan
- Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menerbitkan keputusan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) berakhir.
(1) |
Pemberi Kerja Berstatus Pusat selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu yang telah mendapatkan keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. |
(2) |
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b berakhir. |
(3) |
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Pemberi Kerja Berstatus Pusat dapat mengajukan kembali penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sepanjang lokasi usaha masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
(4) |
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan:
- NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- peta lokasi;
- pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c; dan
- keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang dimiliki Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
|
Ketentuan mengenai penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(1) |
Penetapan lokasi usaha pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagai daerah tertentu untuk perpanjangan ke tahap berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. |
(2) |
Untuk menguji lokasi usaha masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat:
- melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha; atau
- dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Lokasi untuk melakukan pemeriksaan dalam hal lokasi usaha berada di luar wilayah kerja Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
|
(3) |
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menerbitkan:
- keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; atau
- pemberitahuan penghentian perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.
|
(4) |
Keputusan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diterbitkan paling lambat pada tanggal berakhirnya jangka waktu pada keputusan persetujuan penetapan sebelumnya. |
(5) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan maka Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menerbitkan keputusan persetujuan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. |
Keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan pemberitahuan penghentian perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IVTATA CARA PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN PENGHASILANBERUPA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUKNATURA DAN/ATAU KENIKMATANPasal 22
(1) |
Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dinilai berdasarkan ketentuan:
- nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau
- jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
|
(2) |
Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk dipeijualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:
- tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
- selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan harga pokok penjualan.
|
(3) |
Penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan. |
(4) |
Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 (satu) penerima atas suatu fasilitas dan/atau pelayanan maka dasar penilaian berupa jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan. |
(5) |
Penghitungan dari:
- penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 (satu) bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
- penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 (satu) penerima atas suatu fasilitas dan/atau pelayanan berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
(1) |
Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) |
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada akhir bulan terjadinya:
- pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; atau
- penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
|
(3) |
Saat pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) |
Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.
BAB V KETENTUAN PERALIHANPasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- terhadap surat keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1683) tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan atau perpanjangan penetapan dimaksud;
- perlakuan natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini;
- terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum diterbitkan keputusan, Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus melakukan penyelesaian permohonan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
- terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun berdasarkan hasil penelitian permohonan tidak lengkap dan belum disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen, Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus mengirimkan surat permintaan kelengkapan dokumen paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini;
- terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah DJP Lokasi dan belum diterbitkan keputusan setelah 4 (empat) bulan dari permohonan diterima lengkap, dikecualikan dari ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan harus diterbitkan keputusan paling lambat:
1. |
6 (enam) bulan setelah permohonan diterima lengkap; atau |
2. |
1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, |
sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; dan |
- terhadap pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang memiliki surat keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang berakhir masa berlakunya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ini, diharuskan untuk mengajukan permohonan kembali dalam rangka perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pada persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan.
BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 495
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.