PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas perlindungan terhadap hak asasi manusia” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Warga Masyarakat yang didengar pendapatnya adalah setiap pihak yang terbebani atas Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan. Mekanisme untuk memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya dapat dilakukan melalui tatap muka, sosialisasi, musyawarah, dan bentuk kegiatan lainnya yang bersifat individu dan/atau perwakilan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “menjadi dasar Kewenangan” adalah dasar hukum dalam pengangkatan atau penetapan pejabat yang sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “dasar pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan” adalah dasar hukum baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan tugas pokoknya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pertimbangan kemanfaatan umum atas satu Keputusan dan/atau Tindakan tidak boleh melanggar norma-norma agama, sosial, dan kesusilaan. Kemanfaatan umum harus memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan dan kepentingan Warga Masyarakat.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat dan masyarakat asing; (4) kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas ketidakberpihakan” adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas pelayanan yang baik” adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Kewenangan Mandat diperoleh dari sumber kewenangan atributif dan delegatif.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tugas rutin” adalah pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi Mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Wewenang Mandat dilaksanakan dengan menyebut atas nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugas (m.t).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum organisasi” adalah menetapkan perubahan struktur organisasi.
Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Yang dimaksud dengan “perubahan alokasi anggaran” adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tidak sah” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dapat dibatalkan” adalah pembatalan Keputusan dan/atau Tindakan melalui pengujian oleh Atasan Pejabat atau badan peradilan.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “stagnasi pemerintahan” adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya: keadaan bencana alam atau gejolak politik.
Pasal 23
Huruf a
Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak mengatur” adalah ketiadaan atau kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu kondisi tertentu atau di luar kelaziman.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas” apabila dalam peraturan perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, peraturan yang tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron), dan peraturan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kepentingan yang lebih luas” adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, antara lain: bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa.
Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “alasan-alasan objektif” adalah alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat” adalah memperoleh persetujuan dari atasan langsung pejabat yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Bagi pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengajukan persetujuan kepada kepala daerah.
Bagi bupati/walikota mengajukan persetujuan kepada gubernur.
Bagi gubernur mengajukan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagi pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga mengajukan persetujuan kepada menteri/pimpinan lembaga.
Sistem pengalokasian anggaran sebagai dampak dari persetujuan Diskresi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “akibat hukum” adalah suatu keadaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Diskresi.
Ayat (3)
Pelaporan kepada atasan digunakan sebagai instrumen untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi serta sebagai bagian dari akuntabilitas pejabat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “keadaan mendesak” adalah suatu kondisi objektif dimana dibutuhkan dengan segera penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan untuk menangani kondisi yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau menghentikan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Keputusan dan/atau Tindakan rutin” adalah kegiatan atau hal yang menjadi tugas pokoknya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah biaya yang ditimbulkan sesuai kebutuhan riil dan kemampuan penerima Bantuan Kedinasan.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penolakan Bantuan Kedinasan hanya dimungkinkan apabila pemberian bantuan tersebut akan sangat mengganggu pelaksanaan tugas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang diminta bantuan, misalnya: pelaksanaan Bantuan Kedinasan yang diminta dikhawatirkan akan melebihi anggaran yang dimiliki, keterbatasan sumber daya manusia, mengganggu pencapaian tujuan, dan kinerja Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Prosedur penggunaan Keputusan Berbentuk Elektronis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (2)
Untuk proses pengamanan pengiriman Keputusan, dokumen asli akan dikirimkan apabila dibutuhkan penegasan mengenai penanggung jawab dari Pejabat Pemerintahan yang menyimpan dokumen asli. Jika terdapat permasalahan teknis dalam pengiriman dan penerimaan dokumen secara elektronis baik dari pihak Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Warga Masyarakat, maka kedua belah pihak saling memberitahukan secepatnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “memerlukan perhatian khusus” adalah setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Warga Masyarakat, dalam rangka menjaga ketertiban umum, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan perlu memberikan perhatian dan pengawasan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “swasta” meliputi perorangan, korporasi yang berbadan hukum di Indonesia, dan asing.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kerabat dan keluarga” adalah hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dalam garis lurus maupun garis samping, termasuk mertua, menantu dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan keluarga meliputi:
- orang tua kandung/tiri/angkat;
- saudara kandung/tiri/angkat;
- suami/isteri;
- anak kandung/tiri/angkat;
- suami/isteri dari anak kandung/tiri/angkat;
- kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
- cucu kandung/tiri/angkat;
- saudara kandung/tiri/angkat dari suami/isteri;
- suami/isteri dari saudara kandung/tiri/angkat;
- saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
- mertua.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Keputusan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat” adalah Keputusan yang dapat menimbulkan kerugian faktual bagi Warga Masyarakat.
Sosialisasi dimaksudkan agar pihak yang terkait paham bahwa Keputusan yang akan ditetapkan akan menimbulkan pembebanan. Sosialisasi dilakukan sebelum penetapan Keputusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Keputusan yang menyangkut penegakan hukum” adalah Keputusan sebagai pelaksanaan Keputusan sebelumnya.
Contoh: Keputusan tentang relokasi bangunan di jalur hijau dan pembongkaran rumah yang tidak memiliki izin.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “media lainnya” antara lain papan pengumuman, brosur, media massa, atau media tradisional.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan dokumen” mencakup:
- mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
- menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, mengumpulkan informasi, mendengarkan dan memperhatikan pendapat pihak lain yang terlibat dan/atau terkait, pernyataan tertulis dan elektronis dari pihak yang berkepentingan, melihat langsung fakta-fakta, menanyakan kepada para saksi dan/atau ahli, serta bukti-bukti lain yang relevan sebelum ditetapkannya Keputusan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “membuka akses” adalah memberikan kesempatan membaca, memfotokopi, dan mengunduh dokumen Administrasi Pemerintahan yang terkait.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “rahasia negara” adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kearsipan, kerahasiaan negara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang dimaksud dengan “kerahasiaan pihak ketiga” adalah hal-hal yang menyangkut data dan informasi pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “Keputusan yang bersifat konstitutif” adalah Keputusan yang bersifat penetapan mandiri oleh Pejabat Pemerintahan.
- Yang dimaksud dengan “Keputusan yang bersifat deklaratif” adalah Keputusan yang bersifat pengesahan setelah melalui proses pembahasan di tingkat Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi.
Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat.
Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Pada dasarnya Keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika terdapat penyimpangan terhadap mulai berlakunya Keputusan, hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Keputusan.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan batas waktu” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan batas waktu.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan atas kejadian pada masa yang akan datang” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan kejadian tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan penarikan” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan Keputusan terhadap penarikan Keputusan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan dengan tugas” adalah Keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan mulai tugas yang harus dilakukan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “mulai dan berakhirnya Keputusan yang bersifat susulan akibat adanya perubahan fakta dan kondisi hukum” adalah adanya data, fakta, dan informasi yang berubah terhadap Keputusan.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sarana elektronis” antara lain faksimile, surat elektronik, dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal antara lain keputusan presiden terkait pengangkatan pegawai negeri sipil dalam pangkat dan keputusan presiden terkait pensiun pegawai negeri sipil.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perubahan” adalah perubahan sebagian isi Keputusan oleh Pejabat Pemerintahan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kesalahan konsideran” adalah ketidaksesuaian penempatan rumusan baik pertimbangan maupun dasar hukum dalam konsideran menimbang dan/atau mengingat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kesalahan redaksional” adalah kelalaian dalam penulisan dan kesalahan teknis lainnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “cacat substansi” antara lain:
- Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima Keputusan sampai batas waktu yang ditentukan;
- fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar Keputusan telah berubah;
- Keputusan dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum; atau
- Keputusan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam isi Keputusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh Keputusan yang berakhir dengan sendirinya:
Keputusan pengangkatan pejabat yang masa jabatan yang bersangkutan telah berakhir, maka Keputusan pengangkatan tersebut dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Apabila ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur tentang masa berlakunya suatu Keputusan, sedangkan dalam Keputusan pengangkatan pejabat yang bersangkutan tidak dicantumkan secara tegas maka berakhirnya Keputusan memerlukan penerbitan Keputusan baru demi kepastian hukum.
Contoh dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi pemerintahan dari organisasi yang lama ke organisasi baru yang berakibat pada perubahan nomenklatur jabatan, sedangkan pemangku jabatan tidak ditentukan masa berlakunya dalam keputusan pengangkatan, maka diperlukan penetapan keputusan baru untuk mengakhiri masa jabatan pejabat yang bersangkutan.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengembalian uang ke kas negara dilakukan baik oleh Pejabat Pemerintahan yang terkait maupun Warga Masyarakat yang telah menerima pembayaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pasal 71
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kesalahan substansi” adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “salinan/fotokopi” adalah termasuk juga copy collationee.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dokumen” adalah setiap informasi yang terdokumentasi dalam bentuk tertulis atau bentuk elektronik yang dikuasai oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
Kewenangan notaris untuk mengesahkan dokumen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “terdapat keraguan” adalah karena robek, penghapusan kata, angka dan tanda, perubahan, kata-kata yang tidak jelas terbaca, penambahan atau hilangnya lembar halaman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “banding” adalah banding administratif yang dilakukan pada atasan Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan konstitutif.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan di daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “uang paksa” adalah sejumlah uang yang dititipkan sebagai jaminan agar Keputusan dan/atau Tindakan dilaksanakan sehingga apabila Keputusan dan/atau Tindakan telah dilaksanakan uang paksa tersebut dikembalikan kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pemberhentian sementara” adalah pemberhentian dalam tenggang waktu tertentu dengan dibebaskan atau tidak menjalankan tugas dan wewenang jabatan Administrasi Pemerintahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “media massa” adalah media cetak dan/atau media elektronik baik nasional maupun lokal.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “final dalam arti luas” mencakup Keputusan yang diambil alih oleh Atasan Pejabat yang berwenang.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
|