Peraturan Pemerintah Nomor : 34 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004
TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan adanya kepentingan nasional untuk mempercepat peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Di antara Pasal 103 Bab XII Ketentuan Lain dan Pasal 104 Bab XIII Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 103A, Pasal 103B, Pasal 103C, dan Pasal 103D, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103A
(1) | Dalam hal adanya kepentingan nasional yang mendesak, dengan tetap mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara, dapat dilakukan pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama mengenai:
|
(2) | Kepentingan nasional yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional. |
Pasal 103B
Pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103A hanya dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tersedianya cadangan Minyak dan Gas Bumi yang cukup besar yang segera dapat dieksploitasi;
- diberlakukan pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina; dan
- adanya partisipasi modal nasional dalam pengusahaan.
Pasal 103C
Menteri mengajukan permohonan pengecualian ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama untuk suatu Wilayah Kerja tertentu berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103B kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 103D
Berdasarkan persetujuan Presiden, Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dan menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 81
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004
TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
I. | UMUM Dalam rangka pengaturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi agar lebih efisien dan efektif dan mampu mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi, dan menjamin iklim investasi yang lebih kondusif, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sejalan dengan perkembangan kondisi minyak dan gas bumi dunia dimana harga minyak bumi yang semakin tinggi dan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam negeri sendiri mengalami penurunan produksi yang cukup signifikan, diperlukan upaya Pemerintah untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi untuk meningkatkan kemampuan keuangan negara. Bertitik tolak dari hal tersebut di atas diperlukan perbaikan perangkat pengaturan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 103A Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pengecualian jangka waktu Kontrak Kerja Sama, dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum penetapan jangka waktu kontrak paling lama 30 (tiga puluh) tahun dalam suatu Kontrak Kerja Sama baru. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Kepentingan nasional yang mendesak untuk meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi adalah peningkatan penerimaan negara, pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri, dan peningkatan pengembangan ekonomi dan penerimaan daerah. Pasal 103 B Cukup jelas. Pasal 103 C Cukup jelas. Pasal 103 D Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4530
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.