Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 2023

Kategori : Lainnya

Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2023

TENTANG

DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,
DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, perlu dilakukan melalui mekanisme terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia;
  2. bahwa mekanisme pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
  3. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih membutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. 
  3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
  4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
  5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
  6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
  7. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
  8. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
  9. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.



Pasal 2


Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
  1. mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi;
  2. mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam;
  3. meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan
  4. mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.


Pasal 3


Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi:
  1. pemasukan dan penempatan DHE SDA;
  2. penggunaan DHE SDA;
  3. pengawasan DHE SDA; dan
  4. sanksi administratif.


Pasal 4


Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.


BAB II
PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR
SUMBER DAYA ALAM

Pasal 5


(1) Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
(2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:
  1. pertambangan;
  2. perkebunan;
  3. kehutanan; dan
  4. perikanan.
(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait.


Pasal 6


(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
  1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
  2. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
(4) Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dilakukan atas transaksi Ekspor debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
(5) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.


Pasal 7


(1) DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.


Pasal 8


(1) Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada:
  1. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama;
  2. instrumen perbankan;
  3. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
  4. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.


Pasal 9


Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10


(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
(3) Kementerian/lembaga dan/atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada:
  1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang:
    1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan    
    2. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang DHE SDA-nya ditempatkan pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d; dan
  2. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)  huruf d.


BAB III
PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM

Pasal 11


(1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
  1. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
  2. pinjaman;
  3. impor;
  4. keuntungan/deviden; dan/atau
  5. keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.


Pasal 12


(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuka escrow account tersebut pada:
  1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
  2. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuka di luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada:
  1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
  2. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing,
    1. paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(3) Pembukaan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan kepada Eksportir yang merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.


BAB IV
PENGAWASAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM

Pasal 13


(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
(3) Pengawasan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
 

Pasal 14


(1) Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk:
  1. pengenaan sanksi administratif; dan
  2. pencabutan sanksi administratif.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing.


Pasal 15


(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, penyampaian hasil pengawasan DHE SDA, serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi.
(2) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan/atau digunakan bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau instansi lain terkait.


BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 16


(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:
  1. tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
  2. tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan/atau
  3. tidak membuat atau memindahkan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2),
    1. dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


BAB VI
PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
SECARA SUKARELA

Pasal 17


(1) Dalam hal nilai Ekspor pada PPE kurang dari USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya, Eksportir dapat secara sukarela menempatkan DHE SD A dalam Rekening Khusus DHE SDA.
(2) Ketentuan mengenai Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18


Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku atas:
  1. Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas Devisa; atau
  2. imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19


(1) PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
(2) Kewajiban Eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.

   

Pasal 20


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21


Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.


Pasal 22


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6302), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 23


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 94




 
PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2023

TENTANG

DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,
DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM


I. UMUM

Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional, serta untuk meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional, telah diatur pelaksanaan kewajiban untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.


Kebijakan hilirisasi sumber daya alam yang telah dijalankan sejak tahun 2009 dipandang masih memerlukan upaya terintegrasi untuk mendorong percepatannya. Salah satunya adalah melalui sumber pembiayaan hilirisasi yang sampai dengan saat ini masih bersumber dari utang luar negeri dan terpusat pada industri hulu, sehingga dibutuhkan penguatan sumber pembiayaan valuta asing dalam negeri.


Dalam upaya peningkatan sumber pembiayaan valuta asing dalam negeri tersebut, diperlukan peningkatan pertumbuhan dana pihak ketiga valuta asing agar seimbang dengan pertumbuhan kredit valuta asing perbankan di domestik, dan secara berkesinambungan dapat memberikan nilai positif bagi perekonomian nasional dengan menjadi substitusi terhadap penarikan utang dari luar negeri. Namun, peningkatan Ekspor sumber daya alam dalam beberapa tahun terakhir belum berdampak signifikan terhadap ketersediaan valuta asing domestik yang tercermin pada peningkatan dana pihak ketiga valuta asing perbankan yang terbatas. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, penguatan sumber pembiayaan dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan ketersediaan valuta asing domestik melalui optimalisasi pemasukan dan pemanfaatan DHE SDA.


Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pemasukan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik, perlu dilakukan penyempurnaan regulasi DHE SDA melalui pengaturan kembali DHE SDA.


Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan atas pengaturan DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 yaitu antara lain:

  1. penambahan penempatan DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia selain pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  2. pengaturan mengenai batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan kewajiban DHE SDA yaitu paling sedikit USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya;
  3. pengaturan kewajiban menempatkan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari DHE yang diterima dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA;
  4. pengaturan penempatan DHE SDA yang mencakup pada Rekening Khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
  5. pengaturan mengenai DHE SDA dapat dilakukan konversi dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia;
  6. pemberian insentif atas DHE SDA yang ditempatkan berupa fasilitas perpajakan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA termasuk penetapan sebagai Eksportir bereputasi baik bagi Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA;
  7. penambahan pengaturan pemberian insentif bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, yang mengelola Rekening Khusus DHE SDA, serta pengaturan insentif bagi Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
  8. penambahan pengaturan pembuatan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia selain pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing;
  9. pelaksanaan pengawasan yang menggunakan sistem informasi yang terintegrasi yang disediakan dan/atau digunakan bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau instansi lain terkait yang dipandang perlu;
  10. pengaturan kembali pengenaan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  11. penambahan pengaturan kegiatan Ekspor yang dikecualikan dari ketentuan antara lain atas Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas Devisa, dan imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  12. kebijakan terhadap Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Cukup jelas.


Pasal 3

Cukup jelas.


Pasal 4

Pada dasarnya Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.


Pasal 5

Ayat (1)

Dalam rangka kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Sistem keuangan Indonesia adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat di dalam perekonomian Indonesia yang pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.


Ayat (2)

Hasil barang Ekspor pada sektor pertambangan merupakan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara serta minyak dan gas bumi.

Hasil barang Ekspor pada sektor perkebunan merupakan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.

Hasil barang Ekspor pada sektor kehutanan merupakan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Hasil barang Ekspor pada sektor perikanan merupakan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Hasil barang Ekspor termasuk juga barang hasil pengolahan yang menggunakan bahan baku dari sumber daya alam pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Ayat (1)

Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Contoh:
Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:

  1. DHE SDA sebesar USD 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 November 2023 atas PPE tanggal 1 Agustus 2023.
  2. DHE SDA sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 November 2023 atas PPE tanggal 1 September 2023.

Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 30% (tiga puluh persen) oleh Eksportir A pada bulan November 2023 adalah sebesar USD450.000 (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).


Ayat (2)

Contoh penempatan DHE SDA paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:

Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:

  1. DHE SDA sebesar USD 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 November 2023 atas PPE tanggal 1 Agustus 2023.
  2. DHE SDA sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 November 2023 atas PPE tanggal 1 September 2023.

Dengan demikian, Eksportir A wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USD450.000 (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia sejak bulan November 2023 paling cepat sampai akhir Januari 2024.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.


Huruf b

Cukup jelas.



Huruf c

Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun (non negotiable).


Huruf d

Cukup jelas.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 9

Cukup jelas.


Pasal 10

Cukup jelas.


Pasal 11

Ayat (1)

Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:

  1. modal;
  2. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain;
  3. dana yang diperlukan untuk:
    1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau
    2. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
  4. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
  5. dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
  6. royalti atau biaya yang harus dibayar;
  7. pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
  8. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
  9. kompensasi atas kerugian;
  10. kompensasi atas pengambilalihan;
  11. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
  12. hasil penjualan aset.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "escrow account" adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 13

Cukup jelas.


Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kementerian dan/atau lembaga teknis terkait” antara lain:

  1. Kementerian Perindustrian;
  2. Kementerian Pertanian;
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
  5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hasil pengawasan yang disampaikan kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan/atau lembaga teknis terkait.


Pasal 15

Cukup jelas.


Pasal 16

Cukup jelas.


Pasal 17

Ayat (1)

Eksportir B menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:

  1. DHE SDA sebesar USD700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 November 2023 atas PPE tanggal 3 Agustus 2023 senilai USD700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat).
  2. DHE SDA sebesar USD 150.000 (seratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 3 November 2023 atas PPE tanggal 1 September 2023 senilai USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) secara sukarela.

Dengan demikian, Eksportir B wajib menempatkan 30% (tiga puluh persen) dari DHE SDA-nya pada bulan November 2023 sebesar USD255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) yang merupakan penjumlahan dari USD210.000 (dua ratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) dan USD45.000 (empat puluh lima ribu dolar Amerika Serikat).


Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 18

Cukup jelas.


Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, termasuk DHE SDA atas PPE yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Contoh:
Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:

  1. DHE SDA sebesar USD 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Oktober 2023 atas PPE tanggal 1 Juli 2023.
  2. DHE SDA sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 Oktober 2023 atas PPE tanggal 1 Agustus 2023.

Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 30% (tiga puluh persen) oleh Eksportir A pada bulan Oktober 2023 adalah sebesar USD450.000 (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).


Pasal 20

Yang dimaksud dengan “Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan” adalah Eksportir yang memiliki tanggal pendaftaran PPE sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan hasil pengawasannya belum disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Eksportir tersebut dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan pertimbangan:

  1. pentingnya upaya untuk memastikan kesinambungan pertumbuhan ekonomi dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional; dan
  2. kebijakan kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA serta penerapan sanksi yang berbeda dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Pasal 21

Cukup jelas.


Pasal 22

Cukup jelas.


Pasal 23

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6882