Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 9/BC/2023

Kategori : Lainnya

Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 9/BC/2023

TENTANG

TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-07/BC/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  2. bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  3. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem, serta mendukung ekosistem logistik nasional, ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1115). 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
  5. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan Ekspor barang dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  6. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah Pemberitahuan Pabean Ekspor yang digunakan untuk memberitahukan Ekspor barang umum dari dalam Daerah Pabean menuju luar Daerah Pabean.
  7. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  8. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  9. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat dengan TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  10. Tempat Penimbunan Lainnya adalah bangunan dan/atau lapangan di luar Kawasan Pabean dan bangunan dan/atau lapangan timbun Eksportir yang ditetapkan dengan izin kepala kantor pabean untuk menimbun Barang Ekspor, sementara menunggu pemuatan ke sarana pengangkut.
  11. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
  12. Barang Ekspor dalam bentuk curah yang selanjutnya disebut Barang Ekspor Curah adalah Barang Ekspor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan peti kemas dan/atau kemasan.
  13. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
  14. Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidasi adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang Ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
  15. Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
  16. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat dengan SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  17. Minyak dan Gas Bumi serta Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut dengan Migas dan BBM adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi.
  18. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat dengan SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
  19. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.
  20. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash disc, dan yang sejenisnya.
  21. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disingkat dengan KITE Pembebasan, adalah pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
  22. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disingkat dengan KITE Pengembalian adalah pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
  23. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah selanjutnya disingkat dengan KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan Ekspor dan/atau penyerahan produksi Industri Kecil Menengah.
  24. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen atau SKP untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
  25. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau SKP di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
  26. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat dengan NPBL adalah nota yang dibuat oleh Pejabat kepada Eksportir agar memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor.
  27. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau SKP di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor.
  28. Pemberitahuan Kesiapan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
  29. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat bea dan cukai penerima dokumen atau SKP di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.
  30. Pemberitahuan Pembetulan PEB yang selanjutnya disingkat dengan PP-PEB adalah PEB yang telah dilakukan pembetulan data yang diajukan ke Kantor Pabean untuk mendapat persetujuan.
  31. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan Barang Ekspor konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh PEB, Nota Pelayanan Ekspor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor lainnya.
  32. Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PP-PKBE adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PKBE yang akan dilakukan pembetulan.
  33. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk intelijen yang memuat informasi mengenai indikasi kuat adanya pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang bersifat spesifik dan mendesak.
  34. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
  35. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
  36. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan ke dalam Daerah Pabean.
  37. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen Angkutan Multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator Angkutan Multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
  38. Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut, pelabuhan darat, bandar udara atau stasiun kereta, tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut dalam negeri untuk diangkut menuju pelabuhan muat Ekspor.
  39. Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut, pelabuhan darat, atau bandar udara tempat dimuatnya Barang Ekspor ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar Daerah Pabean.
  40. Tempat Muat Ekspor adalah Kawasan Pabean atau tempat lain dengan izin kepala Kantor Pabean untuk pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut laut atau darat yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean melalui perbatasan laut atau perbatasan darat yang ditunjuk.
  41. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
  42. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
  43. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala Kantor Pabean.
  44. Pengangkut adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
  45. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi berkenaan dengan pengawasan.
  46. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  47. Kantor Pabean Pemeriksaan adalah Kantor Pabean yang melaksanakan pemeriksaan fisik Barang Ekspor.
  48. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  49. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  50. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  51. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB.
  52. Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik Barang Ekspor dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
  53. Petugas Pengawasan Stuffing adalah Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemuatan barang ke dalam peti kemas.
  54. Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran Barang Ekspor di Kawasan Pabean tempat pemuatan atau pemuatan Barang Ekspor di tempat lain, serta pengawasan pengeluaran Barang Ekspor di Tempat Penimbunan Berikat.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2


(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang Ekspor atas barang yang diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa PEB.
(2) Bentuk, isi dan petunjuk pengisian PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti format PEB sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai Pemberitahuan Pabean Ekspor.


BAB III
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

Bagian Kesatu
Penyampaian PEB

Pasal 3


(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PEB.
(2) Kewajiban memberitahukan barang yang akan diekspor dengan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap Ekspor:
  1. barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
  2. barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
  3. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan:
  1. untuk setiap pengeksporan; atau
  2. secara berkala.
(4) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean, berupa invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dan dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang Ekspor.
(5) Dokumen berupa bill of lading/airway bill sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut menuju ke luar Daerah Pabean.
(6) Pengurusan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK.
(7) Kewajiban untuk memberitahukan barang yang akan diekspor dengan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku atas Ekspor berupa:
  1. barang pribadi penumpang;
  2. barang awak sarana pengangkut;
  3. barang pelintas batas; atau
  4. barang kiriman melalui pos dengan berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
(8) Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, ketentuan pengecualian kewajiban memberitahukan barang yang akan diekspor dengan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar.
(9) Tata kerja penyampaian PEB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Ekspor Barang Kiriman dan Barang Kena Cukai

Pasal 4


(1) Barang kiriman yang akan diekspor melalui Penyelenggara Pos dengan berat kotor melebihi 30 (tiga puluh) kilogram untuk setiap dokumen pengiriman barang, harus diberitahukan dengan PEB.
(2) Pengirim yang tercantum dalam dokumen pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Eksportir dan Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK.


Pasal 5


(1) Barang kiriman yang akan diekspor melalui Penyelenggara Pos dengan berat kotor kurang dari atau sama dengan 30 (tiga puluh) kilogram dapat diberitahukan dengan PEB untuk setiap pengirim barang, dengan ketentuan pengirim barang bertindak sebagai Eksportir dan Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK.
(2) Dalam hal barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diekspor melalui PJT, pemberitahuan dapat dilakukan dalam 1 (satu) PEB untuk beberapa pengirim barang, dengan ketentuan:
  1. PJT bertindak sebagai Eksportir; dan
  2. PJT mengisi lembar lanjutan khusus barang kiriman secara lengkap dan benar.


Pasal 6


Terhadap Ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, nomor, tanggal dan kantor tempat pendaftaran dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-5) harus dicantumkan pada PEB.


Bagian Ketiga
Jangka Waktu dan Bentuk Penyampaian PEB

Pasal 7


(1) PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Eksportir atau PPJK ke Kantor Pabean pemuatan:
  1. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan Ekspor; dan
  2. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
(2) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas Ekspor:
  1. barang curah;
  2. kendaraan bermotor bentuk jadi (completely built up) tanpa peti kemas; atau
  3. barang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean.


Pasal 8


(1) PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui SKP.
(2) Dalam hal Barang Ekspor merupakan barang dengan kategori Ekspor khusus berupa:
  1. barang pindahan;
  2. barang perwakilan negara asing atau badan internasional; dan/atau
  3. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga atau bencana alam,
    1. PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Eksportir dengan menggunakan tulisan di atas formulir.


Bagian Keempat
Pemenuhan Ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan

Pasal 9


(1) Pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor yang diatur instansi terkait merupakan tanggung jawab Eksportir.
(2) Dalam hal Barang Ekspor merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Eksportir mencantumkan dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diatur oleh instansi terkait ke dalam PEB.
(3) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh:
  1. SINSW;
  2. SKP; dan/atau
  3. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan.
(4) PEB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi.


Bagian Kelima
Penyampaian PEB Berkala

Pasal 10


(1) Penyampaian PEB secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dilakukan atas Ekspor barang berupa:
  1. tenaga listrik;
  2. barang cair; atau
  3. gas,
    1. yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
(2) Penyampaian PEB secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat pada akhir periode berjalan dengan periode maksimal 1 (satu) bulan.
(3) Tata kerja pelayanan PEB berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Keenam
Barang Ekspor

Pasal 11


(1) Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di:
  1. sarana pengangkut;
  2. tempat penimbunan; atau
  3. tempat lain.
(2) Barang yang diberitahukan dengan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dianggap telah diekspor dalam hal telah:
  1. mendapatkan nomor pendaftaran; dan
  2. dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
(3) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke:
  1. luar Daerah Pabean; atau
  2. tempat lain dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang Ekspor.


BAB IV
PEMBAYARAN BEA KELUAR

Pasal 12


(1) Bea Keluar atas Barang Ekspor merupakan tanggung jawab Eksportir.
(2) Dalam hal barang yang akan diekspor termasuk barang yang dikenakan Bea Keluar, pembayaran Bea Keluar dilakukan paling lambat pada saat PEB didaftarkan ke Kantor Pabean.
(3) Dalam hal Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan dan pengurusan PEB dikuasakan kepada PPJK, tanggung jawab atas Bea Keluar beralih kepada PPJK.
(4) Pengenaan, pengecualian, pembayaran, dan penetapan Bea Keluar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar.


BAB V
PEMERIKSAAN PABEAN

Bagian Kesatu
Penelitian Dokumen

Pasal 13


(1) Terhadap PEB yang diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan penelitian dokumen.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  1. penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan terkait:
    1. kesesuaian dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dengan PEB, paling sedikit terhadap elemen data:
      a) identitas Eksportir;
      b) nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
      c) pos tarif atau HS code;
      d) jumlah dan satuan barang, dalam hal dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan mencantumkan jumlah alokasi ekspor; dan
      e) pelabuhan muat, dalam hal tercantum dalam dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
    2. masa berlaku dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan
    3. keterangan/pernyataan lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan.
  2. penelitian oleh SKP meliputi:
    1. ada atau tidaknya NIB Eksportir atau Akses Kepabeanan;
    2. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
    3. ada atau tidaknya NIB atau Akses Kepabeanan PPJK, dalam hal PEB diajukan oleh PPJK;
    4. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
    5. kelengkapan pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan; dan/atau
    6. pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar;
  3. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian NIB atau Akses Kepabeanan, dalam hal hasil penelitian oleh SKP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 dan angka 2 menunjukkan NIB atau Akses Kepabeanan Eksportir tidak ada dan memerlukan penelitian pengecualian NIB atau Akses Kepabeanan lebih lanjut.


Pasal 14


(1) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), menunjukkan:
  1. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respons NPP;
  2. lengkap dan sesuai, tetapi termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi Ekspornya dan persyaratan Ekspornya belum dipenuhi, diterbitkan respons NPP atau NPPD;
  3. lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi Ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi Ekspornya tetapi persyaratan Ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respons NPE; atau
  4. lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi Ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi Ekspornya tetapi persyaratan Ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respons PPB.
(2) Dalam hal diterbitkan NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi teknis sebagaimana tercantum dalam NPPD harus diserahkan Eksportir kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang larangan dan/atau pembatasan sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean.
(3) Dalam hal dokumen pelengkap pabean yang tercantum dalam NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dipenuhi oleh Eksportir dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal diterbitkan NPPD, diterbitkan NPP.


Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor

Pasal 15


(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(2)  Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
  1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
  2. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
  3. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas:
    1. KITE Pembebasan;
    2. KITE Pengembalian; dan/atau
    3. KITE IKM.
  4. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
  5. Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atau unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
  6. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  7. Barang Ekspor selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko oleh Unit Pengawasan.
(3) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar.
(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengujian laboratoris dalam hal penentuan identifikasi jenis barang memerlukan pengujian laboratoris.
(6) Tata cara pengambilan contoh barang yang akan dilakukan uji laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengambilan contoh barang, identifikasi barang, dan pengujian laboratoris.


Pasal 16


(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dapat dilaksanakan di:
  1. Kawasan Pabean di tempat pemuatan, TPS, Tempat Penimbunan Lainnya, TPP, atau TPB; atau
  2. gudang Eksportir, gudang Konsolidator, atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor
(2) Atas Barang Ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik di gudang Eksportir, gudang Konsolidator atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dilakukan pengawasan pemuatan (stuffing) dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.


Pasal 17


(1) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya, mendapat respons PPB dari SKP.
(2) Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya:
  1. menyampaikan PKB;
  2. menyiapkan dan menyerahkan Barang Ekspor untuk diperiksa;
  3. membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa; dan
  4. menyaksikan pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f dilakukan atas seluruh partai barang.


Pasal 18


(1) Terhadap Ekspor berupa:
  1. tenaga listrik, barang cair, atau gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); atau
  2. barang curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a yang langsung dimuat ke sarana pengangkut,
    1. harus disediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi, saluran pipa, sabuk konveyor (conveyor belt), atau sarana pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut lainnya oleh Eksportir.
(2) Dalam hal kegiatan Ekspor:
  1. dimuat dengan saluran pipa, sabuk konveyor (conveyor belt) atau sarana pemuatan barang Ekspor ke sarana pengangkut lainnya; atau
  2. melalui saluran pipa, sabuk konveyor (conveyor belt) atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar Daerah Pabean,
    1. pemeriksaan fisik Barang Ekspor didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir di dalam Daerah Pabean.
(3) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi.
(4) Dalam hal alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, Direktur Jenderal dapat menetapkan cara lain untuk melakukan pengukuran.
(5) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 19


(1) Pemeriksaan fisik barang terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang.
(2) Pemeriksaan fisik barang terhadap Barang Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
  

Pasal 20

(1) Pejabat Pemeriksa Barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang di lembar hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB dan/atau merekam hasil pemeriksaan fisik barang ke SKP.
(2) Dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di luar Kawasan Pabean pemuatan, Kepala Kantor dapat meminta bantuan pemeriksaan melalui SKP kepada Kantor Pabean terdekat dari lokasi pemeriksaan.
(3) Pejabat Pemeriksa Barang pada Kantor Pabean Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang di lembar hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB dan/atau merekam hasil pemeriksaan fisik barang ke SKP.
(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian terhadap PEB disandingkan dengan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3).
(5) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
  1. penelitian klasifikasi barang dan ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan
  2. perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menunjukkan:
  1. Barang Ekspor tidak termasuk barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan/atau tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPE;
  2. Barang Ekspor termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPBL dan menyerahkan dokumen Ekspor kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan/atau
  3. Barang Ekspor termasuk barang yang dikenakan Bea Keluar dan terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan Bea Keluar.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, terhadap:
  1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan;
  2. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan dan menyerahkan dokumen Ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik barang dengan dilampiri nota pembetulan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
  3. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan dan menyerahkan dokumen Ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri nota pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
  4. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen Ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
  5. Barang Ekspor yang termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPBL dan menyerahkan dokumen Ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
  6. Barang Ekspor yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen Ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan/atau
  7. Barang Ekspor selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen Ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(8) NPE diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:
  1. ayat (7) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB;
  2. ayat (7) huruf b, setelah dilakukan pembetulan PEB dan memenuhi ketentuan penyelesaian impor sementara;
  3. ayat (7) huruf c, setelah dilakukan pembetulan PEB dan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana;
  4. ayat (7) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
(9) Tata kerja pemeriksaan pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


 

Pasal 21


(1) Pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal dilakukan uji laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPE setelah diterbitkannya hasil pengujian laboratoris.
(3) Dalam hal Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dilakukan uji laboratoris, NPE dapat diterbitkan tanpa harus menunggu hasil pengujian laboratoris.
(4) Penerbitan NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan pengenaan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi dalam hal berdasarkan penelitian terhadap hasil pengujian laboratoris terdapat kesalahan jenis barang.
(5) Dalam hal Barang Ekspor berpotensi termasuk dalam barang larangan dan/atau pembatasan Ekspor, penerbitan NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diberikan sampai diterima hasil pengujian laboratoris.
(6) Dalam hal hasil uji laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kedapatan sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen Ekspor dilampiri dengan hasil uji laboratoris kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani distribusi dokumen.
(7) Dalam hal hasil uji laboratoris:
  1. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan.
  2. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan penghitungan Bea Keluar dan menerbitkan SPPBK.
(8) Dalam hal hasil pengujian laboratoris yang dilakukan laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan hasil pengujian laboratoris yang dilakukan oleh laboratorium lain, maka petugas Bea dan Cukai menggunakan hasil pengujian laboratoris yang dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


BAB VI
KONSOLIDASI BARANG EKSPOR

Bagian Kesatu
Konsolidasi Barang Ekspor

Pasal 22


(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan Konsolidasi.
(2) Dalam hal Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum Barang Ekspor dikonsolidasikan.
(3) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi, terdiri dari:
  1. Konsolidator;
  2. Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang Ekspornya; atau
  3. Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).
(4) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean.
(5) Tata kerja Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Konsolidator

Pasal 23


(1) Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, dapat melaksanakan kegiatan Konsolidasi setelah mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator oleh kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Pabean secara elektronik melalui SKP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data mengenai:
  1. identitas penanggung jawab;
  2. badan pengusaha pengelola;
  3. lokasi dan denah gudang dan/atau lapangan Konsolidasi; dan
  4. ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas-batas gudang dan/atau lapangan Konsolidasi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
  1. nomor induk berusaha;
  2. surat kepemilikan atau surat kontrak sewa dan denah lokasi gudang dan/atau lapangan Konsolidasi;
  3. denah atau tata letak yang menunjukkan luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas-batas gudang dan/atau lapangan Konsolidasi;
  4. perizinan berusaha lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi lain;
  5. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan telah menyelenggarakan pembukuan; dan
  6. sertifikat ahli kepabeanan.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan pembukuan;
  2. menyediakan ruang kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai;
  3. mempunyai pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan;
  4. mempunyai batas lokasi yang jelas;
  5. mempunyai batas area penimbunan Barang Ekspor dengan barang lain dan pintu keluar/masuk area usaha yang dimintakan penetapan sebagai lokasi gudang dan/atau lapangan Konsolidasi; dan
  6. mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing.


Pasal 24


(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) Kepala Kantor dapat mendelegasikan penelitian permohonan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Penelitian oleh kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian dokumen dan penelitian lapangan.
(4) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan.
(5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah:
  1. permohonan diterima secara lengkap; atau
  2. keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2):
  1. disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator;
  2. ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(7) Keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku:
  1. selama 5 (lima) tahun; atau
  2. sampai dengan berakhirnya masa penguasaan, dalam hal masa penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b kurang dari 5 (lima) tahun.
(8) Keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dilakukan perpanjangan.
(9) Untuk dapat diberikan perpanjangan penetapan sebagai Konsolidator, Konsolidator harus mengajukan permohonan perpanjangan penetapan Konsolidator paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
(10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan kepada kepala Kantor Pabean, dilengkapi dengan bukti perpanjangan masa penguasaan, dalam hal masa penguasaan telah berakhir.
(11) Tata kerja pendaftaran Konsolidator sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 25


(1) Untuk melakukan Konsolidasi dalam satu kelompok perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c, harus ditunjuk Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi barang Ekspornya.
(2) Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada Kantor Pabean pemuatan tentang:
  1. perusahaan yang barang Ekspornya akan dikonsolidasikan; dan/atau
  2. perubahan atas data perusahaan yang barang Ekspornya akan dikonsolidasikan.


Bagian Ketiga
Kewajiban Konsolidator

Pasal 26


(1) Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a wajib melaksanakan ketentuan:
  1. menyimpan dan memelihara dengan baik laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan selama 10 (sepuluh) tahun;
  2. memasang tanda nama perusahaan sebagai Konsolidator pada tempat yang dapat dilihat jelas oleh umum;
  3. mendayagunakan kamera closed circuit television (CCTV) untuk pengawasan kegiatan pemasukan, pengeluaran, penimbunan, pemeriksaan, dan pemuatan (stuffing) barang yang dapat diakses secara langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. membuat laporan bulanan kegiatan Konsolidasi; dan
  5. mempunyai sistem yang terkolaborasi dengan ekosistem logistik nasional, dalam hal sudah tersedia fitur kolaborasi platform Konsolidator dalam ekosistem logistik nasional.
(2) Pihak yang melakukan Konsolidasi:
  1. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam PKBE dan menyampaikannya ke Kantor Pabean pengawas Konsolidator; atau
  2. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dan huruf c harus memberitahukan konsolidasi barang Ekspornya dalam PKBE dan menyampaikannya ke Kantor Pabean pemuatan.
(3) PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran disampaikan oleh pihak yang melakukan konsolidasi kepada:
  1. pengusaha TPS sebagai dokumen pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean tempat pemuatan; dan
  2. pengangkut sebagai dasar pembuatan outward manifest.
(4) Dalam hal PEB telah disampaikan Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan, pengangkutan Barang Ekspor dari gudang Eksportir ke tempat konsolidasi menggunakan NPE, atau PPB dan PEB.
(5) Barang Ekspor yang telah diajukan PEB dapat:
  1. dikeluarkan dari gudang Konsolidator untuk dibatalkan Ekspornya setelah dilakukan pembatalan PEB; dan/atau
  2. diekspor melalui Konsolidator lainnya
    1. setelah dilakukan pembatalan atau pembetulan PKBE.
(6) Dalam hal Barang Ekspor dari tempat penimbunan berikat atau mendapat fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian, status pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kantor Pabean pengawas melalui SKP.


Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi

Pasal 27


(1) Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Konsolidasi.
(2) Kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dicabut dalam hal:
  1. operasional kegiatan Konsolidator dalam status pembekuan selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus;
  2. Konsolidator tidak menjalankan kegiatan/usaha selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  3. telah berakhirnya masa penguasaan atas gudang Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf b;
  4. Konsolidator dinyatakan pailit; dan/atau
  5. Konsolidator mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan.
(4) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan atas keputusan penetapan sebagai Konsolidator.
(5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan tanggung jawab Konsolidator untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya.
(6) Terhadap Barang Ekspor yang belum direalisasikan Ekspornya dan masih berada di gudang dan/atau lapangan Konsolidator yang telah mendapat keputusan pencabutan atas penetapan sebagai Konsolidator, tetap dapat diselesaikan realisasi Ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari atau dibatalkan Ekspornya.


BAB VII
PENGAWASAN STUFFING

Pasal 28


(1) Pengawasan stuffing dilakukan terhadap:
  1. Barang Ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang, dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan di luar Kawasan Pabean.
  2. Barang Ekspor dari kawasan berikat; atau
  3. Barang Ekspor Konsolidasi, dalam hal terdapat:
    1. Barang Ekspor dari kawasan berikat;
    2. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian;
    3. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; atau
    4. Barang reekspor.
(2) Pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan manajemen risiko.
(3) Terhadap Barang Ekspor Konsolidasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan pengawasan stuffing berdasarkan manajemen risiko.
(4) Pengawasan stuffing terhadap Barang Ekspor Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan Petugas Pengawasan stuffing berdasarkan PKBE yang sudah dilengkapi dengan PEB dan NPE.
(5) Petugas Pengawasan Stuffing memberikan tanda tangan pada kolom catatan pengawasan stuffing di:
  1. NPE; dan
  2. PKBE, dalam hal dilakukan Konsolidasi Barang Ekspor.


BAB VIII
PEMASUKAN BARANG EKSPOR
KE KAWASAN PABEAN TEMPAT PEMUATAN

Pasal 29


(1) Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean atau TPS dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(2) Persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Eksportir menyampaikan:
  1. NPE;
  2. PEB dan PPB, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean tempat pemuatan atau dilakukan pemasukan sebagian peti kemas setelah dilaksanakan pemeriksaan fisik barang di luar Kawasan Pabean;
  3. PKBE dan NPE, dalam hal barang Ekspor merupakan barang Konsolidasi;
  4. permohonan pemuatan Ekspor barang curah dan kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) tanpa peti kemas yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh kepala Kantor Pabean pemuatan, dalam hal menggunakan prosedur Ekspor barang curah dan kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) tanpa peti kemas;
  5. PP-PEB yang telah diberikan persetujuan atau PP-PKBE dan SPPBE, dalam hal terjadi penggantian peti kemas atau kemasan barang yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan untuk dimasukkan kembali ke Kawasan Pabean tempat pemuatan semula;
  6. NPE dan SPPBE, dalam hal barang Ekspor dikeluarkan sementara dari TPS atas keputusan kepala Kantor Pabean dan dimasukkan kembali ke Kawasan Pabean tempat pemuatan semula; atau
  7. NPE dan SPPBE, dalam hal barang Ekspor dimasukkan ke TPS lainnya karena pemindahan lokasi pemuatan Barang Ekspor.
(3) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB atau Barang Ekspor berupa barang kena cukai, SKP memperbarui status pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean.
(4) Dalam hal Ekspor menggunakan peti kemas, pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean dilakukan setelah penelitian kesesuaian nomor peti kemas dengan elemen data peti kemas pada dokumen pelayanan Ekspor oleh:
  1. Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP; dan/atau
  2. sistem pintu otomatis TPS (autogate system).
(5) Penyelenggaraan sistem penelitian kesesuaian nomor peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menjadi tanggung jawab pengusaha TPS.
(6) Dalam hal Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik di gudang Eksportir atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, atas sebagian peti kemas yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(7) Tata kerja pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IX
PEMUATAN BARANG EKSPOR

Bagian Kesatu
Pemuatan Barang Ekspor

Pasal 30


(1) Pemuatan Barang Ekspor ke dalam sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean dilakukan:
  1. di Kawasan Pabean; atau
  2. di tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
(2) Pemuatan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.
(4) Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan menggunakan:
  1. dokumen pelayanan Ekspor berupa NPE;
  2. dokumen Konsolidasi Barang Ekspor dan dokumen pelayanan Ekspor berupa PKBE dan NPE, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang Konsolidasi; atau
  3. permohonan pemuatan Ekspor barang curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh kepala Kantor Pabean pemuatan, dalam hal menggunakan prosedur Ekspor barang curah.
(5) NPE, PKBE dan NPE atau permohonan pemuatan Ekspor barang curah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan Eksportir atau Konsolidator kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen atau kepala Kantor Pabean pemuatan.
(6) Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut ditangguhkan pelaksanaannya, dalam hal Barang Ekspor dikenakan NHI.


Bagian Kedua
Pemuatan di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Pasal 31


(1) Pemuatan Barang Ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dapat diberikan antara lain dalam hal:
  1. tidak tersedia Kawasan Pabean;
  2. Barang Ekspor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dimuat di Kawasan Pabean;
  3. sarana pengangkut tidak dapat sandar langsung ke dermaga;
  4. adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya atau kerusakan alat untuk melakukan pemuatan; dan/atau
  5. pertimbangan lainnya dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan Ekspor.
(2) Untuk melakukan pemuatan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, Eksportir mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pemuatan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
  1. shipping instruction/shipping order; dan
  2. denah lokasi pemuatan dan tata letak (layout) tempat pemuatan di tempat lain.
(4) Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian lapangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap:
  1. Kawasan Pabean, apabila alasan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; dan/atau
  2. lokasi dan tata letak (layout) tempat pemuatan.
(5) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(6) Diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kesesuaian hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).


Pasal 32


(1) Persetujuan pemuatan Barang Ekspor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dapat diberikan secara periodik paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Persetujuan pemuatan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:
  1. Eksportir merupakan pengusaha di kawasan berikat, telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator), dan/atau yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan; dan
  2. frekuensi Eksportasi tinggi.
(3) Untuk memperoleh persetujuan pemuatan secara periodik, Eksportir menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan melampirkan:
  1. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3); dan
  2. daftar rencana pemuatan barang dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal terdapat perubahan rencana pemuatan barang, Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya menyampaikan perubahan daftar rencana pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada kepala Kantor Pabean sebelum pemuatan berikutnya.
(5) Persetujuan pemuatan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan evaluasi oleh kepala Kantor Pabean.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedapatan tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan secara periodik, kepala Kantor Pabean dapat mencabut persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan persetujuan pemuatan Barang Ekspor di tempat lain selain di Kawasan Pabean secara periodik.
(8) Hasil evaluasi persetujuan pemuatan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menjadi dasar pertimbangan pemberian persetujuan pemuatan Barang Ekspor di tempat lain selain di Kawasan Pabean.


Bagian Ketiga
Pemuatan atas Ekspor Barang Curah

Pasal 33


(1) Barang Ekspor dalam bentuk curah dapat dilakukan pemuatan dengan menggunakan prosedur Ekspor barang curah sebelum penyampaian PEB.
(2) Prosedur Ekspor barang curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan:
  1. permohonan pemuatan Ekspor barang curah; dan
  2. PEB setelah selesai pemuatan, sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disampaikan kepada kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
  1. shipping instruction/shipping order;
  2. invoice; dan
  3. packing list.
(4) Dalam hal pemuatan Ekspor barang curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, permohonan pemuatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus berfungsi sebagai permohonan pemuatan Ekspor barang curah di tempat lain di luar Kawasan Pabean.
(5) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dapat melakukan penelitian lapangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(7) Dalam rangka pengawasan pemuatan Barang Ekspor Curah, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pemuatan Barang Ekspor Curah kepada Eksportir.
(8) Dalam hal terdapat permintaan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Eksportir wajib menyampaikan dokumen pemuatan berupa:
  1. stowage plan;
  2. ship particulars; atau
  3. time sheet.
(9) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(10) Diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk kesesuaian hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(11) Tata kerja pemuatan Barang Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 34


(1) Terhadap permohonan pemuatan Ekspor barang curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan pembetulan oleh Eksportir dengan ketentuan:
  1. dalam hal belum mendapat catatan persetujuan atau penolakan dari kepala Kantor Pabean:
    1. pembetulan dilakukan tanpa memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai; dan
    2. paling lambat sebelum persetujuan atau penolakan; atau
  2. dalam hal telah mendapat catatan persetujuan atau penolakan dari kepala Kantor Pabean:
    1. pembetulan dilakukan dengan memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai; dan
    2. paling lambat sebelum diterbitkan laporan hasil pemeriksaan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data.
(3) Untuk dapat melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Eksportir mengajukan permohonan melalui SKP kepada kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Kepala Kantor Pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Tata kerja pembetulan data pada dokumen permohonan pemuatan Ekspor barang curah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 

Pasal 35

(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, Eksportir dapat mengajukan pembatalan melalui SKP kepada kepala Kantor Pabean.
(2) Pengajuan pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum PEB mendapatkan nomor pendaftaran.
(3) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui kepala Kantor Pabean dapat digunakan sebagai dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
(5) Tata kerja pembatalan dokumen permohonan pemuatan Ekspor barang curah sebelum pengajuan PEB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


 

Bagian Keempat
Pengawasan Pemuatan

Pasal 36


(1) Terhadap pemuatan Barang Ekspor ke dalam sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean yang:
  1. dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat izin kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 32 ayat (1); atau
  2. menggunakan prosedur Ekspor barang curah sebelum penyampaian PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1),
    1. dilakukan pengawasan pemuatan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Pengawasan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:
  1. profil pengangkut;
  2. profil komoditas;
  3. profil Eksportir;
  4. frekuensi Eksportasi; dan/atau
  5. data atau informasi lain yang terkait dengan kegiatan pemuatan.
(4) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan pengawasan pemuatan.


Bagian Kelima
Penimbunan Barang Ekspor

Pasal 37


(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau Tempat Penimbunan Lainnya dengan izin kepala Kantor Pabean.
(2) Dalam hal dilakukan penimbunan, permohonan pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sekaligus berfungsi sebagai permohonan izin penimbunan Barang Ekspor di Tempat Penimbunan Lainnya.
(3) Atas Barang Ekspor yang ditimbun di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha TPS wajib menyampaikan daftar timbun dalam bentuk dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPS.
(4) Eksportir bertanggung jawab atas Barang Ekspor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Lainnya.
(5) Jangka waktu penimbunan Barang Ekspor di:
  1. TPS, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai TPS; atau
  2. Tempat Penimbunan Lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(6) Dalam hal penimbunan di TPS melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Barang Ekspor yang ditimbun dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai dan disimpan di TPP.
(7) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Eksportir, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
(8) Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diekspor atau dibatalkan Ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi.
(9) Atas Barang Ekspor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Lainnya melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b wajib dibatalkan Ekspornya.
(10) Dalam hal dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (9), berlaku ketentuan mengenai pembatalan.
(11) Penyelesaian barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang tidak dikuasai.


Pasal 38


(1) Barang Ekspor yang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean dalam hal:
  1. terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang;
  2. terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang;
  3. dimasukkan ke TPS lainnya karena terdapat pemindahan lokasi pemuatan Barang Ekspor;
  4. dikeluarkan sementara dari TPS untuk perlakuan tertentu atas pertimbangan dan keputusan kepala Kantor Pabean;
  5. tidak terangkut (short shipment); atau
  6. dibatalkan Ekspornya.
(2) Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean pada Kantor Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan SPPBE.
(3) SPPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan:
  1. Eksportir atau PPJK; atau
  2. pihak yang melakukan Konsolidasi.
(4) Dalam hal terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (a):
  1. dilakukan pembatalan PEB dan diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
  2. terhadap Barang Ekspor harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(5) Dalam hal terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b).
  1. dilakukan pembetulan data PEB dan diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
  2. terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(6) Dalam hal Barang Ekspor dimasukkan ke TPS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) atau dikeluarkan sementara dari TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (d), Eksportir mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Pabean Pemuatan.
(7) Barang Ekspor yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean karena short shipment sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (e), atau dibatalkan Ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (f), dalam hal merupakan Barang Ekspor yang berasal dari TPB harus dimasukkan kembali ke TPB dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan SPPBE.
(8) Untuk dapat melakukan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(9) Tata kerja pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

  

BAB X
PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR

Pasal 39


(1) Barang Ekspor dapat dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.
(2) Pemasukan barang ke Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa inward manifest.
(3) Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa outward manifest.
(4) Pengangkutan Barang Ekspor untuk diangkut lanjut tujuan ke luar Daerah Pabean dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi.
(5) Pengangkutan Barang Ekspor dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
  1. pengangkutan multimoda, yang menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan sebagai dokumen Angkutan Multimoda; dan
  2. pengangkutan yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda.
(6) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memerlukan pergantian peti kemas, Eksportir atau kuasanya mengajukan permohonan pergantian peti kemas dan dilakukan pengawasan pemuatan (stuffing).
(7) Pergantian peti kemas dan pengawasan pemuatan (stuffing) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di:
  1. gudang Konsolidator di bawah pengawasan Kantor Pabean;
  2. gudang Konsolidator terdekat dalam hal kantor Ekspor tidak mempunyai Konsolidator; atau
  3. tempat lain dengan izin kepala Kantor Pabean.
(8) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilakukan dengan menggunakan:
  1. alat angkut moda transportasi darat;
  2. perkeretaapian;
  3. alat angkut moda transportasi laut; dan/atau
  4. alat angkut moda transportasi udara.
(9) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut moda transportasi laut, atau udara.
(10) Terhadap barang yang akan diekspor menggunakan moda pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PEB disampaikan ke Kantor Pabean di Pelabuhan Muat Asal.
(11) Kontrak pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa:
  1. bill of lading;
  2. airway bill; atau
  3. dokumen pengangkutan barang lainnya.
(12) Kontrak pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a memuat paling sedikit:
  1. rute perjalanan;
  2. moda transportasi yang digunakan; dan
  3. lokasi transit.
 
     

Pasal 40


(1) Terhadap Barang Ekspor yang diangkut lanjut tujuan ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), dilakukan penyegelan oleh Kantor Pabean pemuatan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan penyegelan oleh Kantor Pabean pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
  1. barang yang tidak dilakukan pergantian peti kemas; dan/atau
  2. barang yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan penyegelan oleh Kantor Pabean pemeriksaan di Pelabuhan Muat Asal.
(3) Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal memberitahukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), kepada kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor paling lama pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan sarana pengangkut melalui SKP.
(4) Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan pengawasan pembongkaran barang dari sarana pengangkut semula dan pemuatan barang ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar Daerah Pabean.
(5) Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor memberitahukan kepada kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal hasil rekonsiliasi NPE dengan outward manifest atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak penyerahan outward manifest.
(6) Tata kerja pelayanan Ekspor barang yang diangkut terus atau diangkut lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB XI
REKONSILIASI EKSPOR

Bagian Kesatu
Rekonsiliasi Umum

Pasal 41


(1) Pembuktian realisasi keberangkatan sarana pengangkut yang memuat Barang Ekspor, dilakukan dengan rekonsiliasi outward manifest yang didaftarkan di Kantor Pabean dengan:
  1. PEB; atau
  2. PKBE dalam hal Ekspor Konsolidasi.
(2) Rekonsiliasi antara outward manifest dengan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Ekspor menggunakan peti kemas atau kemasan dilakukan dengan mencocokkan elemen data:
  1. nomor dan tanggal PEB;
  2. NPWP Eksportir; dan
  3. nomor dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas.
(3) Rekonsiliasi antara outward manifest dengan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Ekspor Barang Curah dilakukan dengan mencocokkan elemen data:
  1. nomor dan tanggal PEB; dan
  2. NPWP Eksportir.
(4) Rekonsiliasi antara outward manifest dengan PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mencocokkan elemen data:
  1. nomor dan tanggal PKBE;
  2. NPWP Konsolidator; dan
  3. nomor peti kemas.
(5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam outward manifest sarana pengangkut yang akan menuju ke luar Daerah Pabean.
(6) SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian atas kesesuaian antara elemen data tertentu pada:
  1. PEB;
  2. PKBE;
  3. pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut; dan/atau
  4. data yang diperoleh dari hasil pertukaran data dengan ekosistem logistik nasional.
(7) SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes menyampaikan notifikasi status rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) kepada:
  1. Eksportir atau PPJK yang menyampaikan PEB;
  2. Konsolidator; dan/atau
  3. Pengangkut yang bersangkutan.
(8) Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menunjukkan status tidak rekon, Eksportir atau PPJK, Konsolidator, atau Pengangkut menyampaikan konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penyampaian notifikasi.
(9) Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(10) Rekonsiliasi yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan melakukan penelitian terhadap:
  1. data bill of lading/airway bill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5); dan/atau
  2. konfirmasi atas notifikasi status rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(11) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil rekonsiliasi Ekspor yang berasal dari TPB melalui SKP.
(12) Tata kerja rekonsiliasi Ekspor umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Rekonsiliasi Angkut Terus atau Angkut Lanjut

Pasal 42


(1) Dalam hal Barang Ekspor diangkut terus atau diangkut lanjut, rekonsiliasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. mencocokkan elemen data dalam PEB, atau PKBE dengan outward manifest sarana pengangkut dari Pelabuhan Muat Asal sebagai rekonsiliasi awal;
  2. mencocokkan elemen data kelompok pos pada dokumen inward manifest dan outward manifest yang diberitahukan pada setiap Kantor Pabean transit; dan
  3. mencocokkan elemen data dalam PEB, atau PKBE dengan outward manifest sarana pengangkut yang menuju ke luar Daerah Pabean sebagai rekonsiliasi final.
(2) Rekonsiliasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes pada Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal dan hasilnya dituangkan dalam SKP.
(3) Rekonsiliasi final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes pada Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor dan hasilnya dituangkan dalam SKP.
(4) Tata kerja rekonsiliasi dalam hal Barang Ekspor diangkut terus atau diangkut lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB XII
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN PEB

Bagian Kesatu
Pembetulan Data PEB

Pasal 43


(1) Terhadap data PEB dapat dilakukan pembetulan oleh Eksportir melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data dalam PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran.
(2) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan:
  1. SKP; dan/atau
  2. Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(3) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PP-PEB.
(4) Atas pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, kecuali diterbitkan NHI atau dilakukan penindakan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB.
(5) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
  1. sesuai dengan PP-PEB, pembetulan data PEB disetujui; atau
  2. tidak sesuai dengan PP-PEB, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.


Pasal 44


(1) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal nomor pendaftaran PEB.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pembetulan data PEB mengenai:
  1. nomor peti kemas, dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean Pelabuhan Muat Ekspor;
  2. jumlah barang dan jenis barang, dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean Tempat Muat Ekspor;
  3. jumlah barang dan jenis barang, dapat dilayani sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut dalam hal dimuat di luar Kawasan Pabean;
  4. jumlah barang dan jenis barang atas Barang Ekspor yang terangkut sebagian (short shipment), dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar Daerah Pabean;
  5. penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, atau tanggal perkiraan Ekspor atas Barang Ekspor yang keseluruhan tidak terangkut, dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut yang menuju luar Daerah Pabean atau tanggal perkiraan Ekspor semula dalam hal sarana pengangkut batal berangkat;
  6. jumlah barang dan jenis barang atas penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat ke luar Daerah Pabean, dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara;
  7. jumlah barang dan jenis barang atas Ekspor barang curah termasuk minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak, dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut menuju luar Daerah Pabean;
  8. nomor peti kemas dan jumlah barang dalam hal terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas peti kemas atau kemasan barang, dapat dilakukan paling lambat sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut;
  9. perhitungan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar; atau
  10. Ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, dapat dilakukan sebelum penyampaian PEB berikutnya.
(3) Dalam hal Barang Ekspor lebih dari 1 (satu) peti kemas atau kemasan, pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilayani sebelum seluruh Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(4) Pembetulan data PEB berupa data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
(5) Pembetulan data PEB yang berupa data mengenai nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama:
  1. 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas Ekspor Migas dan BBM; atau
  2. 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas Ekspor selain Migas dan BBM.
(6) Terhadap pembetulan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Eksportir dapat mengajukan PEB yang baru atas Barang Ekspor yang tidak terangkut.
(7) Permohonan pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditolak dalam hal:
  1. diterbitkan NHI atau dilakukan penindakan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB; atau
  2. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai.
(8) Atas permohonan pembetulan PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dapat diberikan persetujuan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. persetujuan atas permohonan yang diajukan pertama kali diberikan secara otomatis oleh SKP; dan/atau
  2. persetujuan atas permohonan yang diajukan kedua dan seterusnya dapat diberikan oleh kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui SKP setelah dilakukan penelitian dokumen pendukung.
(9) Persetujuan atas permohonan pembetulan data PEB atas elemen data jumlah peti kemas, identitas pemilik barang, jenis barang, jumlah barang, dan nilai Bea Keluar dilakukan penelitian dan diberikan persetujuan atau penolakan oleh Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP.


Pasal 45


(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan pembetulan data PEB melalui SKP kepada kepala Kantor Pabean yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5).
(2) Kepala Kantor melakukan penelitian atas dokumen pendukung permohonan pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Kantor dapat mendelegasikan penelitian atas dokumen pendukung permohonan pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pembetulan data PEB diterima dengan lengkap dan benar.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan pembetulan data PEB.
(6) Eksportir yang mengajukan permohonan pembetulan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilayani Ekspornya sampai dengan diberikan keputusan atas permohonan pembetulan atas data PEB sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) Tata kerja pembetulan data PEB sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Pembatalan PEB

Pasal 46


(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan Ekspornya, kecuali telah diterbitkan NHI atau dilakukan penindakan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB.
(2) Pembatalan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembatalan PEB.
(3) Terhadap kesalahan data PEB berupa nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean, jenis Ekspor, dan/atau jenis fasilitas yang diterima tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB.
(4) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir dapat melakukan pembatalan PEB dan mengajukan PEB yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.
(5) Pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) wajib dilaporkan Eksportir kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan dan/atau melalui SKP.
(6) Pelaporan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
  1. keberangkatan sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean yang dibuktikan dengan outward manifest atas nama sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB;
  2. tanggal perkiraan Ekspor, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest; atau
  3. tanggal pembatalan outward manifest, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest.
(7) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB melakukan monitoring dan evaluasi atas status pembatalan Ekspor yang berasal dari TPB melalui SKP.


Pasal 47


(1) Terhadap barang yang dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), dapat:
  1. dikeluarkan dari Kawasan Pabean; atau
  2. direalisasikan Ekspornya tanpa dikeluarkan dari Kawasan Pabean sepanjang telah diajukan PEB yang baru.
(2) Terhadap barang yang dilakukan pembatalan PEB dan dikeluarkan dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali:
  1. diterbitkan NHI atau dilakukan penindakan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB; atau
  2. terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor yang diterbitkan NHI atau dilakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
  1. sesuai, pembatalan PEB disetujui dan tidak dikenakan sanksi administrasi apabila permohonan pembatalan diajukan melewati jangka waktu pembatalan; atau
  2. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
  1. sesuai, pembatalan PEB disetujui; atau
  2. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
(5) Tata kerja pembatalan PEB sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB XIII
PEMBATALAN DAN PEMBETULAN DATA PEMBERITAHUAN
KONSOLIDASI BARANG EKSPOR

Bagian Kesatu
Pembatalan PKBE

Pasal 48


(1) PKBE yang telah disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan dapat dilakukan pembatalan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi setelah mendapat persetujuan dari kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan apabila permohonan diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.

  

Bagian Kedua
Pembetulan Data PKBE

Pasal 49


(1) PKBE yang telah disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan dapat dilakukan pembetulan data.
(2) Pembetulan data PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi dengan menggunakan PP-PKBE sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(3) Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan tetapi belum dimuat ke sarana pengangkut, pembetulan data PKBE dapat dilakukan dengan ketentuan:
  1. adanya pemberitahuan dari pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah Barang Ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE;
  2. pembetulan hanya dapat dilakukan terhadap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB; dan
  3. mendapat persetujuan kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(4) Pembetulan data PKBE disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan.
(5) Pembetulan data PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan kode Kantor Pabean pemuatan.
(6) Terhadap kesalahan data mengenai identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan kode Kantor Pabean pemuatan, dilakukan pembatalan PKBE.
(7) Tata kerja pembatalan dan pembetulan PKBE sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB XIV
PENGAWASAN DI BIDANG EKSPOR

Pasal 50

(1) Unit Pengawasan menyelenggarakan pengawasan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor secara sistematis, sinergis, dan komprehensif
(2) Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap kegiatan Ekspor, Unit Pengawasan di Kantor Pabean dapat melakukan kegiatan:
  1. pemindaian (scanning) terhadap Barang Ekspor dengan menggunakan mesin pemindai;
  2. penerbitan NHI, dalam hal berdasarkan analisis data atau informasi terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran kepabeanan di bidang Ekspor yang bersifat spesifik dan mendesak;
  3. penindakan berdasarkan informasi tentang indikasi kuat adanya pelanggaran kepabeanan di bidang Ekspor yang bersifat spesifik dan mendesak; dan/atau
  4. patroli.
(3) Atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai pada Unit Pengawasan di Kantor Pabean membuat laporan kepada kepala Kantor Pabean.
(4) Kegiatan pengawasan kepabeanan di bidang Ekspor dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pengawasan.


 

BAB XV
JAM KERJA PELAYANAN

Pasal 51


(1) Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan:
  1. penerimaan pengajuan PEB oleh Eksportir;
  2. pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan Eksportir;
  3. pemasukan Barang Ekspor yang telah mendapat persetujuan ke Kawasan Pabean; dan
  4. pelayanan pabean lain di bidang Ekspor.
(2) Kepala Kantor Pabean mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 52


Hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, NPE, PPB, NPPD, dan NPP diberlakukan sebagai dokumen yang sah.


Pasal 53


(1) Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum tersedia, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, kegiatan pelayanan Ekspor dilakukan:
  1. secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir;
  2. melalui media penyimpanan data elektronik; atau
  3. melalui surat elektronik.
(2) Terhadap pelayanan dokumen Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan perekaman data PEB pada SKP setelah sistem dapat dioperasikan kembali.
(3) Dalam hal kepala Kantor Pabean memberikan pelayanan dokumen Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Pabean menetapkan keadaan kahar yang bersifat lokal sesuai ketentuan pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dalam keadaan kahar.


Pasal 54


Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 55


Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis tentang tata cara pelayanan Ekspor sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 56


Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini memerlukan penyesuaian SKP Ekspor, maka pelayanan Ekspor menggunakan SKP yang ada.


BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 57


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, PEB atas Ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran dan belum selesai proses kepabeanannya, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.


BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 58


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 59


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI