Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
232/PMK.01/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 232/PMK.01/2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.01/2014 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan, kelancaran arus komunikasi dan informasi antarunit organisasi, sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
  2. bahwa dalam rangka simplifikasi pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1217);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.01/2014 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN.


Pasal I

Menambahkan 1 (satu) huruf dalam BAB III huruf K butir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1217) yakni huruf h, sehingga berbunyi sebagai berikut:
h. Dalam hal naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf g merupakan hasil aplikasi secara elektronik yang perlu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, persetujuan melalui aplikasi secara elektronik oleh pejabat sampai dengan dua tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan naskah dinas disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf dan/atau tanda tangan.


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2151

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA