Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 3/PJ/2023

Kategori : PPh

Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Dan Protokolnya


12 Mei 2023

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 3/PJ/2023
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN
TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN
PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK
RAKYAT TIONGKOK DAN PROTOKOLNYA

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    

A. Umum

Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Tiongkok.
   
B. Maksud dan Tujuan
  1. Maksud
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Tiongkok.
  2. Tujuan
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Tiongkok dapat berjalan sebagaimana mestinya.
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
  1. keberlakuan P3B Indonesia-Tiongkok;
  2. proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok;
  3. saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Tiongkok; dan
  4. pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Tiongkok.
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
  3. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of he Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income).
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2003 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan.
  5. Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income).
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengesahan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income).
  7. Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
E. Materi
  1. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2004.
  2. Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan 4 Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2017.
  3. Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok:
    1. Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017;
    2. Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention  to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
    3. berdasarkan dokumen Persyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Cooperation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok memilih P3B Indonesia-Tiongkok untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok akan memodifikasi P3B Indonesia-Tiongkok; dan
    4. Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok menyampaikan instrumen pengesahannya pada 25 Mei 2022.
  4. Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Republik Rakyat Tiongkok pada 1 September 2022.
  5. Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Tiongkok:
    1. sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2023; dan
    2. sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 di Indonesia dan 10 Juni 2023 di Republik Rakyat Tiongkok
  6. Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Tiongkok antara lain:
    1. Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 huruf e) Konvensi mengganti Pasal 4 ayat 3 P3B Indonesia-Tiongkok sehingga masalah kependudukan ganda subjek pajak badan diselesaikan dengan persetujuan bersama dengan mempertimbangkan tempat kedudukan manajemen efektif, tempat pendirian, dan faktor-faktor relevan lainnya dan dalam ketiadaan persetujuan bersama dimaksud, subjek pajak badan tidak berhak memperoleh manfaat P3B Indonesia-Tiongkok;
    2. Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Tiongkok untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak;
    3. Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Tiongkok sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut;
    4. Pasal 9 ayat 1 huruf b) Konvensi berlaku untuk Pasal 13 ayat 4 P3B Indonesia-Tiongkok sehingga Pasal 13 ayat 4 P3B Indonesia-Tiongkok berlaku juga untuk pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding seperti hak dalam persekutuan atau penitipan dengan pengelolaan (trust);
    5. Pasal 11 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 1 P3B Indonesia-Tiongkok sehingga P3B Indonesia-Tiongkok tidak membatasi hak pemajakan masing-masing negara atas penduduknya sendiri kecuali terkait manfaat P3B sehubungan dengan Pasal 9 ayat 2 (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 17 ayat 1 Konvensi), Pasal 18 ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 27 P3B Indonesia-Tiongkok;
    6. Pasal 16 ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 25 ayat 2 P3B Indonesia-Tiongkok sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik;
    7. Pasal 17 ayat 1 Konvensi mengganti Pasal 9 ayat 2 P3B Indonesia-Tiongkok sehingga dalam hal terdapat penyesuaian laba perusahaan di suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Tiongkok, Negara Pihak lainnya harus melakukan penyesuaian lanjutan atas laba pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut.
F. Penutup
  1. Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Tiongkok. 6 Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database.
  2. Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Tiongkok dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Tiongkok.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2023
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Suryo Utomo