Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 13/BC/2023

Kategori : Lainnya

Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 13/BC/2023

TENTANG

TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN,
DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, 

 

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, serta untuk menyelaraskan ketentuan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1921);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  4. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  5. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  6. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
  7. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya.
  8. Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
  9. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
  10. Tempat Penimbunan Terakhir adalah tempat penimbunan barang kena cukai tujuan ekspor sebelum pemasukan ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat.
  11. Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai adalah tempat atau lokasi pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
  12. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  13. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
  14. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
  15. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
  16. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
  17. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penjualan Eceran.
  18. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  20. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang.
  21. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
  22. Sistem Aplikasi di Bidang Cukai adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.


BAB II
PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI

Pasal 2


(1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam TPS atau Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Barang kena cukai dengan tujuan untuk diekspor dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Terakhir.

  

Pasal 3

(1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, dapat ditimbun di dalam Pabrik.
(2) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai, dapat ditimbun di dalam Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai.


BAB III
PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN
BARANG KENA CUKAI

Pasal 4


Setiap pemasukan barang kena cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan baik yang belum dilunasi maupun yang sudah dilunasi cukainya wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).


Pasal 5


(1) Setiap pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan baik yang belum dilunasi maupun yang sudah dilunasi cukainya wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
(2) Atas pengeluaran barang kena cukai asal impor dari Kawasan Pabean di pelabuhan pemasukan, Importir wajib melampirkan pemberitahuan pemasukan berupa dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) dari Kantor yang mengawasi Importir.
(3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan kegiatan impor barang kena cukai.
(4) Dikecualikan dari kewajiban memberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melampirkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal barang kena cukai berupa hasil tembakau yang sudah dilunasi cukainya.


Pasal 6


(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pemasukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penilaian risiko atau pertimbangan lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
(3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai merupakan yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan.


Pasal 7


(1) Dalam keadaan darurat seperti kebakaran, banjir, atau bencana lainnya, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
(2) Pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut.
(3) Tata cara pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 8


(1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
(2) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
  2. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
  3. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Terakhir atau Kawasan Pabean di pelabuhan muat dengan tujuan untuk diekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai;
  4. pengangkutan hasil tembakau dari tempat pembuatan di luar pabrik ke dalam Pabrik dan sebaliknya;
  5. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
  6. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
  7. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
  8. pengangkutan barang kena cukai dari Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan;
  9. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
  10. pengangkutan etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai; 
  11. pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk:
    1. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    2. keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
    3. keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
    4. tujuan sosial; atau
    5. dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.
  12. pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan Pabean atau TPS ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk:
    1. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
    2. tujuan sosial.
  13. pengangkutan barang kena cukai dari toko bebas bea dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
    1. keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; atau
    2. keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.
  14. pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean dari Kawasan Pabean atau TPS ke Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai; dan
  15. pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean dari Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai ke Kawasan Pabean.
(3) Dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terhadap pengangkutan barang kena cukai berupa:
  1. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu; atau
  2. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.


Pasal 9


(1) Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya wajib dilindungi dengan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
(2) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk dimusnahkan atau diolah kembali wajib dilindungi dengan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
(3) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penjualan Eceran atau tempat lain di peredaran bebas;
  2. pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Usaha Importir;
  3. pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dari Pabrik ke Penyalur; dan
  4. pengangkutan barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Usaha Importir.
(4) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali; dan
  2. pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke tempat lain di luar Pabrik untuk dimusnahkan dalam rangka pengembalian.


Pasal 10


(1) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari Penyalur ke Penyalur lain atau Tempat Penjualan Eceran, berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter wajib dilindungi dengan dokumen pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6).
(2) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari Tempat Penjualan Eceran ke tempat lain di peredaran bebas wajib dilindungi dengan dokumen pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6).
(3) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
  1. pengangkutan etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter dari Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya atau konsumen akhir; atau
  2. pengangkutan minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter dari Tempat Penjualan Eceran ke Penyalur, Tempat Penjualan Eceran lainnya, atau konsumen akhir.
(4) Contoh format dan tata cara pengisian dokumen pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6), sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 11


(1) Dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai dokumen:
  1. pemberitahuan pemasukan, pemberitahuan pengeluaran, dan pelindung pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan d.
  2. pemberitahuan pengeluaran dan pelindung pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, huruf e, huruf g, huruf j, huruf k dan Pasal 9 ayat (3) huruf a, huruf c;
  3. pemberitahuan pemasukan dan pelindung pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, huruf h dan Pasal 9 ayat (4) huruf a; dan
  4. pelindung pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) huruf f, huruf i, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, Pasal 9 ayat (3) huruf b, huruf d dan pasal 9 ayat (4) huruf b.
(2) Contoh format dan tata cara pengisian dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5), dilaksanakan sesuai Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 12


(1) Dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) dan dokumen pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6) harus disampaikan dalam bentuk data elektronik.
(2) Dalam hal penyampaian dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) dan dokumen pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
(3) Dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan setelah Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan memberikan persetujuan.
(4) Dokumen pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6) dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan setelah mendapat nomor pendaftaran.
(5) Hasil cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan untuk melindungi pengangkutan.
(6) Tata cara pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai serta penyampaian dan penyelesaian dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) yang penyampaiannya dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Tata cara penyampaian dokumen pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 13


Dalam hal dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) dan dokumen pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), berlaku ketentuan:
  1. penyelesaian dokumen dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau pengusaha barang kena cukai yang bersangkutan dalam bentuk tulisan di atas formulir;
  2. pengusaha barang kena cukai menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang telah ditandatangani ke Kantor yang mengawasi pengusaha barang kena cukai;
  3. dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5), diberikan nomor dan tanggal pendaftaran serta ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor yang mengawasi pengusaha barang kena cukai sebagai bentuk persetujuan; dan
  4. dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan dokumen pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6), diberikan nomor dan tanggal pendaftaran sebagai bukti penyampaian.


Pasal 14

 

(1) Pengangkutan barang kena cukai dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
(2) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi pengangkutan.
(3) Dalam hal terdapat hambatan yang menyebabkan pengangkutan barang kena cukai tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  pengusaha yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pengangkutan kepada Kepala Kantor yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai berada.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diajukan sebelum melampui masa berlaku jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan perpanjangan jangka waktu pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap.
(6) Persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditembuskan kepada Kepala Kantor tempat dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) diajukan.
(7) Dalam hal pengangkutan barang kena cukai melebihi jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau permohonan perpanjangan jangka waktu pengangkutan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berpengaruh terhadap penilaian risiko Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan.


Pasal 15


(1) Atas barang kena cukai yang telah dimasukkan ke tempat tujuan, dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) harus dilakukan penyelesaian pada Sistem Aplikasi Di Bidang Cukai.
(2) Dalam hal barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilunasi cukainya, penyelesaian dilakukan dengan perekaman hasil pengawasan pemasukan oleh pengusaha barang kena cukai atau petugas bea dan cukai.
(3) Dalam hal barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dilunasi cukainya, penyelesaian dilakukan dengan konfirmasi pemasukan oleh pengusaha barang kena cukai.
(4) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak dipenuhi pada bulan ke empat sejak bulan pendaftaran CK-5 maka pengajuan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) berikutnya tidak dilayani.
(5) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dilakukan konfirmasi pemasukan maka pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) atas pemasukan barang kena cukai dinyatakan sesuai.


Pasal 16


Dalam hal kedapatan pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang berbeda antara dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) atau dokumen pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6) dengan yang sebenarnya pada proses kegiatan pengeluaran, pemasukan dan/atau pengangkutan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut.


BAB IV
PEMBETULAN DATA DAN PEMBATALAN

Pasal 17


(1) Kepala Kantor dapat melakukan pembetulan data atau pembatalan terhadap dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) berdasarkan permohonan pengusaha barang kena cukai.
(2) Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
  1. nama dan kode Kantor;
  2. nomor dan tanggal pendaftaran;
  3. jenis barang kena cukai; dan/atau
  4. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tempat asal/pemasok.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik atau secara tertulis kepada Kepala Kantor dengan melampirkan bukti-bukti pendukung beserta alasan.
(4) Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembetulan data atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Persetujuan pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan:
  1. terjadi karena kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan;
  2. adanya sebab lain atas pertimbangan kepala Kantor; dan/atau
  3. belum dilakukan pengeluaran barang kena cukai untuk pembetulan elemen data atau kelompok elemen data pada:
    1) status cukai;
    2) jenis pemberitahuan;
    3) uraian barang; dan/atau
    4) tempat tujuan/pengguna.
(6) Persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan dapat dibuktikan belum dilakukan pengeluaran barang kena cukai dari tempat asal ke tempat tujuan.


Pasal 18


(1) Pembetulan data atau pembatalan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (5) huruf c dan ayat (6), Kepala Kantor meneruskan permohonan pembetulan data atau pembatalan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dengan melampirkan nota penelitian dan bukti-bukti pendukung.
(2) Berdasarkan penerusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dapat melakukan penelitian lebih lanjut.
(3) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai memberikan persetujuan atau penolakan atas penerusan permohonan pembetulan data atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerusan permohonan diterima secara lengkap.

  

Pasal 19


(1) Kepala Kantor dapat melakukan pembetulan data atau pembatalan terhadap dokumen pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6) berdasarkan permohonan pengusaha barang kena cukai.
(2) Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
  1. nama dan kode Kantor;
  2. nomor dan tanggal pendaftaran;
  3. jenis barang kena cukai; dan/atau
  4. data tempat asal/pemasok.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik atau secara tertulis  kepada Kepala Kantor dengan melampirkan bukti-bukti pendukung beserta alasan.
(4) Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembetulan data atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Persetujuan pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan:
  1. terjadi karena kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau
  2. adanya sebab lain atas pertimbangan Kepala Kantor.
(6) Persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan dapat dibuktikan belum dilakukan pengangkutan barang kena cukai dari tempat asal ke tempat tujuan.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai yang sedang dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VI PENUTUP

Pasal 21


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 22


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2023.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN  CUKAI

Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI