Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 84 Tahun 2023
Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2023
TENTANG
PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah.
(1) | Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
|
(2) | Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
|
(2) | Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
|
(1) | Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
Keterangan: KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi. |
||
(2) | Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||
(3) | Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. | ||
(4) | Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||
(5) | Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||
(6) | Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah. |
(1) | Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
|
||||||||||||
(2) | Berdasarkan hasil penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
|
(1) | Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
|
|||||||||
(2) | Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. |
|||||||||
(3) | Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. | |||||||||
(4) | Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana otonomi khusus. | |||||||||
(5) | Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
|||||||||
(6) | Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah. |
(1) | Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
Keterangan:
|
||||||||||||
(2) | Berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
|
Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru di wilayah Papua yang dibentuk pada tahun 2022 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal Daerah terendah pada daerah otonom induk.
Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 691
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.