Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dalam bentuk Data Elektronik melalui Portal Pengguna Jasa. |
(2) | Importir yang telah menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy). |
(3) | Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certifícate Of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional. |
(4) | Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran. |
(5) | Apabila penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan pabean impor berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(6) | Data Elektronik yang disampaikan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan. |
(7) | Importir wajib menyimpan Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan. |
(8) | Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal Portal Pengguna Jasa mengalami gangguan sehingga Importir tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik. |
(2) | Apabila penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan pabean impor berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik, perlu dilakukan uji coba terhadap penerapan penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik. |
(2) | Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada Kantor Pabean paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditetapkannya Kantor Pabean dimaksud sebagai Kantor Pabean yang melaksanakan uji coba penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik dan dapat dilakukan perpanjangan paling lama 6 (enam) bulan. |
(3) | Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam rangka pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan Importir sebagai peserta uji coba. |
(5) | Penunjukan Importir sebagai peserta uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan sarana dan prasarana pendukung penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik. |
(1) | Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan uji coba Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal dimulainya uji coba. |
(2) | Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap bulan kepada Direktur Jenderal. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.