Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 175/PMK.04/2014

Kategori : Lainnya

Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 175/PMK.04/2014

TENTANG

PENGGUNAAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

  1. bahwa pemberitahuan pabean, buku catatan pabean, dan dokumen pelengkap pabean, dapat ditetapkan berupa tulisan di atas formulir, disket, maupun hubungan langsung antar komputer tanpa menggunakan kertas;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2015, proses bisnis penyelesaian kepabeanan diarahkan pada penggunaan media elektronik;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyampaian dokumen dilakukan dalam bentuk data elektronik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik;

Mengingat :  

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk atau bea keluar.
  2. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  3. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  6. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Impor.
  7. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
  8. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  10. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifes, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
  11. Portal Pengguna Jasa adalah sistem elektronik yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen Kepabeanan dan Dokumen Pelengkap Pabean, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem Kepabeanan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen Kepabeanan dan Dokumen Pelengkap Pabean.


Pasal 2


(1) Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dalam bentuk Data Elektronik melalui Portal Pengguna Jasa.
(2) Importir yang telah menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy).
(3) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certifícate Of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.
(4) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.
(5) Apabila penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan pabean impor berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Data Elektronik yang disampaikan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.
(7) Importir wajib menyimpan Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan.
(8) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3


(1) Dalam hal Portal Pengguna Jasa mengalami gangguan sehingga Importir tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik.
(2) Apabila penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan pabean impor berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 4


(1) Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik, perlu dilakukan uji coba terhadap penerapan penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik.
(2) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada Kantor Pabean paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditetapkannya Kantor Pabean dimaksud sebagai Kantor Pabean yang melaksanakan uji coba penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik dan dapat dilakukan perpanjangan paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tahap pertama, dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; dan
  2. tahap selanjutnya, dilaksanakan pada Kantor Pabean lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Dalam rangka pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan Importir sebagai peserta uji coba.
(5) Penunjukan Importir sebagai peserta uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan sarana dan prasarana pendukung penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik.


Pasal 5


(1) Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan uji coba Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal dimulainya uji coba.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap bulan kepada Direktur Jenderal.


Pasal 6


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN