Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 90 TAHUN 2023

Kategori : Lainnya

Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2023


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Transfer ke Daerah, penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, alokasi kurang bayar dana bagi hasil dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; 
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 l/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2023.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk Daerah ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
  3. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
  4. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.


Pasal 2


Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
  1. Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021;
  2. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2022;
  3. Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021; dan
  4. Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2022.


Pasal 3


Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp3.994.001.939.948,00 (tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), terdiri atas:
  1. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp25.107.446.837,00 (dua puluh lima miliar seratus tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
    1. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp8.256.857.155,00 (delapan miliar dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh lima rupiah); dan
    2. Dana Reboisasi sebesar Rp16.850.589.682,00 (enam belas miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah);
  2. Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 354.841.886.551,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima puluh satu rupiah), terdiri atas:
    1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 31.117.098.252,00 (tiga puluh satu miliar seratus tujuh belas juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah); dan
    2. DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp 323.724.788.299,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  3. Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 18.707.057.988,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tujuh juta lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah), terdiri atas:
    1. Bagi Rata sebesar Rp6.763.253.374,00 (enam miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah);
    2. Bagian Daerah sebesar Rp9.998.947.004,00 (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu empat rupiah); dan
    3. Biaya Pemungutan sebesar Rp 1.944.857.610,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sepuluh rupiah);
  4. Kurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp102.337.928.419,00 (seratus dua miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
  5. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp682.980.897.511,00 (enam ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sebelas rupiah), terdiri atas:
    1. Minyak Bumi sebesar Rp301.806.432.627,00 (tiga ratus satu miliar delapan ratus enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah); dan
    2. Gas Bumi sebesar Rp381.174.464.884,00 (tiga ratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
  6. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.515.375.671.149,00 (dua triliun lima ratus lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu seratus empat puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrerd) sebesar Rp3.234.778.186,00 (tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp2.512.140.892.963,00 (dua triliun lima ratus dua belas miliar seratus empat puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah);
  7. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp61.778.284.597,00 (enam puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
    1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp59.180,899.782,00 (lima puluh sembilan miliar seratus delapan puluh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah);
    2. Iuran Tetap sebesar Rp1.407.024.271,00 (satu miliar empat ratus tujuh juta dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah); dan
    3. Iuran Produksi sebesar Rp1. 190.360.544,00 (satu miliar seratus sembilan puluh juta tiga ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah); dan
  8. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp232.872.766.896,00 (dua ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp37.977.003.117,00 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ribu seratus tujuh belas rupiah);
    2. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp120.888.959.086,00 (seratus dua puluh miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan puluh enam rupiah); dan
    3. Dana Reboisasi sebesar Rp74.006.804.693,00 (tujuh puluh empat miliar enam juta delapan ratus empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).


Pasal 4


Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar Rp42.915.527.226.419,00 (empat puluh dua triliun sembilan ratus lima belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh enam ribu empat ratus sembilan belas rupiah), terdiri atas:
  1. Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp4.854.730.187.079,00 (empat triliun delapan ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
    1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp4.380.647.942.115,00 (empat triliun tiga ratus delapan puluh miliar enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus lima belas rupiah); dan
    2. DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp474.082.244.964,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar delapan puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah);
  2. Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp3.553.274.776.947,00 (tiga triliun lima ratus lima puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
    1. Bagian Daerah sebesar Rp3.435.108.202.478,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh lima miliar seratus delapan juta dua ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah); dan
    2. Biaya Pemungutan sebesar Rp1 18.166.574.469,00 (seratus delapan belas miliar seratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah);
  3. Kurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp831,00 (delapan ratus tiga puluh satu rupiah);
  4. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp6.915.308.793.657,00 (enam triliun sembilan ratus lima belas miliar tiga ratus delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
    1. Minyak Bumi sebesar Rp3.132.144.397.555,00 (tiga triliun seratus tiga puluh dua miliar seratus empat puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah); dan
    2. Gas Bumi sebesar Rp3.783.164.396.102,00 (tiga triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar seratus enam puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus dua rupiah);
  5. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp26.912.011.970.479,00 (dua puluh enam triliun sembilan ratus dua belas miliar sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp87.110.798.314,00 (delapan puluh tujuh miliar seratus sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp26.824.901.172.165,00 (dua puluh enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus satu juta seratus tujuh puluh dua ribu seratus enam puluh lima rupiah);
  6. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp510.421.817.289,00 (lima ratus sepuluh miliar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
    1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp504.746.551.170,00 (lima ratus empat miliar tujuh ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah);
    2. Iuran Tetap sebesar Rp1.757.931.756,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah); dan
    3. Iuran Produksi sebesar Rp3,917.334.363,00 (tiga miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); dan
  7. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp169.779.680.137,00 (seratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp32.104.074.791,00 (tiga puluh dua miliar seratus empat juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah);
    2. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp65.261.985.305,00 (enam puluh lima miliar dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima rupiah); dan
    3. Dana Reboisasi sebesar Rp72.413.620.041,00 (tujuh puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu empat puluh satu rupiah).


Pasal 5


Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp5.132.245.291.744,00 (lima triliun seratus tiga puluh dua miliar dua ratus empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), terdiri atas:
  1. Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp155.428.710.612,00 (seratus lima puluh lima miliar empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus dua belas rupiah), terdiri atas:
    1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1 17.037.134.380,00 (seratus tujuh belas miliar tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah); dan
    2. DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp38.391.576.232,00 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
  2. Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp541.275.376.173,00 (lima ratus empat puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah), terdiri atas:
    1. Bagian Daerah sebesar Rp515.148.406.814,00 (lima ratus lima belas miliar seratus empat puluh delapan juta empat ratus enam ribu delapan ratus empat belas rupiah); dan
    2. Biaya Pemungutan sebesar Rp26.126.969.359,00 (dua puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah);
  3. Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1. 183.724.598.802,00 (satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua rupiah), terdiri atas:
    1. Minyak Bumi sebesar Rp952.609.077.982,00 (sembilan ratus lima puluh dua miliar enam ratus sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah); dan
    2. Gas Bumi sebesar Rp231.115.520.820,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar seratus lima belas juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
  4. Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.512.673.942.020,00 (dua triliun lima ratus dua belas miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua puluh rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp261.154.715.152,00 (dua ratus enam puluh satu miliar seratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima belas ribu seratus lima puluh dua rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp2.251.519.226.868,00 (dua triliun dua ratus lima puluh satu miliar lima ratus sembilan belas juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
  5. Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp42.055.885.349,00 (empat puluh dua miliar lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
    1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp418.293.19,003 (empat ratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah);
    2. Iuran Tetap sebesar Rp7.644.424.706,00 (tujuh miliar enam ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam rupiah); dan
    3. Iuran Produksi sebesar Rp33.993.167.450,00 (tiga puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah);
  6. Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp616.925.695:561,00 (enam ratus enam belas miliar sembilan ratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus enam puluh saturupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp172.388.846.225,00 (seratus tujuh puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);
    2. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp259.675.892.676,00 (dua ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah); dan
    3. Dana Reboisasi sebesar Rp184.860.956.660,00 (seratus delapan puluh empat miliar delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah); dan
  7. Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp80.161.083.227,00 (delapan puluh miliar seratus enam puluh satu juta delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah).


Pasal 6


Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebesar Rp7.199.004.312.652,00 (tujuh triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar empat juta tiga ratus dua belas ribu enam ratus lima puluh dua rupiah), terdiri atas:
  1. Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp199.981.049.473,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah), terdiri atas:
    1. DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp132.299.649.267,00 (seratus tiga puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah); dan
    2. DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp67.681.400.206,00 (enam puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu dua ratus enam rupiah);
  2. Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.243.737.113.051,00 (dua triliun dua ratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu lima puluh satu rupiah), terdiri atas:
    1. Bagi Rata sebesar Rp35.311.168.299,00 (tiga puluh lima miliar tiga ratus sebelas juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
    2. Bagian Daerah sebesar Rp2.135.563.567.421,00 (dua triliun seratus tiga puluh lima miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah); dan
    3. Biaya Pemungutan sebesar Rp72.862.377.331,00 (tujuh puluh dua miliar delapan ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah);
  3. Lebih Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp142.926.479.517,00 (seratus empat puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tujuh belas rupiah);
  4. Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp782.259.741.303,00 (tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tiga rupiah), terdiri atas:
    1. Minyak Bumi sebesar Rp24.284.708.796,00 (dua puluh empat miliar dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah); dan
    2. Gas Bumi sebesar Rp757.975.032.507,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah);
  5. Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp3.280.160.873.378,00 (tiga triliun dua ratus delapan puluh miliar seratus enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp446.192.703.318,00 (empat ratus empat puluh enam miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus delapan belas rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp2.833.968.170.060,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu enam puluh rupiah);
  6. Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp7.915.983.453,00 (tujuh miliar sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah), terdiri atas:
    1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp1.636.932.049,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah);
    2. Iuran Tetap sebesar Rp4.411.872.318,00 (empat miliar empat ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan belas rupiah); dan
    3. Iuran Produksi sebesar Rp1.867.179.086,00 (satu miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh enam rupiah);
  7. Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp391.735.434.743,00 (tiga ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp50.835.925.085,00 (lima puluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan puluh lima rupiah);
    2. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp212.569.636.825,00 (dua ratus dua belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah); dan
    3. Dana Reboisasi sebesar Rp128.329.872.833,00 (seratus dua puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah); dan
  8. Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp150.287.637.734,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah).


Pasal 7


(1) Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e tidak termasuk tambahan DBH Tahun Anggaran 2022 yang tidak dialokasikan per Daerah sebesar Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah) yang diperhitungkan sebagai burden sharing atas realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dari Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2022.
(2) Perhitungan Kurang Bayar DBH per Daerah yang diperhitungkan sebagai burden sharing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional untuk DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara.


Pasal 8


(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2) Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.


Pasal 9


(1) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.


Pasal 10


Rincian atas Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 11


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 714