Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 114 TAHUN 2023

Kategori : Lainnya

Pembelian Kembali Surat Utang Negara Di Pasar Sekunder


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114 TAHUN 2023

TENTANG

PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara, Pemerintah dapat melakukan transaksi pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder dengan cara penukaran dengan melunasi seri surat utang negara yang dimiliki oleh investor dan menukarnya dengan seri surat utang negara lainnya sebagai seri penukar;
  2. bahwa untuk memberikan alternatif bagi Pemerintah dalam penyediaan dan pemilihan seri penukar dalam pelaksanaan pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder dan pengelolaan portofolio surat berharga negara secara menyeluruh dengan menggunakan seri surat berharga syariah negara sebagai seri penukar, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
  2. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
  3. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali.
  4. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  6. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
  7. Pihak adalah investor yang memiliki SUN baik orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, lembaga negara, perusahaan atau usaha bersama baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan.
  8. Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.
  10. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
  11. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai badan penyelenggara jaminan sosial.
  12. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk dapat mengajukan penawaran penjualan SUN dan/atau yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Keuangan.
  13. Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut BLU Kemenkeu adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
  14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  15. Dealer Utama SUN yang selanjutnya disebut Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri keuangan mengenai dealer utama SUN.
  16. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder adalah transaksi pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder domestik yang dilakukan oleh Pemerintah melalui pelunasan sebagian atau seluruh SUN yang dimiliki oleh investor sebelum jatuh tempo.
  17. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui metode Lelang yang selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SUN adalah metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui lelang yang dilakukan dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya pada sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh Pemerintah.
  18. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui metode Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) yang selanjutnya disebut Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) adalah metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui pengumpulan pemesanan penjualan SUN dalam suatu periode penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya oleh Pemerintah.
  19. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui metode Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) yang selanjutnya disebut Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) adalah metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder yang dilakukan melalui pembahasan antara Pemerintah dan pihak yang menyampaikan penawaran penjualan SUN, dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan.
  20. Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder melalui metode Transaksi Langsung yang selanjutnya disebut Pembelian Kembali SUN Secara Langsung adalah metode Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder yang dilakukan melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan masing-masing pihak yang mengajukan penawaran penjualan SUN.
  21. Peserta Lelang Pembelian Kembali SUN yang selanjutnya disebut Peserta Lelang adalah Dealer Utama yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN.
  22. Penawaran Lelang Pembelian Kembali SUN yang selanjutnya disebut Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan SUN oleh Peserta Lelang dalam Lelang Pembelian Kembali SUN.
  23. Pemesanan Penjualan SUN adalah pengajuan penawaran penjualan SUN oleh Pihak untuk menjual SUN yang dimilikinya kepada Pemerintah pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah dalam rangka Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding).
  24. Penawaran Penjualan SUN adalah pengajuan penawaran penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama dalam rangka Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) dan/atau Pembelian
  25. Kembali SUN Secara Langsung.
  26. Setelmen adalah penyelesaian transaksi yang terdiri atas setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SUN dan/atau SBSN.
  27. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran terkait penatausahaan SUN dan/atau SBSN yang diselenggarakan oleh BI.


Pasal 2


(1) Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo.
(2) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode:
  1. lelang; atau
  2. tanpa lelang, dengan:
    1. pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
    2. transaksi bilateral (bilateral buyback); atau
    3. transaksi langsung.
(3) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
  1. tunai; dan/atau
  2. penukaran.
(4) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a penyelesaian transaksinya dilakukan melalui pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
(5) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menerbitkan seri SUN atau seri SBSN sebagai seri penukar.
(6) Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai.
(7) Penerbitan seri SUN dan/atau SBSN sebagai seri penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui:
  1. penerbitan SUN dan/atau SBSN seri baru (new issuance); dan/atau
  2. penerbitan kembali (reopening) SUN dan/atau SBSN sebagai seri penukar.
(8) Penerbitan SUN dan/atau SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SUN dan/atau SBSN sebagai seri penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan satu kesatuan transaksi dari Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder.
(9) Mekanisme penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN sebagai seri penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 3


(1) Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta Lelang.
(2) Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan melalui Dealer Utama.
(3) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 dapat dilakukan dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan.
(4) Pembelian Kembali SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 3 dilakukan dengan Dealer Utama melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan masing-masing Pihak yang mengajukan penawaran penjualan SUN.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pembelian Kembali SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai transaksi surat utang negara secara langsung.


Pasal 4


(1) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara.

  

BAB II
KETENTUAN DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SUN

Bagian Kesatu
Lelang Pembelian Kembali SUN

Pasal 5


(1) Pemerintah dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SUN kepada Pemerintah dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SUN melalui Peserta Lelang.
(3) Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan Pihak.


Pasal 6


(1) Peserta Lelang harus menyampaikan informasi mengenai wakil Peserta Lelang untuk mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN.
(2) Informasi wakil Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara beserta surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali SUN.
(3) Dalam hal terjadi perubahan wakil Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Lelang harus menyampaikan informasi perubahan dimaksud kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara.
(4) Format surat penyampaian informasi wakil Peserta Lelang, surat pernyataan, dan surat perubahan wakil Peserta Lelang dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf A, Huruf B dan Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 7


(1) Dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara melakukan kegiatan yaitu:
  1. mengumumkan rencana Lelang Pembelian Kembali SUN paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, yang memuat informasi minimal sebagai berikut:
    1. tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN;
    2. waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
    3. seri SUN yang akan dibeli kembali;
    4. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN dengan cara penukaran;
    5. tanggal pengumuman hasil Lelang Pembelian Kembali SUN; dan
    6. tanggal Setelmen.
  2. menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang Pembelian Kembali SUN;
  3. menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal dalam rapat penetapan hasil Lelang Pembelian Kembali SUN; dan
  4. mengumumkan hasil Lelang Pembelian Kembali SUN kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN.
(2) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang mengakibatkan Lelang Pembelian Kembali SUN tidak dapat dilaksanakan, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat membatalkan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN.
(3) Pembatalan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
(4) Tata cara pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 8


(1) Penawaran Lelang dapat dilakukan dengan cara:
  1. kompetitif; atau
  2. nonkompetitif.
(2) Penawaran Lelang dengan cara kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa harga dan nominal kepada Pemerintah.
(3) Penawaran Lelang dengan cara nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa nominal kepada Pemerintah.
(4) Penetapan harga untuk pemenang Lelang Pembelian Kembali SUN melalui Penawaran Lelang dengan cara kompetitif atau nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
  1. harga beragam (multiple price); dan/atau
  2. harga seragam (uniform price).
(5) Harga beragam (multiple price) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing-masing Peserta Lelang.
(6) Harga seragam (uniform price) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan harga yang sama yang dibayarkan oleh seluruh pemenang Lelang Pembelian Kembali SUN.


Bagian Kedua
Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding)

Pasal 9


(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1.
(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SUN kepada Pemerintah melalui Dealer Utama pada masa Pemesanan Penjualan SUN yang telah ditentukan.


Pasal 10


(1) Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) kepada Dealer Utama dan diumumkan kepada publik.
(2) Pengumuman rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
  1. periode Pemesanan Penjualan SUN;
  2. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran; dan
  3. tanggal Setelmen.


Pasal 11


(1) Dealer Utama menerima Pemesanan Penjualan SUN dari Pihak pada periode masa Pemesanan Penjualan SUN yang ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Dealer Utama menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SUN pada akhir masa pemesanan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
(3) Pemesanan Penjualan SUN yang telah disampaikan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibatalkan.


Bagian Ketiga
Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback)

Pasal 12


(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.
(2) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan atas Penawaran Penjualan SUN.


Pasal 13


(1) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI, OJK, dan LPS hanya dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah tanpa melalui Dealer Utama.
(2) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah atau melalui Dealer Utama.
(3) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh Pihak selain BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama.


Pasal 14


(1) Penawaran Penjualan SUN oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama sendiri.
(2) Penawaran Penjualan SUN oleh Dealer Utama dapat dilakukan untuk dan atas nama diri sendiri dan/atau untuk dan atas nama Pihak selain BI, OJK, LPS.


Pasal 15


(1) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) dilakukan oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama dengan mengajukan permohonan Penawaran Penjualan SUN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal secara tertulis atau dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
(2) Dalam hal Penawaran Penjualan SUN diajukan secara tertulis, surat penawaran dimaksud disampaikan dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara.
(3) Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
  1. harga dan seri SUN yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder;
  2. harga dan seri SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran;
  3. nominal SUN yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder;
  4. nominal SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran; dan
  5. tanggal Setelmen.
(4) Dalam hal pejabat yang berwenang mewakili BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan.
(5) Surat Penawaran Penjualan SUN dan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf E dan Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 16


(1) Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS, dan/atau Dealer Utama adalah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
(2) Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan/atau Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
(3) Dalam hal SUN yang ditawarkan untuk dibeli kembali oleh Pemerintah merupakan SUN dalam valuta asing yang penerbitannya dilakukan di Pasar Perdana domestik, maka minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan adalah sebesar US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan minimal sebesar US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat) untuk 1 (satu) seri.


Pasal 17


(1) Penawaran Penjualan SUN yang diajukan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak diterimanya Penawaran Penjualan SUN.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama; atau
  2. penolakan Pemerintah atas Penawaran Penjualan SUN oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
(3) Dalam hal Penawaran Penjualan SUN disampaikan secara tertulis, penolakan atas Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diinformasikan kepada BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.


Pasal 18


(1) Pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dapat berupa kesepakatan atau tidak tercapainya kesepakatan.
(2) Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani oleh Direktur Surat Utang Negara dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberi kuasa mewakili BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
(3) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
  1. seri, nominal dan harga SUN yang akan dibeli kembali;
  2. seri, nominal dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran; dan
  3. tanggal Setelmen.
(4) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan surat tidak tercapainya kesepakatan kepada BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.


Pasal 19


Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b atau Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
  1. strategi pengelolaan portofolio SUN dan risiko utang;
  2. posisi kas Pemerintah;
  3. harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  4. tidak tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN.

BAB III
PENENTUAN HARGA, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN
HASIL PEMBELIAN KEMBALI SUN

Pasal 20


(1) Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk menentukan:
  1. seri dan harga SUN yang akan dibeli kembali; dan/atau
  2. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran.
(2) Ketentuan mengenai pemilihan seri SUN dan/atau SBSN, dan penentuan harga transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 21


(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang menetapkan:
  1. hasil Lelang Pembelian Kembali SUN;
  2. hasil Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding); dan
  3. hasil Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) berdasarkan dokumen kesepakatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Lelang, Pemesanan Penjualan SUN atau Penawaran Penjualan SUN.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
  1. strategi pengelolaan portofolio SUN dan risiko utang;
  2. posisi kas Pemerintah; dan
  3. harga, nominal, kupon dan jatuh tempo atas seri SUN yang akan dibeli kembali dan seri SUN dan/atau SBSN yang digunakan sebagai seri penukar.


Pasal 22


(1) Direktur Jenderal c.q. Direktorat Surat Utang Negara menyampaikan hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kepada Peserta Lelang, BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama.
(2) Penyampaian hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
  1. seri dan harga SUN yang dibeli kembali;
  2. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran;
  3. jumlah nominal SUN yang dibeli kembali; dan
  4. jumlah nominal SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran.


Pasal 23


(1) Hasil Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diumumkan kepada publik.
(2) Pengumuman hasil Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
  1. seri dan harga SUN yang dibeli kembali;
  2. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran;
  3. harga atau yield rata-rata tertimbang dari masing-masing seri, untuk transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN;
  4. jumlah nominal SUN yang dibeli kembali;
  5. jumlah nominal SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran.


BAB IV
SETELMEN

Pasal 24


(1) Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Lelang Pembelian Kembali SUN dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN;
  2. untuk Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder; atau
  3. untuk Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal kesepakatan.
(2) Perhitungan harga Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.

 

Pasal 25


Dalam hal Dealer Utama tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. diumumkan kepada publik;
  2. diberikan Surat Peringatan yang diperhitungkan dalam pemberian Surat Peringatan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri mengenai dealer utama SUN;
  3. diberlakukan pembatasan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder kepada Dealer Utama dengan ketentuan sebagai berikut;
    1. Dealer Utama tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN sebanyak 1 (satu) kali pada lelang berikutnya;
    2. Dealer Utama tidak mengikuti Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebanyak 1 (satu) kali pada periode berikutnya; dan
    3. Dealer Utama tidak diperkenankan mengajukan permohonan Penawaran Penjualan SUN untuk Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Setelmen;
  4. dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan/atau pasar modal; dan
  5. transaksi yang tidak diselesaikan pada tanggal Setelmen dinyatakan batal.


Pasal 26


(1) Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder hanya dilakukan kepada:
  1. Peserta Lelang yang dinyatakan menang baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain, untuk Setelmen Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a;
  2. Dealer Utama yang ditetapkan dalam dokumen penetapan hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain, untuk Setelmen Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b; atau
  3. BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama sesuai dengan kesepakatan, untuk Setelmen Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c.
(2) Peserta Lelang, BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama bertanggung jawab atas Setelmen hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 27


(1) Transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder harus dilaporkan sebagai transaksi di luar bursa kepada otoritas di bidang pasar modal melalui sistem penerima laporan transaksi efek.
(2) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.


Pasal 28


Dalam hal Dealer Utama tidak melaporkan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder kepada otoritas di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Dealer Utama dikenakan pembatasan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 29


Dokumen daftar wakil Peserta Lelang yang berwenang melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN, yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang dan otorisasi akses sistem Lelang Pembelian Kembali SUN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1551) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 31


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 865