Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128 Tahun 2023
Mitra Utama Kepabeanan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128 TAHUN 2023
TENTANG
MITRA UTAMA KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa ketentuan mengenai mitra utama kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/20I5 tentang Mitra Utama Kepabeanan;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap importir dan/atau eksportir melalui penyempurnaan proses bisnis dan memperluas cakupan pemberian manfaat pelayanan khusus serta kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap mitra utama kepabeanan, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mitra Utama Kepabeanan;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MITRA UTAMA KEPABEANAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
- Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapatkan pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
- Kantor Wilayah adalah kantor wilayah dan kantor wilayah khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
- Importir adalah orang perorangan, atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
- Eksportir adalah orang perorangan, atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan fungsi konsultasi, koordinasi, bimbingan, dan monitoring terhadap MITA Kepabeanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan AEO dan pengguna jasa kepabeanan prioritas.
BAB II
PENETAPAN DAN KEWAJIBAN MITA KEPABEANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) | Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat menetapkan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan. |
(2) | Importir dan/atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pelayanan khusus berupa:
|
Bagian Kedua
Penetapan MITA Kepabeanan
Pasal 3
Penetapan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sepanjang Importir dan/atau Eksportir telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. | di bidang kepabeanan, meliputi:
|
||||||||||||||||
b. | di bidang perpajakan, meliputi:
|
||||||||||||||||
c. | tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; | ||||||||||||||||
d. | berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha; | ||||||||||||||||
e. | memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:
|
||||||||||||||||
f. | memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; | ||||||||||||||||
g. | memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir; dan | ||||||||||||||||
h. | menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai M1TA Kepabeanan. |
(1) | Direktur memperoleh data awal Importir dan/atau Eksportir yang akan ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan berdasarkan:
|
(2) | Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan hasil analisis terhadap data yang dikelola secara internal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau informasi lainnya. |
(3) | Usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan usulan berdasarkan hasil penelitian awal terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf g. |
(4) | Usulan dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan usulan terhadap mitra dagang untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan dalam rangka kelancaran arus barang MITA Kepabeanan. |
(5) | Usulan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri dengan hasil penelitian awal terhadap pemenuhan persyaratan yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | Usulan dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan:
|
(1) | Direktur melakukan penelitian terhadap data awal Importir dan/atau Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur:
|
(3) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Importir dan/atau Eksportir yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan. |
(2) | Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Kewajiban MITA Kepabeanan
Pasal 7
(1) | Importir dan/atau Eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib:
|
(2) | Penunjukan narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Direktur secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis. |
(4) | Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani secara digital dalam hal disampaikan secara elektronik atau ditandatangani dalam hal disampaikan secara tertulis, oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan. |
(1) | Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi perubahan terhadap:
|
(2) | Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur. |
(3) | Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) | Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur dapat meminta:
|
(7) | Direktur memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah:
|
(8) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
(9) | Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan tanpa adanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perubahan data pada Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan. |
BAB III
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 9
Untuk memastikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terpenuhi, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan.
Bagian Kesatu
Monitoring
Pasal 10
(1) | Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring terhadap MITA Kepabeanan. |
(2) | Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melakukan:
|
(3) | Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara terus menerus oleh:
|
(4) | Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko dan mempertimbangkan wilayah kerja Kepala Kantor Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah dan/atau Direktur. |
(5) | Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, disampaikan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu kepada:
|
(6) | Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi atas hasil pelaksanaan monitoring oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan menyampaikan kepada Direktur secara periodik dan/atau sewaktu-waktu. |
(7) | Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Hasil pelaksanaan monitoring berupa peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada MITA Kepabeanan dengan tembusan kepada:
|
(9) | Dalam hal dilakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta MITA Kepabeanan untuk menyerahkan:
|
(10) | Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(11) | Direktur dapat mempertimbangkan rekomendasi dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau pihak lain yang terkait terhadap hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Bagian Kedua
Evaluasi
(1) | Evaluasi terhadap MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Direktur berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara analisis mendalam. |
(3) | Kegiatan analisis mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan analisis berdasarkan informasi yang berasal dari hasil monitoring untuk diolah lebih lanjut sebagai bahan evaluasi. |
(1) | Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menunjukkan:
|
||||||
(2) | MITA Kepabeanan yang mendapat surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(1) | Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal:
|
||||||||
(2) | Keputusan Direktur Jenderal mengenai pembekuan penetapan sebagai M1TA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
(3) | MITA Kepabeanan yang sedang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kecuali konsultasi yang diberikan oleh Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan terkait pembekuan. | ||||||||
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi MITA Kepabeanan:
|
||||||||
(5) | Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan atas pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal MITA Kepabeanan:
|
(2) | Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam penetapan Importir dan/atau Eksportir sebagai MITA Kepabeanan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA Kepabeanan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sepanjang MITA Kepabeanan:
|
b. | dalam hal MITA Kepabeanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam, jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun, Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan |
c. | proses penetapan MITA Kepabeanan yang sedang berjalan dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1899) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2095), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 947
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.