Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 25/BC/2023
TENTANG
TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MELALUI BARANG KIRIMAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui Barang Kiriman;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 314);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 823);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MELALUI BARANG KIRIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
- Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
- Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
- Dokumen Pengiriman Barang (Consignment Note) yang selanjutnya disingkat CN adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang.
- Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Orang adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
- Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
- Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Orang di Kawasan Bebas.
- Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Penerima Barang adalah Orang yang menerima Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
- Pengirim Barang adalah Orang yang mengirim Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk perdagangan.
- Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
- Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
- Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca.
- Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui PPYD yang tidak disertai dengan CN.
- Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak yang selanjutnya disingkat SPPBMCP adalah penetapan terkait tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor serta pungutan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1) |
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dapat dilakukan melalui Barang Kiriman. |
(2) |
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. |
barang hasil perdagangan; dan |
b. |
barang selain hasil perdagangan. |
|
(3) |
Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria meliputi namun tidak terbatas pada:
a. |
Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE; |
b. |
Penerima Barang dan/atau Pengirim Barang merupakan badan usaha; dan/atau |
c. |
terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. |
|
(4) |
Pemasukan dan pengeluaran barang melalui Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penyelenggara Pos. |
(5) |
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
|
Pasal 3
(1) |
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimasukkan ke Kawasan Bebas dari:
a. |
luar Daerah Pabean; |
b. |
tempat lain dalam Daerah Pabean; atau |
c. |
Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. |
|
(2) |
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke:
a. |
luar Daerah Pabean; |
b. |
tempat lain dalam Daerah Pabean; atau |
c. |
Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. |
|
(3) |
Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan dengan:
a. |
CN, dalam hal:
1) |
Barang Kiriman yang:
a) |
dimasukkan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau |
b) |
dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, |
memiliki nilai pabean sampai dengan nilai tertentu; |
2) |
Barang Kiriman dikeluarkan ke luar Daerah Pabean, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan:
a) |
memiliki berat kotor (bruto) tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram; |
b) |
dikeluarkan oleh Pengirim Barang yang bukan merupakan badan usaha; dan/atau |
c) |
merupakan Barang Kiriman yang pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas diberitahukan dengan CN; atau |
|
(3) |
Barang Kiriman dimasukkan dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau |
|
b. |
Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, oleh Penerima Barang atau Pengirim Barang, atau kuasanya, dalam hal:
1) |
Barang Kiriman dimasukkan ke atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas lainnya, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c; atau |
2) |
Barang Kiriman tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, |
|
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Barang Kiriman pada Kantor Pabean. |
(4) |
Penerima Barang atau Pengirim Barang dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atas Barang Kiriman yang termasuk dalam barang yang disampaikan dengan CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. |
(5) |
Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
a. |
menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self-assessment), dalam hal Barang Kiriman merupakan hasil perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; atau |
b. |
memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP, dalam hal Barang Kiriman merupakan barang selain hasil perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. |
|
(6) |
CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
(7) |
CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai, merupakan Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau Pemberitahuan Pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas, dan diberikan tanggal pendaftaran. |
(8) |
Pemasukan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh Penerima Barang atau Pengirim Barang yang telah mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. |
(9) |
Dikecualikan dari ketentuan pemenuhan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terhadap Barang Kiriman yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang diberitahukan dengan CN. |
(10) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
Pasal 4
(1) |
Penerima Barang atau Pengirim Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Orang yang memasukkan Barang Kiriman ke Kawasan Bebas atau mengeluarkan Barang Kiriman dari Kawasan Bebas. |
(2) |
Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang hasil perdagangan melalui PPMSE, Orang yang diperlakukan sebagai Orang yang memasukkan Barang Kiriman ke Kawasan Bebas atau mengeluarkan Barang Kiriman dari Kawasan Bebas yaitu:
a. |
PPMSE yang berkedudukan di dalam negeri; atau |
b. |
badan usaha yang berkedudukan di dalam negeri yang telah ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean. |
|
(3) |
Orang yang bertindak sebagai Penerima Barang atau Pengirim Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor, serta pemenuhan ketentuan perizinan berusaha dan/atau pembatasan yang berlaku di Kawasan Bebas. |
(4) |
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan pemasukan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari Kawasan Bebas. |
(5) |
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal Orang yang bertindak sebagai Penerima Barang atau Pengirim Barang tidak ditemukan. |
(6) |
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikecualikan dari kewajiban menyerahkan jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
BAB III
PEMBONGKARAN, PENIMBUNAN, DAN PEMUATAN
Bagian Kesatu
Pembongkaran
Pasal 5
(1) |
Pengangkut merupakan Orang atau kuasanya yang:
a. |
bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau |
b. |
berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. |
|
(2) |
Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. |
operator sarana pengangkut atau kuasanya; |
b. |
pengangkut kontraktual (non vessel operator common carrier); dan/atau |
c. |
Penyelenggara Pos. |
|
(3) |
Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya datang dari:
a. |
luar Daerah Pabean; |
b. |
Kawasan Bebas lain; atau |
c. |
tempat lain dalam Daerah Pabean, |
wajib menyerahkan pemberitahuan berupa manifes yang merupakan daftar muatan barang yang diangkut termasuk muatan berupa Barang Kiriman ke Kantor Pabean. |
(4) |
Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean merupakan Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang. |
(5) |
Kewajiban menyerahkan manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pemasukan Barang Kiriman yang telah disampaikan dengan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman (BC 1.4) oleh PPYD. |
Pasal 6
(1) |
Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) Barang Kiriman, dalam hal Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap CN atau setiap item Barang Kiriman. |
(2) |
Perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) untuk setiap CN atau setiap item Barang Kiriman. |
(3) |
Pengajuan perincian terhadap Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pos tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(4) |
Dalam hal perincian atas pos Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PJT, perincian dilakukan dengan menyerahkan data subpos Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) dengan elemen data sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata laksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. |
(5) |
Dalam hal perincian atas pos Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PPYD, perincian terhadap Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) dilakukan dengan menyerahkan manifes pos yang harus memuat elemen data:
a. |
nomor pelayaran/penerbangan; |
b. |
pelabuhan tujuan/bongkar; |
c. |
jumlah bill of lading/air way bill, atau diisi dengan jumlah shipment (Barang Kiriman) jika tidak ada jumlah bill of lading/air way bill; |
d. |
nomor subpos, diisi nomor urut; |
e. |
nomor dan tanggal bill of lading/air way bill, atau diisi dengan nomor identitas Barang Kiriman, jika tidak ada nomor dan tanggal bill of lading/air way bill; |
f. |
nomor dan merek kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor dan merek kantong, jika ada; |
g. |
nomor segel kemasan/peti kemas atau diisi dengan nomor segel kantong, jika ada; |
h. |
jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, atau diisi dengan jumlah dan jenis kantong jika tidak ada jumlah dan jenis kemasan/peti kemas; |
i. |
berat kotor (bruto), yang diisi dengan berat bruto untuk setiap Barang Kiriman; dan |
j. |
tanda tangan dan nama jelas pengangkut, atau diisi dengan tanda tangan dan nama jelas PPYD jika tidak ada tanda tangan dan nama jelas Pengangkut. |
|
(6) |
Penyerahan kelengkapan elemen data pada perincian pos untuk PPYD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar PPYD secara internasional. |
(7) |
Ketentuan mengenai perincian atas pos Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) oleh PPYD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu. |
(8) |
Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimasukkan dalam subpos tersendiri untuk setiap pos Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest). |
(9) |
Atas pengajuan perincian Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes melakukan perubahan pos Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest). |
(10) |
Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) dan ketentuan sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. |
Pasal 7
(1) |
Pengangkut sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju:
a. |
luar Daerah Pabean; |
b. |
Kawasan Bebas lain; atau |
c. |
tempat lain dalam Daerah Pabean, |
wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) yang merupakan daftar muatan barang yang diangkut termasuk muatan berupa Barang Kiriman ke Kantor Pabean. |
(2) |
Kewajiban menyerahkan Pemberitahuan Pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. |
(3) |
Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) dan ketentuan sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. |
Pasal 8
(1) |
CN atau Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan rekonsiliasi dengan Pemberitahuan Pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest). |
(2) |
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. |
mencocokkan beberapa elemen data dalam CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dengan Pemberitahuan Pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest); atau |
b. |
mencocokkan beberapa elemen data dalam Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dengan Pemberitahuan Pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest). |
|
(3) |
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest). |
(4) |
Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(5) |
SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan notifikasi status rekonsiliasi kepada:
a. |
Penyelenggara Pos atau Pengirim Barang; dan/atau |
b. |
pengangkut yang bersangkutan. |
|
(6) |
Ketentuan rekonsiliasi atas CN dan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
Bagian Kedua
Penimbunan
Pasal 9
(1) |
Barang Kiriman yang telah diberikan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dapat ditimbun di:
a. |
TPS; atau |
b. |
tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. |
|
(2) |
Ketentuan penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
Bagian Ketiga
Pemuatan
Pasal 10
(1) |
Pemuatan Barang Kiriman ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. |
(2) |
Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di:
a. |
TPS; atau |
b. |
tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. |
|
(3) |
Ketentuan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
BAB IV
PEMASUKAN BARANG KIRIMAN KE KAWASAN BEBAS
Pasal 11
Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Bebas dari:
a. |
luar Daerah Pabean; |
b. |
tempat lain dalam Daerah Pabean; |
c. |
Kawasan Bebas lainnya; |
d. |
tempat penimbunan berikat; atau |
e. |
kawasan ekonomi khusus, |
diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Bagian Kesatu
Pemasukan Barang Kiriman asal Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
Pasal 12
(1) |
Barang Kiriman asal luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah:
a. |
Penyelenggara Pos menyampaikan CN, dalam hal Barang Kiriman memiliki nilai pabean sampai dengan nilai tertentu; atau |
b. |
Penerima Barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dalam hal Barang Kiriman memiliki nilai pabean melebihi nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a, |
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Barang Kiriman pada Kantor Pabean. |
(2) |
Dalam hal Barang Kiriman asal luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dan diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas, Penerima Barang wajib menyampaikan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. |
(3) |
Dalam hal Penerima Barang tidak menyampaikan penetapan jumlah dan jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Barang Kiriman:
a. |
dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas; |
b. |
dihibahkan; atau |
c. |
dimusnahkan. |
|
(4) |
Pengeluaran Barang Kiriman asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Barang Kiriman dengan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Barang Kiriman (SPPB-BK). |
(5) |
Tata cara pemasukan Barang Kiriman asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) |
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Barang Kiriman (SPPB-BK) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) |
Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
Pasal 13
(1) |
Pemasukan Barang Kiriman berupa barang kena cukai dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, diberikan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai untuk setiap alamat penerima kiriman sampai dengan jumlah tertentu. |
(2) |
Pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai untuk setiap alamat penerima kiriman sampai dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
(3) |
Pemasukan Barang Kiriman berupa barang kena cukai dari luar Daerah Pabean dapat diberikan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai dalam hal digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri. |
(4) |
Ketentuan tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(5) |
Tata cara mengenai pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. |
Bagian Kedua
Pemasukan Barang Kiriman asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
Pasal 14
(1) |
Barang Kiriman asal tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Barang Kiriman pada Kantor Pabean. |
(2) |
Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Barang Kiriman (SPPB-BK). |
(3) |
Atas pemasukan Barang Kiriman dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas tidak dilakukan penelitian dokumen. |
(4) |
Tata cara pemasukan barang kiriman asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke kawasan bebas dengan penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) |
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Barang Kiriman (SPPB-BK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Ketiga
Pemasukan Barang Kiriman asal Kawasan Bebas Lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas
Pasal 15
(1) |
Barang Kiriman asal Kawasan Bebas lainnya, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah Penyelenggara Pos menyampaikan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas lainnya, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus ke Kantor Pabean. |
(2) |
Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
BAB V
PENGELUARAN BARANG KIRIMAN DARI KAWASAN BEBAS
Bagian Kesatu
Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean
Pasal 16
(1) |
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean setelah:
a. |
Penyelenggara Pos menyampaikan CN, dalam hal Barang Kiriman:
1) |
memiliki berat kotor (bruto) tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram; |
2) |
dikeluarkan oleh Pengirim Barang yang bukan merupakan badan usaha; dan/atau |
3) |
merupakan Barang Kiriman yang pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas diberitahukan dengan CN; atau |
|
b. |
Pengirim Barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, dalam hal Barang Kiriman:
1) |
memiliki berat kotor (bruto) melebihi 30 (tiga puluh) kilogram; dan/atau |
2) |
merupakan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan kembali, |
|
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Barang Kiriman pada Kantor Pabean. |
(2) |
Tata cara penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
(3) |
Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean
Pasal 17
(1) |
Barang Kiriman dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean setelah:
a. |
Penyelenggara Pos menyampaikan CN, dalam hal Barang Kiriman memiliki nilai pabean sampai dengan nilai tertentu; atau |
b. |
Pengirim Barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal Barang Kiriman memiliki nilai pabean melebihi nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a, |
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan Barang Kiriman pada Kantor Pabean. |
(2) |
Terhadap Barang Kiriman asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(3) |
Penghitungan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor atas pengeluaran Barang Kiriman asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
(4) |
Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor sampai dengan nilai tertentu. |
(5) |
Pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor sampai dengan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
(6) |
Terhadap barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas yang berasal dari luar Daerah Pabean dan mendapatkan penetapan jumlah dan jenis oleh Badan Pengusahaan Kawasan tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas. |
(7) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas pengeluaran barang konsumsi melalui barang kiriman yang disampaikan dengan CN. |
(8) |
Penyelesaian Barang Kiriman yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
(9) |
Tata cara pengeluaran barang kiriman dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 18
(1) |
Pengeluaran Barang Kiriman yang:
a. |
berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; |
b. |
sepenuhnya berasal dari Kawasan Bebas; atau |
c. |
berupa hasil produksi industri lokal di Kawasan Bebas, |
dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut PPN. |
(2) |
Hasil produksi industri lokal di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk hasil produksi industri kecil dan menengah di Kawasan Bebas. |
(3) |
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kiriman yang:
a. |
saat pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dan/atau dokumen pendukung; dan/atau |
b. |
berdasarkan hasil pemeriksaan fisik didapati bahwa barang sepenuhnya berasal dari Kawasan Bebas atau berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean. |
|
(4) |
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk industri kecil dan menengah di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen yang ditetapkan oleh instansi pemerintah setempat yang membawahi dan mengawasi kegiatan industri kecil dan menengah di Kawasan Bebas yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean. |
(5) |
Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Pabean dapat melakukan monitoring dan/atau evaluasi secara berkala terhadap pengusaha industri lokal di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. |
Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 19
(1) |
Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas setelah Penyelenggara Pos menyampaikan Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus ke Kantor Pabean. |
(2) |
Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
BAB VI
PEMERIKSAAN PABEAN
Pasal 20
(1) |
Dalam rangka pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari Kawasan Bebas, dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(2) |
Dalam rangka penerapan manajemen risiko, terhadap Barang Kiriman dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai elektronik. |
(3) |
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
(4) |
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang dimasukkan atau dikeluarkan oleh Penerima Barang atau Pengirim Barang di Kawasan Bebas yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/atau Penerima Barang atau Pengirim Barang yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan relatif sedikit. |
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Fisik
Pasal 21
(1) |
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. |
(2) |
Pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. |
berdasarkan pemindaian atau informasi lainnya terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan uraian yang tercantum dalam CN atau Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan/atau tidak dipenuhinya ketentuan larangan atau pembatasan; |
b. |
uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam CN atau Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau |
c. |
berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik. |
|
(3) |
Pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos. |
(4) |
Terhadap Surat atau Dokumen yang terindikasi berisi barang, pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh Penerima atau Pengirim Barang. |
(5) |
Dalam hal Penerima atau Pengirim Barang tidak ditemukan atau telah dikuasakan kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos. |
(6) |
Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) |
Terhadap Barang Kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik ulang dan/atau pemeriksaan laboratorium berdasarkan permintaan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dalam rangka penelitian dokumen. |
Bagian Kedua
Penelitian Dokumen
Pasal 22
(1) |
Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP. |
(2) |
Dikecualikan dari penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(3) |
Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi tambahan kepada Pengirim Barang atau Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos dalam rangka penelitian dokumen. |
(4) |
Penyelenggara Pos menyampaikan informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama:
a. |
7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan, dalam hal disampaikan oleh PPYD; atau |
b. |
5 (lima) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan, dalam hal disampaikan oleh PJT. |
|
(5) |
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia, dalam hal permintaan informasi, dokumen, dan/atau bukti tambahan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) |
Dalam hal Barang Kiriman tidak dikeluarkan dari TPS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemasukan Barang Kiriman ke TPS, penyelesaian Barang Kiriman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. |
Bagian Ketiga
Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan/atau Sanksi
Pasal 23
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). |
(2) |
Dalam hal penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Penerima Barang atau Pengirim Barang melalui Penyelenggara Pos wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan. |
(3) |
Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Penerima Barang atau Pengirim Barang wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. |
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
Pasal 24
(1) |
Penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang diberitahukan dengan CN dilakukan dengan menerbitkan SPPBMCP. |
(2) |
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran CN. |
(3) |
SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan kepada Penerima Barang atau Pengirim Barang melalui Penyelenggara Pos. |
(4) |
Untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan gabungan atas beberapa SPPBMCP. |
(5) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian untuk penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) menyebabkan nilai Barang Kiriman menjadi melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP memberitahukan kepada Pengirim Barang atau Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b. |
(6) |
SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
BAB VII
PERLAKUAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Pasal 25
(1) |
Pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(2) |
Penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan untuk setiap penetapan. |
(3) |
Penghitungan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(4) |
Terhadap SPPBMCP yang:
a. |
telah dilakukan pembayaran bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud ayat (1); atau |
b. |
mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan bebas, |
diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Barang Kiriman (SPPB-BK). |
BAB VIII
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 26
(1) |
Terhadap Barang Kiriman asal luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang disampaikan menggunakan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan, SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Barang Larangan dan/atau Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK). |
(2) |
Ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas pemasukan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Surat Penetapan Barang Larangan dan/atau Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
(1) |
Dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan atas pemasukan barang ke atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas melalui Barang Kiriman, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain. |
(2) |
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. |
pihak penyedia pasar (marketplace), baik secara elektronik maupun nonelektronik, yang barangnya dimasukkan ke atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas melalui Barang Kiriman; |
b. |
retail oriline, yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri; |
c. |
pihak penjual dan/atau pemasok atas pemasukan barang ke atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas melalui Barang Kiriman; dan/atau |
d. |
pihak lain, selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, sampai dengan huruf c yang terkait dengan pemasukan barang ke atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas melalui Barang Kiriman. |
|
(3) |
Dikecualikan dari ketentuan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap PPMSE yang melakukan transaksi pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean atau pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan jumlah tidak melebihi 1.000 (seribu) kiriman dalam periode 1 (satu) tahun kalender. |
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. |
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); |
b. |
CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan tata cara penyampaiannya; |
c. |
nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); |
d. |
pembebasan bea masuk sampai dengan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4); dan |
e. |
penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3); |
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
Bagian Kesatu
Barang Kiriman Transit
Pasal 28
(1) |
Barang Kiriman dapat dimasukkan ke Kawasan Bebas dalam rangka untuk dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean atau tempat lain dalam Daerah Pabean (transit). |
(2) |
Barang Kiriman transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemisahan oleh Penyelenggara Pos dengan Barang Kiriman tujuan Kawasan Bebas sebelum Barang Kiriman tiba di Kawasan Bebas. |
(3) |
Pemasukan Barang Kiriman transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor. |
(4) |
Pemasukan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kawasan Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest). |
(5) |
Pengeluaran kembali Barang Kiriman yang dimasukkan ke Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean atau tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest). |
(6) |
Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) dan Pemberitahuan Pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. |
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang Kiriman Retur asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean
Pasal 29
(1) |
Barang Kiriman asal tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dalam rangka pengembalian (retur) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan dari Penyelenggara Pos dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean. |
(2) |
Barang Kiriman dapat dilakukan pengembalian (retur) dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. |
Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang; |
b. |
Penerima Barang tidak ditemukan; |
c. |
Barang Kiriman salah kirim; dan/atau |
d. |
Barang Kiriman rusak. |
|
(3) |
Barang Kiriman dalam rangka pengembalian (retur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean dalam hal:
a. |
saat pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilampiri dengan CN pemasukan barang ke Kawasan Bebas; |
b. |
berdasarkan hasil pemeriksaan fisik didapati bahwa barang sepenuhnya berasal tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau |
c. |
terdapat data atau dokumen lainnya yang mendukung alasan pengembalian (retur). |
|
(4) |
Penyelenggara Pos menyampaikan permohonan pengembalian (retur) kepada Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan CN saat pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. |
(5) |
Permohonan pengembalian (retur) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat elemen data:
a. |
identitas Penyelenggara Pos; |
b. |
alasan pengembalian; dan |
c. |
dokumen pendukung berupa CN saat pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. |
|
(6) |
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memutuskan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(7) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. |
disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan pengembalian (retur); atau |
b. |
ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan pengembalian (retur) dengan disertai alasan penolakan. |
|
(8) |
Atas permohonan pengembalian (retur) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko. |
(9) |
Contoh format:
a. |
surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a; dan |
b. |
surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, |
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf C dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Ketiga
Penyampaian Daftar Barang Kiriman dan CN
Pasal 30
(1) |
Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu, dapat dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas setelah PPYD menyampaikan daftar Barang Kiriman beserta Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. |
(2) |
Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu berupa:
a. |
jumlah satuan; |
b. |
total berat kotor; dan |
c. |
nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman Tertentu. |
|
(3) |
Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat:
a. |
barang larangan atau pembatasan; dan/atau |
b. |
barang wajib membayar bea masuk, |
PPYD harus mengajukan CN atas Barang Kiriman yang bersangkutan. |
(4) |
Barang Kiriman berupa Surat dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah PJT menyampaikan CN beserta Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. |
(5) |
CN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditambahkan elemen data rincian Surat yang paling sedikit memuat:
a. |
jumlah Surat; |
b. |
daftar nomor identitas Barang Kiriman; |
c. |
daftar negara asal; |
d. |
daftar berat kotor; |
e. |
daftar nama dan alamat pengirim; dan |
f. |
daftar nama dan alamat penerima. |
|
Pasal 31
(1) |
Penyampaian:
a. |
CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; |
b. |
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b; |
c. |
perincian Pemberitahuan Pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); |
d. |
pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman (BC 1.4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); |
e. |
perincian Pemberitahuan Pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan |
f. |
daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), |
ke Kantor Pabean dilakukan oleh Penyelenggara Pos melalui sistem pertukaran data elektronik. |
(2) |
Penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
a. |
sistem pertukaran data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan; dan/atau |
b. |
SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam. |
|
(3) |
Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam jangka waktu:
a. |
paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak kedatangan Barang Kiriman dalam rangka pemasukan ke Kawasan Bebas; atau |
b. |
paling lambat sebelum Barang Kiriman dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan dalam rangka pengeluaran dari Kawasan Bebas. |
|
(4) |
Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos menyertakannya pada saat penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(5) |
Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir. |
(6) |
Tata cara penyampaian daftar barang kiriman oleh PPYD sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Keempat
Konsolidasi Barang Kiriman
Pasal 32
(1) |
Terhadap Barang Kiriman yang:
a. |
dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; |
b. |
dimasukkan ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean; dan |
c. |
dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, |
dapat dilakukan konsolidasi. |
(2) |
Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengumpulan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan 2 (dua) atau lebih CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a sebelum Barang Kiriman tersebut dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut. |
(3) |
Konsolidasi Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) kepada Kantor Pabean melalui SKP. |
(4) |
Contoh format dan ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
Bagian Kelima
Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam CN dan Pemberitahuan Pabean
Pasal 33
(1) |
Terhadap Barang Kiriman asal luar Daerah Pabean berupa perangkat telekomunikasi yang dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas dapat dilakukan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). |
(2) |
Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pos dengan mencantumkan data International Mobile Equipment Identity (IMEI) dalam CN atau Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
(3) |
Perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan baru. |
(4) |
Jumlah perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. |
(5) |
Terhadap pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Barang Kiriman dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dilaksanakan dengan ketentuan:
a. |
untuk penduduk yang berdomisili di Kawasan Bebas, diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau |
b. |
untuk selain penduduk yang berdomisili di Kawasan Bebas, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
|
(6) |
Pemasukan Barang Kiriman berupa perangkat telekomunikasi ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh selain penduduk yang berdomisili di Kawasan Bebas dianggap sebagai pengeluaran ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(7) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan respon permintaan data dan/atau dokumen kepada Penyelenggara Pos. |
(8) |
Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap perangkat telekomunikasi yang didaftarkan oleh penduduk yang berdomisili di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas untuk digunakan di tempat lain dalam Daerah Pabean dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
Pasal 34
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai dapat memperbaiki data International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diberitahukan dalam CN atau Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) berdasarkan hasil pemeriksaan pabean. |
(2) |
Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman data International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada SKP dalam hal CN atau Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) disampaikan secara manual. |
(3) |
Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran. |
(4) |
SKP menyampaikan data International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tercantum dalam CN atau Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ke Sistem Pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) setelah CN atau Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) mendapatkan persetujuan pengeluaran. |
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi dalam CN dan Pemberitahuan Pabean dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi dalam pemberitahuan pabean. |
Bagian Keenam
Perubahan dan Pembatalan CN dan Pemberitahuan Pabean
Pasal 35
(1) |
Pengirim Barang, Penerima Barang, atau Penyelenggara Pos dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data CN yang telah disampaikan sepanjang kesalahan terjadi karena kekhilafan yang nyata. |
(2) |
Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu Pemberitahuan Pabean dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara Pejabat Bea dan Cukai dengan Pengirim Barang atau Penerima Barang dan/atau Penyelenggara Pos, antara lain:
a. |
kesalahan penulisan data Pengirim Barang atau Penerima Barang; |
b. |
kesalahan perhitungan bea masuk dan pajak; dan/atau |
c. |
kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan. |
|
(3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dalam hal:
a. |
Barang Kiriman telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS; |
b. |
kesalahan data tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atau |
c. |
CN telah mendapatkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. |
|
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
Pasal 36
(1) |
CN sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) huruf a yang telah diajukan oleh Penyelenggara Pos dan telah mendapatkan nomor dan/atau tanggal pendaftaran dapat dibatalkan, dalam hal:
a. |
terjadi kesalahan pengiriman CN ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean tempat pengeluaran barang; |
b. |
penyampaian CN atas pemasukan atau pengeluaran Barang Kiriman yang sama dilakukan lebih dari 1 (satu) kali; |
c. |
Barang Kiriman tidak jadi dibongkar di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS; |
d. |
Barang Kiriman harus diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b; |
e. |
Barang Kiriman batal dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas; dan/atau |
f. |
Barang Kiriman telah musnah karena force majeure. |
|
(2) |
Permohonan atas pembatalan CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penerima Barang, Pengirim Barang, atau Penyelenggara Pos kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembatalan dan dilampiri dengan:
a. |
hasil cetak CN beserta Dokumen Pelengkap Pabean; |
b. |
bukti yang mendukung alasan pembatalan; dan |
c. |
surat kuasa, apabila permohonan dibuat oleh Penyelenggara Pos berdasarkan kuasa dari Penerima Barang atau Pengirim Barang. |
|
(3) |
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memutuskan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(4) |
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disertai dengan pemeriksaan fisik. |
(5) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. |
disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan pembatalan CN; atau |
b. |
ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan pembatalan CN dengan disertai alasan penolakan. |
|
(6) |
Permohonan pembatalan CN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
Pasal 37
(1) |
Pengirim Barang, Penerima Barang, atau Penyelenggara Pos dapat mengajukan permohonan perubahan atau pembatalan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b. |
(2) |
Tata cara perubahan atau pembatalan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
Bagian Ketujuh
Pembetulan SPPBMCP
Pasal 38
(1) |
Pengirim Barang, Penerima Barang, atau PPYD berdasarkan kuasa dari Pengirim Barang atau Penerima Barang dapat mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP atas CN yang disampaikan oleh PPYD kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri:
a. |
bukti dan/atau data pendukung; dan |
b. |
surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh PPYD. |
|
(2) |
Pembetulan SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambah, mengurangi, atau menghapus tagihan dalam SPPBMCP yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara Pejabat Bea dan Cukai dan Pengirim Barang atau Penerima Barang. |
(3) |
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas SPPBMCP yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(4) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima secara lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal SPPBMCP. |
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembetulan SPPBMCP dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
Bagian Kedelapan
Peringatan, Pembekuan, dan Pencabutan atas Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan Penyelenggara Pos
Pasal 39
(1) |
Kepala Kantor Pabean berwenang memberikan peringatan, pembekuan, dan pencabutan untuk melakukan kegiatan kepabeanan kepada Penyelenggara Pos. |
(2) |
Dikecualikan dari ketentuan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai peringatan, pembekuan, dan pencabutan untuk melakukan kegiatan kepabeanan kepada Penyelenggara Pos dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. |
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini memerlukan penyesuaian SKP, penerapan ketentuan dilaksanakan setelah SKP telah tersedia.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.